Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2428/Pid.B/2024/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. FAURONI Bin SOLIHIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 2428/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.6454/M.5.10/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAURONI Bin SOLIHIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 6169/M.5.10/Eoh.2/11/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

          Nama lengkap           :     FAURONI Bin SHOLIHIN

Tempat lahir              :     Sampang

Umur/Tg lahir             :     33 tahun / 21 Januari 1991

Jenis kelamin             :     Laki-laki

Kebangsaan              :     Indonesia

Tempat tinggal          :     Jl. Teuku Umar I RT 001 RW 010 Kel. Desa Gunung Sekar Kec. Sampang

Agama                      :     Islam

Pekerjaan                  :     Karyawan Swasta (Cleaning Service)

Pendidikan                :     SMA

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik                  :     Rutan, sejak tanggal 27 September 2024 s/d 16 Oktober 2024;
  • Perpanjangan PU    :     Rutan, sejak tanggal 17 Oktober 2024 s/d 25 November 2024;
  • Penuntut Umum      :     Rutan, sejak tanggal 18 November 2024 s/d 07 Desember 2024;
  • Perpajangan KPN    :     Rutan, sejak tanggal 08 Desember 2024 s/d 06 Januari 2025;

                                    

  1. DAKWAAN :

 

--------Bahwa ia terdakwa FAURONI Bin SHOLIHIN bersama-sama dengan HARYADI SAIFUL FITRIH Alias ADI (DPO) pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Kemlaten Gg X Kel. Kebraon Kec. Karangpilang Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------

-     Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah disuruh oleh HARYADI SAIFUL FITRIH (DPO) untuk membawa atau mengendarai barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh saksi ULIUS PRIYAMAN berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy type LP9 A/T, tahun 2024, warna white STNK an. FIGO FEBRIYANTO alamat Sukodono RT 01 RW 01 Kec. Sukodono-Sidoarjo milik FIGO FEBRIYANTO (DPO) dimana 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tersebut dibeli secara kredit melalui pembiayaan PT. JACCS MPM Finance dengan cara awalnya pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 18.30 Wib pada saat terdakwa ke dokter gigi di daerah Sampang, terdakwa di hubungi oleh HARYADI SAIFUL FITROH (DPO) dan terdakwa di suruh oleh HARYADI SAIFUL FITROH (DPO) untuk mengambil dan membawa sepeda motor Honda Scoopy, kemudian terdakwa berangkat dengan mengendarai bus antar kota dari daerah Jl. Hasyim Ashari Sampang, namun sebelum naik bus,terdakwa sempat menghubungi saksi ULIUS PRIYAMAN dan setelah di pastikan sepeda motor tersebut ada, kemudian terdakwa naik bus dan turun di pangkalan ojek di daerah Bungurasih, kemudian terdakwa menuju ke tempat rumah kontrakan sepeda motor dengan menaiki gojek menuju kekontrakan di kemlaten Gg X Kel. Kebraon Kec. Karangpilang Surabaya, kemudian sesampainya di lokasi, terdakwa menghubungi secara Video Call kepada ULIUS PRIYAMAN, kemudian terdakwa di arahkan untuk mengambil kontak sepeda motor di dalam rumah yang diletakkan di pinggir kulkas dan setelah terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa pergi dengan membawa sepeda motor Honda Scoopy tersebut;  

-     Bahwa dari mengambil sepeda motor tersebut terdakwa mendapatkan upah dari HARYADI SAIFUL FITRIH Als. ADI (DPO) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa sudah 2 (dua) kali disuruh oleh HARYADI SAIFUL FTRIH Als. ADI (DPO) untuk mengambil dan membawa sepeda motor dari saksi ULIUS PRIYAMAN ;

-     Bahwa sepeda motor yang telah di ambil dan dikendarai oleh terdakwa atas perintah dari HARYADI SAIFUL FITRIH Als. ADI (Alm) tersebut di beli secara kredit oleh FIGO FEBRIYANTO (DPO) melalui pembiayaan PT. JACCS MPM Finance sedangkan PT. JACCS MPM Finance telah melakukan pembayaran berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy kepada Dealer PT. JACCS MPM Finance;

-     Bahwa sepeda motor yang telah diambil atau dibawa oleh terdakwa tersebut tanpa di lengkapi dengan plat nomor,  STNK dan BPKB dan merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh saksi ULIUS PRIYAMAN;

                                                                                                                                                        

      -----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------

 

  Surabaya, 06 Desember 2024

   PENUNTUT UMUM

 

 

                    R OCKY SELO HANDOKO, SH

                                                                                          JAKSA MUDA NIP. 197310091999031001

Pihak Dipublikasikan Ya