| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan nama PEMOHON dengan ejaan :
- KO,MINTARYA KOHAR sebagaimana tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan N.I.K. 3578081302440001 milik PEMOHON, Kartu Keluarga (KK) No. 3578080401080645 milik PEMOHON;
- MUI KIM sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 88 milik PEMOHON;
- KO, MUI KIM sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 202/W.N.I./1974 milik PEMOHON;
- MINTARJA KOHAR KO sebagaimana tercatat dalam Paspor Republik Indonesia No. C7764324 milik PEMOHON;
- KO MINTARYA KOHAR sebagaimana tercatat dalam Buku Rekening No. 0035754365 dengan Nomor Rekening 0720005158 milik PEMOHON;
- MINTARYA KOHAR sebagaimana tercatat dalam Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya No. 3190/Pdt.P/1987/PN.Sby
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA dan nama yang akan digunakan selanjutnya adalah KO,MINTARYA KOHAR;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|