| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2653/Pid.Sus/2025/PN Sby | ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H. | JEFRI ANDRIANI Bin. SLAMET DWI PURWANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 2653/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B- 7656/M.5.43/Eku.2/11/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN NO. REG: PDM-5759/M.5.43/Eku.2/11/2025
KESATU ----------Bahwa Terdakwa JEFRI ANDRIANI BIN SLAMET DWI PURWANTO pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober di tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan parkiran Alfamart, jalan raya bringin No. 17 RT. 000 RW. 000 Kel. Bringin Kec. Lakarsantri Kota. Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas awalnya sekira jam 01.00 WIB, Terdakwa JEFRI ANDRIANI BIN SLAMET DWI PURWANTO mengakses aplikasi judi online “REJEKIBET” yang telah terdaftar dan terinstall atau terpasang pada satu 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A54, warna hitam, imei1 861609043214648, imei2 861609043214655, Model CPH2239 dengan nomor handphone 081953815397 milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melakukan login dengan memasukan username 081953815397 dan password: TATE12345, selanjutnya Terdakwa memilih menu “DEPOSIT” dengan melakukan beberapa kali deposit total sejumlah Rp. 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah) melalui transfer DANA dengan nomor 081953815307 milik Terdakwa, setelah berhasil deposit dan saldo masuk ke aplikasi judi online “REJEKIBET”, terdakwa memilih menu “MAHJONGWAYS”, selanjutnya Terdakwa memasang nominal taruhan sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah), kemudian Terdakwa memilih “PILIHAN PUTARAN”: 50 (lima puluh) kali putaran, selanjutnya Terdakwa menekan “MULAI”, maka permainan judi online akan berputar selama 50 (lima puluh) kali putaran, apabila dalam 50 (lima puluh) kali putaran tersebut gambar pilihan muncul dengan gambar sama yang telah ditentukan oleh aplikasi judi online “REJEKIBET”, maka Terdakwa akan memperoleh kemenangan serta saldo atau uang Terdakwa pada aplikasi “REJEKIBET” akan bertambah, sebaliknya apabila kalah maka saldo atau uang Terdakwa pada aplikasi “REJEKIBET” akan berkurang. Bahwa sekira Jam 02.30 WIB saksi ENDRIANTO dan Saksi ISMAIL SODIKIN (yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Sektor Benowo) memperoleh informasi bahwa terdapat tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa JEFRI ANDRIANI BIN SLAMET DWI PURWANTO selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Dalam depan parkiran alfa mart alamat jalan raya bringin No. 17 RT. 000 RW. 000 Kel. Bringin Kec. Lakarsantri Surabaya terhadap Terdakwa JEFRI ANDRIANI BIN SLAMET DWI PURWANTO ditemukan barang bukti berupa sarana 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A54, warna HITAM imei1 861609043214648 imei2 861609043214655 Model CPH2239 dengan nomor hand phone 08195381539. Bahwa Permainan judi slot REJEKIBET yang dilakukan Terdakwa JEFRI ANDRIANI BIN SLAMET DWI PURWANTO tersebut tidak diketahui kemenangannya secara pasti, hanya bergantung pada untung-untungan saja dan tidak mendapat izin dari Pihak berwenang, dimana hasil dari uang kemenangan tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.----------------------------------------------------------------------- ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah dua kali diubah yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa JEFRI ANDRIANI BIN SLAMET DWI PURWANTO pada hari minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober di tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan parkiran Alfamart, jalan raya bringin No. 17 RT. 000 RW. 000 Kel. Bringin Kec. Lakarsantri Kota. Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Menggunakan Kesempatan Main Judi Yang Diadakan Dengan Melanggar Ketentuan Pasal 303”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------ Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas awalnya sekira jam 01.00 WIB, Terdakwa JEFRI ANDRIANI BIN SLAMET DWI PURWANTO mengakses aplikasi judi online “REJEKIBET” yang telah terdaftar dan terinstall atau terpasang pada satu 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A54, warna hitam, imei1 861609043214648, imei2 861609043214655, Model CPH2239 dengan nomor handphone 081953815397 milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melakukan login dengan memasukan username 081953815397 dan password: TATE12345, selanjutnya Terdakwa memilih menu “DEPOSIT” dengan melakukan beberapa kali deposit total sejumlah Rp. 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah) melalui transfer DANA dengan nomor 081953815307 milik Terdakwa, setelah berhasil deposit dan saldo masuk ke aplikasi judi online “REJEKIBET”, terdakwa memilih menu “MAHJONGWAYS”, selanjutnya Terdakwa memasang nominal taruhan sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah), kemudian Terdakwa memilih “PILIHAN PUTARAN”: 50 (lima puluh) kali putaran, selanjutnya Terdakwa menekan “MULAI”, maka permainan judi online akan berputar selama 50 (lima puluh) kali putaran, apabila dalam 50 (lima puluh) kali putaran tersebut gambar pilihan muncul dengan gambar sama yang telah ditentukan oleh aplikasi judi online “REJEKIBET”, maka Terdakwa akan memperoleh kemenangan serta saldo atau uang Terdakwa pada aplikasi “REJEKIBET” akan bertambah, sebaliknya apabila kalah maka saldo atau uang Terdakwa pada aplikasi “REJEKIBET” akan berkurang. Bahwa sekira Jam 02.30 WIB saksi ENDRIANTO dan Saksi ISMAIL SODIKIN (yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Sektor Benowo) memperoleh informasi bahwa terdapat tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa JEFRI ANDRIANI BIN SLAMET DWI PURWANTO selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Dalam depan parkiran alfa mart alamat jalan raya bringin No. 17 RT. 000 RW. 000 Kel. Bringin Kec. Lakarsantri Surabaya terhadap Terdakwa JEFRI ANDRIANI BIN SLAMET DWI PURWANTO ditemukan barang bukti berupa sarana 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A54, warna HITAM imei1 861609043214648 imei2 861609043214655 Model CPH2239 dengan nomor hand phone 08195381539. Bahwa Permainan judi slot REJEKIBET yang dilakukan Terdakwa JEFRI ANDRIANI BIN SLAMET DWI PURWANTO tersebut tidak diketahui kemenangannya secara pasti, hanya bergantung pada untung-untungan saja dan tidak mendapat izin dari Pihak berwenang, dimana hasil dari uang kemenangan tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.----------------------------------------------------------------------- ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303Bis ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
