| Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa ia Terdakwa KEMAT CAHYO BIN MUNAWAR pada hari Senin, tanggal 06 Maret 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Palem Watu RT. 001, RW. 001, Desa Pelem Watu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Minggu, tanggal 02 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. PURNOMO (DPO) untuk meminta stok Narkotika jenis Shabu, kemudian Sdr. PURNOMO meminta Terdakwa untuk mengambilnya dirumah. Selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB, Terdakwa menuju rumah Sdr. PURNOMO yang beralamat di Dusun Pelemwatu RT. 004, RW. 002, Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, untuk mengambil Narkotika jenis Shabu sebanyak 15 (lima belas) klip siap edar dan membawanya pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Palem Watu RT. 001, RW. 001, Desa Pelem Watu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur. Selanjutnya Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa edarkan kepada para pembeli. Adapun Terdakwa telah berhasil menjual Narkotika jenis Shabu tersebut sebanyak 7 (tujuh) poket diantaranya adalah :
- Pada hari Minggu, tanggal 02 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, kepada Sdr. PIKI (DPO) sebanyak 2 (dua) klip plastik dengan harga paketan masing-masing seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di dalam rumah yang beralamat di Dusun Palem Watu RT. 001, RW. 001, Desa Pelem Watu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur;
- Pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, kepada Sdr. WITO (DPO) sebanyak 2 (dua) klip dengan harga paketan masing-masing seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di dalam rumah yang beralamat di Dusun Palem Watu RT. 001, RW. 001, Desa Pelem Watu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur;
- Pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, kepada Sdr. PIKI (DPO) sebanyak 2 (dua) klip dengan harga paketan masing-masing seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di dalam rumah yang berada di Dusun Palem Watu RT. 001, RW. 001, Desa Pelem Watu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur;
- Pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, kepada Sdr. YAYAN (DPO) sebanyak 1 (satu) klip dengan harga paketan seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) di dalam rumah yang berada di Dusun Palem Watu RT. 001, RW. 001, Desa Pelem Watu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur;
Yang mana uang dari hasil penjualan tersebut Terdakwa setorkan semuanya kepada Sdr. PURNOMO secara tunai dan terdakwa menerima imbalan sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan bisa mengonsumsi Narkotika jenis Shabu secara Cuma-Cuma;
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang melihat TV di dalam rumah yang beralamat di Dusun Palem Watu RT. 001, RW. 001, Desa Pelem Watu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi IBNU WIYATNO, Saksi ABDULLAH, S.H., Saksi HUSNI ARMANSYAH, dan Saksi WAHYU DARMAWAN yang merupakan petugas Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat aktivitas peredaran bebas Narkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat NETTO total keseluruhan ± 0,818 (nol koma delapan ratus delapan belas) gram, 1 (satu) buah HP merk REDMI 6A warna biru nomor : 0821-4136-5889. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 03 Maret 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa berupa 8 (delapan) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat NETTO total keseluruhan ± 0,818 (nol koma delapan ratus delapan belas) gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 02108/NNF/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.md atas nama Terdakwa KEMAT CAHYO BIN MUNAWAR dengan kesimpulan:
- 05411/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 gram.
- 05412/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 gram.
- 05413/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram.
- 05414/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram.
- 05415/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram.
- 05416/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,132 gram.
- 05417/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,136 gram.
- 05418/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,171 gram.
Adalah positif Narkotika dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa KEMAT CAHYO BIN MUNAWAR pada hari Senin, tanggal 06 Maret 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Palem Watu RT. 001, RW. 001, Desa Pelem Watu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang melihat TV di dalam rumah yang beralamat di Dusun Palem Watu RT. 001, RW. 001, Desa Pelem Watu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi IBNU WIYATNO, Saksi ABDULLAH, S.H., Saksi HUSNI ARMANSYAH, dan Saksi WAHYU DARMAWAN yang merupakan petugas Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat aktivitas peredaran bebas Narkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat NETTO total keseluruhan ± 0,818 (nol koma delapan ratus delapan belas) gram, 1 (satu) buah HP merk REDMI 6A warna biru nomor : 0821-4136-5889. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 03 Maret 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa berupa 8 (delapan) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat NETTO total keseluruhan ± 0,818 (nol koma delapan ratus delapan belas) gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 02108/NNF/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.md atas nama Terdakwa KEMAT CAHYO BIN MUNAWAR dengan kesimpulan:
- 05411/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 gram.
- 05412/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 gram.
- 05413/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram.
- 05414/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram.
- 05415/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram.
- 05416/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,132 gram.
- 05417/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,136 gram.
- 05418/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,171 gram.
Adalah positif Narkotika dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------- |