| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Menetapkan Perbaikan Nama pada Kutipan Akta Kelahiran nomor: 3578-LT-01112025-0022 yang dikeluarakan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kotamadya Surabaya pada tanggal 1 November 2025, sebagaimana tertulis nama Ayah Pemohon semula adalah FRAS TOAR menjadi TOAR, FRANCISCUS ASSISI dan nama Ibu Pemohon semula adalah ELISABETH. G menjadi ELISABETH MARIA GOLMUJA;
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya agar mencatatkan perbaikan nama pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 3578-LT-01112025-0022 yang dikeluarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Surabaya pada tanggal 1 November 2025, sebagaimana tertulis nama Ayah Pemohon semula adalah FRAS TOAR menjadi TOAR, FRANCISCUS ASSISI dan nama Ibu Pemohon semula adalah ELISABETH. G menjadi ELISABETH MARIA GOLMUJA, pada buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|