Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1834/Pid.B/2024/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H SYAHRUL RIZKYAWAN Bin MUZAMIL (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1834/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/4890/M.5.43/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUL RIZKYAWAN Bin MUZAMIL (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa SYAHRUL RIZKYAWAN BIN MUZAMIL (ALM) bersama-sama dengan Sdr. JOKO RUBIYANTO (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/5/VIII/RES.1.8./2024/Reskrim tanggal 01 Agustus 2024) pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Romokalisari No. 82 Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh lakukan, yang turut serta melakukan,  mengambil sesuatu barang berupa pakan Ternak jenis DDGS yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yaitu PT. SREEYA SEWU INDONESIA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bermula pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024, Terdakwa yang bekerja sebagai supir di PT. PUTRA BANGKALAN TRANS ditugaskan oleh Saksi ACHMAD FAISAL untuk mengantarkan 1 (satu) buah kontainer yang di dalamnya terdapat pakan ternak curah jenis DDGS dengan berat netto 25.828 (dua puluh lima ribu delapan ratus dua puluh delapan) kg milik PT. SREEYA SEWU INDONESIA yang akan diangkut menggunakan 1 (satu) unit Truck Trailer NISSAN UERO dengan No. Pol.: L 9336 US warna Hijau tahun 2008 dari Terminal Peti Kemas Surabaya menuju PT. SREEYA SEWU INDONESIA yang terletak di Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya dikarenakan Terdakwa sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan menebus Handphone miliknya yang sedang digadai muncul niat untuk mengambil sebagian pakan ternak curah jenis DDGS untuk kemudian dijual kepada orang lain. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. JOKO RUBIYANTO untuk meminta mencarikan pembeli pakan ternak curah jenis DDGS. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekitar pukul 01.30 wib, Terdakwa menjemput Sdr. JOKO RUBIYANTO dirumahnya kemudian diajak untuk mengambil pakan ternak curah jenis DDGS di Terminal Peti Kemas Perak Surabaya dengan jumlah pakan di surat jalan tersebut sesuai order yang dikeluarkan oleh PT. CITRA SURYA SEMPURNA dengan netto 25.828 (dua puluh lima ribu delapan ratus dua puluh delapan) kg. Setelah mengambil barang tersebut di Terminal Peti Kemas Perak kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. JOKO RUBIYANTO menuju ke daerah Romokalisari untuk mengambil sebagian pakan ternak curah jenis DDGS yang termuat di dalam kontainer tersebut. Setelah tiba di Romokalisari No.82, Kota Surabaya, Terdakwa dan Sdr. JOKO RUBINYANTORO ditunggu oleh 7 (tujuh) orang pembeli yang tidak Terdakwa kenal/ketahui namanya. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. JOKO RUBIYANTO langsung mengambil pakan ternak curah jenis DDGS dengan merusak segel kontainer dan menurunkan sebagian pakan ternak seberat 2.328 (dua ribu tiga ratus dua puluh delapan) kg kemudian Terdakwa dengan Sdr. JOKO RUBIANTO (DPO) menunggu di sebelah jalan. Selanjutnya para pembeli tersebut langsung memuat pakan ternak curah jenis DDGS dan kembali menutup kontainer tersebut serta memberikan segel baru. Selanjutnya Terdakwa diberitahu oleh pembeli bahwa barang yang diambil diberi harga Rp. 1.650.000 (satu juta enam puluh ribu rupiah) dan Terdakwa diberi uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisa uangnya sejumlah 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dititipkan kepada Sdr. JOKO RUBIANTO. Kemudian Terdakwa melanjutkan pengiriman pakan ternak ke PT. SREEYA SEWU INDONESIA di Wonoayu Sidoarjo sedangkan Sdr. JOKO RUBIYANTO tinggal di lokasi. Saat tiba di PT. SREEYA SEWU INDONESIA dan dilakukan penimbangan sebanyak 2 (dua) kali namun jumlahnya hanya sebanyak 23.500 kg yang mana jumlahnya tidak sama dengan surat jalan. Kemudian PT. SREEYA SEWU INDONESIA menghubungi PT. PUTRA BANGKALAN TRANS atas nama ACHMAD FAISAL untuk menyaksikan bahwa terdapat kekurangan jumlah pakan yang dikirimkan. Atas kejadian tersebut, Terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib untuk proses lebih lanjut;
    • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil pakan ternak seberat 2.328 kg tersebut tanpa ijin dari dari PT. PUTRA BANGKALAN TRANS dan PT. SREEYA SEWU INDONESIA mengakibatkan PT. PUTRA BANGKALAN TRANS mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan kerugian immateril yaitu nama baik/kepercayaan yang tercoreng akibat perbuatan Terdakwa.

 

---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP----

 

ATAU

KEDUA

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa SYAHRUL RIZKYAWAN BIN MUZAMIL (ALM) bersama-sama dengan Sdr. JOKO RUBIYANTO (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/5/VIII/RES.1.8./2024/Reskrim tanggal 01 Agustus 2024) pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Romokalisari No. 82 Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh lakukan, yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bermula pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024, Terdakwa yang bekerja sebagai supir di PT. PUTRA BANGKALAN TRANS dengan upah/gaji yaitu prosentase sebanyak 40 ?ri nilai pekerjaan (muatan/retase/ret), selanjutnya ditugaskan oleh Saksi ACHMAD FAISAL untuk mengantarkan 1 (satu) buah kontainer yang di dalamnya terdapat pakan ternak curah jenis DDGS dengan berat netto 25.828 (dua puluh lima ribu delapan ratus dua puluh delapan) kg milik PT. SREEYA SEWU INDONESIA yang akan diangkut menggunakan 1 (satu) unit Truck Trailer NISSAN UERO dengan No. Pol.: L 9336 US warna Hijau tahun 2008 dari Terminal Peti Kemas Surabaya menuju PT. SREEYA SEWU INDONESIA yang terletak di Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya dikarenakan Terdakwa sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan menebus Handphone miliknya yang sedang digadai muncul niat untuk menjual sebagian pakan ternak curah jenis DDGS kepada orang lain. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. JOKO RUBIYANTO untuk meminta mencarikan pembeli pakan ternak curah jenis DDGS. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekitar pukul 01.30 wib, Terdakwa menjemput Sdr. JOKO RUBIYANTO dirumahnya kemudian diajak untuk mengambil pakan ternak curah jenis DDGS di Terminal Peti Kemas Perak Surabaya dengan jumlah pakan di surat jalan tersebut sesuai order yang dikeluarkan oleh PT. CITRA SURYA SEMPURNA dengan netto 25.828 (dua puluh lima ribu delapan ratus dua puluh delapan) kg. Setelah mengambil barang tersebut di Terminal Peti Kemas Perak kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. JOKO RUBIYANTO menuju ke daerah Romokalisari untuk menjual sebagian pakan ternak curah jenis DDGS yang termuat di dalam kontainer tersebut. Setelah tiba di Romokalisari No.82, Kota Surabaya, Terdakwa dan Sdr. JOKO RUBINYANTORO ditunggu oleh 7 (tujuh) orang pembeli yang tidak Terdakwa kenal/ketahui namanya. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. JOKO RUBIYANTO langsung mengeluarkan pakan ternak curah jenis DDGS dengan merusak segel kontainer dan menurunkan sebagian pakan ternak seberat 2.328 (dua ribu tiga ratus dua puluh delapan) kg kemudian Terdakwa dengan Sdr. JOKO RUBIANTO (DPO) menunggu di sebelah jalan. Selanjutnya para pembeli tersebut langsung memuat pakan ternak curah jenis DDGS dan kembali menutup kontainer tersebut serta memberikan segel baru. Selanjutnya Terdakwa diberitahu oleh pembeli bahwa barang yang diambil diberi harga Rp. 1.650.000 (satu juta enam puluh ribu rupiah) dan Terdakwa diberi uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisa uangnya sejumlah 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dititipkan kepada Sdr. JOKO RUBIANTO. Kemudian Terdakwa melanjutkan pengiriman pakan ternak ke PT. SREEYA SEWU INDONESIA di Wonoayu Sidoarjo sedangkan Sdr. JOKO RUBIYANTO tinggal di lokasi. Saat tiba di PT. SREEYA SEWU INDONESIA dan dilakukan penimbangan sebanyak 2 (dua) kali namun jumlahnya hanya sebanyak 23.500 kg yang mana jumlahnya tidak sama dengan surat jalan. Kemudian PT. SREEYA SEWU INDONESIA menghubungi PT. PUTRA BANGKALAN TRANS atas nama ACHMAD FAISAL untuk menyaksikan bahwa terdapat kekurangan jumlah pakan yang dikirimkan. Atas kejadian tersebut, Terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib untuk proses lebih lanjut;
    • Bahwa uang hasil penjualan tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari sehingga perbuatan Terdakwa dalam memiliki dengan melawan hak suatu barang tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan mengakibatkan kerugian materiil PT. PUTRA BANGKALAN TRANS mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan kerugian immateril yaitu nama baik/kepercayaan yang tercoreng akibat perbuatan Terdakwa.

 

------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1  KUHP.----

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa ia Terdakwa SYAHRUL RIZKYAWAN BIN MUZAMIL (ALM) bersama-sama dengan Sdr. JOKO RUBIYANTO (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/5/VIII/RES.1.8./2024/Reskrim tanggal 01 Agustus 2024) pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Romokalisari No. 82 Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh lakukan, yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bermula pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024, Terdakwa yang bekerja sebagai supir di PT. PUTRA BANGKALAN TRANS ditugaskan oleh Saksi ACHMAD FAISAL untuk mengantarkan 1 (satu) buah kontainer yang di dalamnya terdapat pakan ternak curah jenis DDGS dengan berat netto 25.828 (dua puluh lima ribu delapan ratus dua puluh delapan) kg milik PT. SREEYA SEWU INDONESIA yang akan diangkut menggunakan 1 (satu) unit Truck Trailer NISSAN UERO dengan No. Pol.: L 9336 US warna Hijau tahun 2008 dari Terminal Peti Kemas Surabaya menuju PT. SREEYA SEWU INDONESIA yang terletak di Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya dikarenakan Terdakwa sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan menebus Handphone miliknya yang sedang digadai muncul niat untuk menjual sebagian pakan ternak curah jenis DDGS kepada orang lain. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. JOKO RUBIYANTO untuk meminta mencarikan pembeli pakan ternak curah jenis DDGS. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekitar pukul 01.30 wib, Terdakwa menjemput Sdr. JOKO RUBIYANTO dirumahnya kemudian diajak untuk mengambil pakan ternak curah jenis DDGS di Terminal Peti Kemas Perak Surabaya dengan jumlah pakan di surat jalan tersebut sesuai order yang dikeluarkan oleh PT. CITRA SURYA SEMPURNA dengan netto 25.828 (dua puluh lima ribu delapan ratus dua puluh delapan) kg. Setelah mengambil barang tersebut di Terminal Peti Kemas Perak kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. JOKO RUBIYANTO menuju ke daerah Romokalisari untuk menjual sebagian pakan ternak curah jenis DDGS yang termuat di dalam kontainer tersebut. Setelah tiba di Romokalisari No.82, Kota Surabaya, Terdakwa dan Sdr. JOKO RUBINYANTORO ditunggu oleh 7 (tujuh) orang pembeli yang tidak Terdakwa kenal/ketahui namanya. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. JOKO RUBIYANTO langsung mengeluarkan pakan ternak curah jenis DDGS dengan merusak segel kontainer dan menurunkan sebagian pakan ternak seberat 2.328 (dua ribu tiga ratus dua puluh delapan) kg kemudian Terdakwa dengan Sdr. JOKO RUBIANTO (DPO) menunggu di sebelah jalan. Selanjutnya para pembeli tersebut langsung memuat pakan ternak curah jenis DDGS dan kembali menutup kontainer tersebut serta memberikan segel baru. Selanjutnya Terdakwa diberitahu oleh pembeli bahwa barang yang diambil diberi harga Rp. 1.650.000 (satu juta enam puluh ribu rupiah) dan Terdakwa diberi uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisa uangnya sejumlah 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dititipkan kepada Sdr. JOKO RUBIANTO. Kemudian Terdakwa melanjutkan pengiriman pakan ternak ke PT. SREEYA SEWU INDONESIA di Wonoayu Sidoarjo sedangkan Sdr. JOKO RUBIYANTO tinggal di lokasi. Saat tiba di PT. SREEYA SEWU INDONESIA dan dilakukan penimbangan sebanyak 2 (dua) kali namun jumlahnya hanya sebanyak 23.500 kg yang mana jumlahnya tidak sama dengan surat jalan. Kemudian PT. SREEYA SEWU INDONESIA menghubungi PT. PUTRA BANGKALAN TRANS atas nama ACHMAD FAISAL untuk menyaksikan bahwa terdapat kekurangan jumlah pakan yang dikirimkan. Atas kejadian tersebut, Terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib untuk proses lebih lanjut;
    • Bahwa uang hasil penjualan tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari sehingga perbuatan Terdakwa dalam memiliki dengan melawan hak suatu barang tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan mengakibatkan kerugian materiil PT. PUTRA BANGKALAN TRANS mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan kerugian immateril yaitu nama baik/kepercayaan yang tercoreng akibat perbuatan Terdakwa.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1  KUHP.---

 

Pihak Dipublikasikan Ya