| Dakwaan |
DAKWAAN: ---------Bahwa Terdakwa MARSELINUS BOLO DADI pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Tanjungsari Jaya Utara Gg. VIII Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------- ? Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa lewat di depan Gazebo dan melihat beberapa orang yang berkumpul karena ada yang merayakan ulang tahun kemudian terdakwa ikut dalam acara tersebut dan juga ikut meminum minuman keras jenis arak sambil bercanda bersama kemudian ada candaan terdakwa yang membuat orang lain tersinggung sehingga terdakwa terlibat cekcok hingga terjadi pemukulan terhadap terdakwa. Selanjutnya cekcok tersebut reda dan orang-orang membubarkan diri lalu sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa yang merasa sakit hati dan melihat kondisi di sekitar Gazebo sepi dan tidak orang lain lagi kemudian membakar Gazebo tersebut dengan cara menghidupkan korek api merk Tokai warna hijau milik terdakwa dan mendekatkan api tersebut ke atap Gazebo yang terbuat dari jerami kering atau alang-alang kering dengan tujuan agar tidak ada orang lagi yang bisa menggunakan Gazebo tersebut. Melihat api yang terus membesar, terdakwa lalu panik dan berusaha memadamkan api yang membakar Gazebo tersebut namun api terus membesar kemudian sekira pukul 23.10 WIB, saksi SUGIANTO melihat terdakwa di depan Gazebo yang terbakar dan apinya merambat ke warung “SEDERHANA CAK GONDRONG” milik saksi ABDUL SYAHID lalu terdakwa melarikan diri. Setelahnya saksi SUGIANTO memberitahu warga sekitar untuk memandamkan api bersama-sama. ? Akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa MARSELINUS BOLO DADI, terjadi kebakaran pada Gazebo dan Warung “SEDERHANA CAK GONDRONG” milik saksi ABDUL SYAHID dan saksi ABDUL SYAHID mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 308 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------- |