| Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa RECY JEFERSON RISPATTY als AMBON anak dari JERRY JEFERSON MARK RISPATTY, pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Benowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa berkomunikasi bersama SOMAT (DPO) dan sepakat untuk terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari SOMAT (DPO) lalu terdakwa nantinya akan menyetorkan uangnya kepada SOMAT (DPO) setelah narkotika jenis shabu tersebut terjual. Setelahnya terdakwa menerima lokasi dimana narkotika shabu tersebut diranjau di Jalan Benowo lalu terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut dari SOMAT (DPO) secara ranjauan kemudian membaginya menjadi 7 (tujuh) kantong plastik dengan berat bervariasi antara kurang lebih 1 (satu) gram sampai dengan 2 (dua) gram lalu terdakwa mengambil sedikit dari setiap 7 (tujuh) kantong plastik tersebut kemudian memasukkannya ke dalam setidaknya 3 (tiga) klip plasik lalu menjualnya kepada:
- DUREX sebanyak 1 (satu) paket plastik klip seberat kurang lebih 1 (satu) gram seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB di Apartemen Pavilion Permata 2 Jl. Dukuh Pakis II No. 36 B Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya dengan cara terdakwa langsung serahkan dan mendapat uang pembayaran secara tunai;
- ZIKI sebanyak 1 (satu) paket plastik klip seberat kurang lebih 1 (satu) gram seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB di Jl. Lempung Perdana No 72 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Surabaya dengan cara terdakwa langsung serahkan dan uang pembayaran di-transfer ke rekening BCA an terdakwa;
- SATRIA sebanyak 1 (satu) paket plastik klip berisi shabu ukuran pahe seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB di Jl. Manukan Lor 1 Surabaya dengan cara terdakwa langsung serahkan dan uang pembayaran di-transfer ke rekening BCA an terdakwa.
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Manukan Tama Surabaya, terdakwa membeli 1 (satu) kantong plastik berisikan 10 (sepuluh) butir pil Alprazolam seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) secara langsung dari FANDI (DPO). Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, saksi MAHENDRA BOGY PRAWIRA, saksi RANGGA PINILEH SUKARTONO, saksi RIDHO ARBIYANTO dan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Kamar Kos Jalan Lempung Perdana No. 72 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikarep Kota Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) kantong plastik berisi Kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat netto masing-masing ±2,001 gram, ±1,974 gram, ±1,015 gram, ±1,013 gram, ±1,029 gram, ±0,140 gram, ±0,110 gram dengan berat keseluruhan netto ±7,282 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan 10 (sepuluh) butir pil Alprazolam, 1 (satu) timbangan elektrik warna hijau merk Digital scale, dan 1 (satu) timbangan elektrik kecil, 6 (enam) bendel plastik klip, 1 (satu) kotak brangkas berbentuk buku warna merah marun dan 1 (satu) kotak plastik bertuliskan selection, dan 1 (satu) buah handphone infinix X6835 warna putih dengan no sim card 083176051085 IMEI 359131910910488 IME2 359131910910496. Setelahnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 11681/NNF/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si.., dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti:
- nomor: 34209/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 2,001 gram;
- nomor: 34210/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 1,974 gram;
- nomor: 34211/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 1,015 gram;
- nomor: 34212/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 1,013 gram;
- nomor: 34213/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 1,029 gram;
- nomor: 34214/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,140 gram;
- nomor: 34215/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,110 gram;
barang bukti nomor: 34209/2025/NNF s.d. 34215/2025/NNF adalah benar (+) positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa RECY JEFERSON RISPATTY als AMBON anak dari JERRY JEFERSON MARK RISPATTY, pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kamar Kos Jalan Lempung Perdana No. 72 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikarep Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi MAHENDRA BOGY PRAWIRA, saksi RANGGA PINILEH SUKARTONO, saksi RIDHO ARBIYANTO dan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) kantong plastik berisi Kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat netto masing-masing ±2,001 gram, ±1,974 gram, ±1,015 gram, ±1,013 gram, ±1,029 gram, ±0,140 gram, ±0,110 gram dengan berat keseluruhan netto ±7,282 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan 10 (sepuluh) butir pil Alprazolam, 1 (satu) timbangan elektrik warna hijau merk Digital scale, dan 1 (satu) timbangan elektrik kecil, 6 (enam) bendel plastik klip, 1 (satu) kotak brangkas berbentuk buku warna merah marun dan 1 (satu) kotak plastik bertuliskan selection, dan 1 (satu) buah handphone infinix X6835 warna putih dengan no sim card 083176051085 IMEI 359131910910488 IME2 359131910910496. Setelahnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 11681/NNF/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si.., dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti:
- nomor: 34209/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 2,001 gram;
- nomor: 34210/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 1,974 gram;
- nomor: 34211/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 1,015 gram;
- nomor: 34212/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 1,013 gram;
- nomor: 34213/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 1,029 gram;
- nomor: 34214/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,140 gram;
- nomor: 34215/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,110 gram;
barang bukti nomor: 34209/2025/NNF s.d. 34215/2025/NNF adalah benar (+) positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa RECY JEFERSON RISPATTY als AMBON anak dari JERRY JEFERSON MARK RISPATTY, pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Manukan Tama Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa membeli 1 (satu) kantong plastik berisikan 10 (sepuluh) butir pil Alprazolam seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) secara langsung dari FANDI (DPO). Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, saksi MAHENDRA BOGY PRAWIRA, saksi RANGGA PINILEH SUKARTONO, saksi RIDHO ARBIYANTO dan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Kamar Kos Jalan Lempung Perdana No. 72 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikarep Kota Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan 10 (sepuluh) butir pil Alprazolam, 7 (tujuh) kantong plastik berisi Kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat netto masing-masing ±2,001 gram, ±1,974 gram, ±1,015 gram, ±1,013 gram, ±1,029 gram, ±0,140 gram, ±0,110 gram dengan berat keseluruhan netto ±7,282 gram, 1 (satu) timbangan elektrik warna hijau merk Digital scale, dan 1 (satu) timbangan elektrik kecil, 6 (enam) bendel plastik klip, 1 (satu) kotak brangkas berbentuk buku warna merah marun dan 1 (satu) kotak plastik bertuliskan selection, dan 1 (satu) buah handphone infinix X6835 warna putih dengan no sim card 083176051085 IMEI 359131910910488 IME2 359131910910496. Setelahnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 11681/NNF/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si.., dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti:
- nomor: 34216/2025/NNF berupa 10 (sepuluh) butir pil Aprazollam warna ungu dengan berat netto ± 0,773 gram;
adalah benar Alprazolam, terdaftar dalam golongan 1V (empat) nomor urut 2 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------- |