Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.B/2026/PN Sby ANGGRAINI SH SYAHRONI Bin KHOHAR SYAMSUDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 187/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-448/M.5.10.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRONI Bin KHOHAR SYAMSUDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM –  425 /Eoh.2 / 01/ 2026

 

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap                   : SYAHRONI Bin KHOHAR SAMSUDIN (Alm) 

Tempat lahir                      : Probolinggo                                                          

Umur/ tanggal lahir           : 51 tahun / 07 Mei 1974

Jenis kelamin                     : laki-laki

Kebangsaan                       : Indonesia                 

Tempat tinggal                 : Dusun Semboro Lor RT 4 RW 2 Desa Semboro Kec. Semboro Kab. Jember / Desa Prodo RT 3 RW 1 Kec. Winongan Pasuruan

A  g  a  m  a                       : Islam

Pekerjaan                           : Swasta

Pendidikan                                    : SMK

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik          : Rutan, sejak tanggal 25 Nopember 2025 sampai dengan tanggal 14 Desember 2025
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan tanggal 23 Januari 2025
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 22 Januari 2026  sampai dengan tanggal 10 Pebruari 2026

                                               

  1. D a k w a a n :

 

PERTAMA :

 

-------- Bahwa terdakwa SYAHRONI Bin KHOHAR SAMSUDIN (Alm) pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2025 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Nopember tahun 2025, bertempat di Indomart Basuki Rahmat Jl. Basuki Rahmat No. 88-89 Embong Kaliasin Kec. Genteng Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap orangyang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  

------ Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2025 sekira jam 18.30 WIB, terdakwa menelpon saksi korban NESA ARDINA RASTI mengaku sebagai ROMLI berpura-pura menanyakan harga DP mobil Suzuki XL7 dan berapa angsurannya tiap bulan. Kemudian saksi NESA ARDINA RASTI meminta tanda jadi kepada terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan disetujui oleh terdakwa dengan mengajak bertemu saksi NESA ARDINA RASTI pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2025 di Circle K- Tunjungan Jl. Tunjungan No. 34 Genteng Kec. Genteng Surabaya dan pada waktu itu terdakwa juga menawarkan pekerjaan kepada saksi NESA ARDINA RASTI di agen penjualan tiket bus dan pesawat yang tidak dikejar-kejar target.    

 

------ Bahwa kemudian terdakwa dan saksi korban NESA ARDINA RASTI bertemu pada hari  Minggu tanggal 16 Nopember 2025 di Circle K- Tunjungan Jl. Tunjungan No. 34 Genteng Kec. Genteng Surabaya  untuk membahas jual beli mobil dan kemudian janjian lagi pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2025 sekira jam 16.30 WIB di di Indomart Basuki Rahmat Jl. Basuki Rahmat No. 88-89 Embong Kaliasin Kec. Genteng Surabaya untuk membahas pekerjaan yang dijanjikan oleh terdakwa. Setelah terdakwa bertemu dengan saksi korban NESA ARDINA RASTI dan saling ngobrol, terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda New Beat warna merah tahun 2020 Nopol AG-6595-VAP Nomor rangka MH1JM8114LK108879 Nomor Mesin : JM81E1109922 beserta STNK atas nama UMIATI untuk menghampiri temannya yang sedang ketilang  di Jl. Embong Malang Surabaya sampai dengan Jl. Arjuno Surabaya namun tidak kembali. Hingga akhirnya saksi korban NESA ARDINA RASTI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng Surabaya.  

 

------ Bahwa terdakwa meyakinkan saksi korban NESA ARDINA RASTI agar saksi korban NESA ARDINA RASTI mau meminjamkan sepeda motor miliknya dengan cara dengan pura-pura menyalakan alarm handphone terdakwa dikantong berkali-kali yang seakan akan ada yang menelpon terdakwa dan pada waktu itu terdakwa beralasan kepada saksi korban NESA ARDINA RASTI bahwa ada temannya yang terkena tilang di dekat mall Tunjungan Plaza Surabaya dan dari itu akhirnya saksi korban NESA ARDINA RASTI percaya kepada terdakwa dan mau meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda New Beat warna merah tahun 2020 Nopol AG-6595-VAP Nomor rangka MH1JM8114LK108879 Nomor Mesin : JM81E1109922 beserta STNK atas nama UMIATI. 

 

------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda New Beat warna merah tahun 2020 Nopol AG-6595-VAP Nomor rangka MH1JM8114LK108879 Nomor Mesin : JM81E1109922 beserta STNK atas nama UMIATI adalah untuk terdakwa kuasai dan terdakwa jual.

 

------ Bahwa tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban NESA ARDINA RASTI, terdakwa telah menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda New Beat warna merah tahun 2020 Nopol AG-6595-VAP Nomor rangka MH1JM8114LK108879 Nomor Mesin : JM81E1109922 beserta STNK atas nama UMIATI kepada TOPIK (belum tertangkap) seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan uang hasil penjualan telah habis terdakwa gunakan untuk membayar hutang.

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban NESA ARDINA RASTI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).       

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab-Kitab Hukum Pidana.

 

ATAU :

 

KEDUA :

 

-------- Bahwa terdakwa SYAHRONI Bin KHOHAR SAMSUDIN (Alm) pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2025 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Nopember tahun 2025, bertempat di Indomart Basuki Rahmat Jl. Basuki Rahmat No. 88-89 Embong Kaliasin Kec. Genteng Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

  

------ Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2025 sekira jam 18.30 WIB, terdakwa menelpon saksi korban NESA ARDINA RASTI mengaku sebagai ROMLI berpura-pura menanyakan harga DP mobil Suzuki XL7 dan berapa angsurannya tiap bulan. Kemudian saksi NESA ARDINA RASTI meminta tanda jadi kepada terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan disetujui oleh terdakwa dengan mengajak bertemu saksi NESA ARDINA RASTI pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2025 di Circle K- Tunjungan Jl. Tunjungan No. 34 Genteng Kec. Genteng Surabaya dan pada waktu itu terdakwa juga menawarkan pekerjaan kepada saksi NESA ARDINA RASTI di agen penjualan tiket bus dan pesawat yang tidak dikejar-kejar target.    

 

------ Bahwa kemudian terdakwa dan saksi korban NESA ARDINA RASTI bertemu pada hari  Minggu tanggal 16 Nopember 2025 di Circle K- Tunjungan Jl. Tunjungan No. 34 Genteng Kec. Genteng Surabaya  untuk membahas jual beli mobil dan kemudian janjian lagi pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2025 sekira jam 16.30 WIB di di Indomart Basuki Rahmat Jl. Basuki Rahmat No. 88-89 Embong Kaliasin Kec. Genteng Surabaya untuk membahas pekerjaan yang dijanjikan oleh terdakwa. Setelah terdakwa bertemu dengan saksi korban NESA ARDINA RASTI dan saling ngobrol, terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda New Beat warna merah tahun 2020 Nopol AG-6595-VAP Nomor rangka MH1JM8114LK108879 Nomor Mesin : JM81E1109922 beserta STNK atas nama UMIATI untuk menghampiri temannya yang sedang ketilang  di Jl. Embong Malang Surabaya sampai dengan Jl. Arjuno Surabaya namun tidak kembali. Hingga akhirnya saksi korban NESA ARDINA RASTI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng Surabaya. 

 

------ Bahwa terdakwa meyakinkan saksi korban NESA ARDINA RASTI agar saksi korban NESA ARDINA RASTI mau meminjamkan sepeda motor miliknya dengan cara dengan pura-pura menyalakan alarm handphone terdakwa dikantong berkali-kali yang seakan akan ada yang menelpon terdakwa dan pada waktu itu terdakwa beralasan kepada saksi korban NESA ARDINA RASTI bahwa ada temannya yang terkena tilang di dekat mall Tunjungan Plaza Surabaya dan dari itu akhirnya saksi korban NESA ARDINA RASTI percaya kepada terdakwa dan mau meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda New Beat warna merah tahun 2020 Nopol AG-6595-VAP Nomor rangka MH1JM8114LK108879 Nomor Mesin : JM81E1109922 beserta STNK atas nama UMIATI. 

 

------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda New Beat warna merah tahun 2020 Nopol AG-6595-VAP Nomor rangka MH1JM8114LK108879 Nomor Mesin : JM81E1109922 beserta STNK atas nama UMIATI adalah untuk terdakwa kuasai dan terdakwa jual.

 

------ Bahwa tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban NESA ARDINA RASTI, terdakwa telah menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda New Beat warna merah tahun 2020 Nopol AG-6595-VAP Nomor rangka MH1JM8114LK108879 Nomor Mesin : JM81E1109922 beserta STNK atas nama UMIATI kepada TOPIK (belum tertangkap) seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan uang hasil penjualan telah habis terdakwa gunakan untuk membayar hutang.

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban NESA ARDINA RASTI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).             

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab-Kitab Hukum Pidana.  

 

                                  Surabaya, 28 Januari  2026

                                    JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                                                                         

 

                                                ANGGRAINI, SH

                        JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya