Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 11 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
963/Pdt.G/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 02 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | agus sugeng fianto |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JOENUS KOERNIAWAN, SH,.MH | agus sugeng fianto |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Bank CINB NIAGA | 2 | PT Central Asia Balai Lelang |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL), Malang | 2 | Badan Pertanahan Nasional Kota Malang |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada PENGGUGAT berupa penyelundupan Bahasa Hukum Kuasa Mutlak yakni asuransi dengan segala resiko dan dengan kondisi polis serta nilai pertanggungan untuk kepentingan BANK.
- Menyatakan Klaim Asuransi dengan segala resiko telah mencover keseluruhan hutang tersisa PENGGUGAT kepada TERGUGAT I melalui Perusahaan Asuransi yang telah ditunjuk oleh TERGUGAT I pada Perjanjian Kredit bernomor 049/LGL-MSME-JATIM/SME/PK/MLG/2017 tanggal 3 Mei 2017dengan segala akibat hukumnya diberikan kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT
- Menyatakan Lelang pada Kantor TURUT TERGUGAT I tertanggal 11 September 2024 dibatalkan secara Hukum atau BATAL DEMI HUKUM
- Memerintahkan TERGUGAT I guna menyerahkan sertifikat hak Milik kepada PENGGUGAT yakni Sertipikat hak Milik Nomor 674 atas nama PENGGUGAT yang terletak di Jl Wiromargo No 30, Kota Ma;lang
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar kerugian materiil sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar Sembilan ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara TUNAI dan SEKALIGUS
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp.1.000.000.000 (satu puluh miliar rupiah) kepada PENGGUGAT secara TUNAI dan SEKALIGUS
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang dwangsom sebesar Rp.100.000.000 (serratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara Tunai dan Sekaligus setiap hari jika lalai menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap
- Menyatakan TURUT TERGUGAT II tidak melakukan balik nama sertifikat milik PENGGUGAT yang dilakukan oleh pihak ketiga di kemudian hari
- Membebankan biaya perkara ini
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |