Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Surabaya Kusuma Bangsa 1.Abdul Qomar Jaya
2.Miftakhul Jannah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 103/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Surabaya Kusuma Bangsa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Abdul Qomar Jaya
2Miftakhul Jannah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 74.562.636,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok                   : Rp. 50.695.737,-
  • Bunga Berjalan                                   : Rp. 23.866.899,-

 

  • Total Kewajiban                                  : Rp. 74.562.636,-

 

(Tujuh Puluh Empat Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah)

 

 

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa BPKB Toyota Agya 1.0 G M/T Tahun 2016 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam BPKB Roda 4 BPKB Toyota Agya 1.0 G M/T Tahun 2016 atas nama Marlina;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak