Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2015/Pid.Sus/2025/PN Sby DZULKIFLI NENTO, SH LEO CANDRA KRISTIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 2015/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 4555/M.5.10.3/Eku.2/ 08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEO CANDRA KRISTIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

      PERTAMA :

------ Bahwa terdakwa LUKMAN HAKIM BIN ASMAD pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Warung Giras Ibu Mei Jl. Joyoboyo Timur Surabaya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan perjudian online MAHJONG WAYS 2 Dengan Website BENTO123 dengan taruhan uang melalui HP milik terdakwa, awalnya terdakwa melakukan permainan dengan cara Pertama-tama terdakwa membuka Website BENTO123 dengan nama Username id: erikgupil serta sandi eric cantona setelah itu memilih PG SOFT dan memilih permainan MAHJONG WAYS 2 setelah itu pada layar keluar tampilan gambar yang berbeda beda di dalam kotak sejajar sebanyak 4 kotak dan vertical sebanyak 5 kotak secara horizontal, lalu terdakwa memilih jumblah taruhan /Bet dan menekan jumblah putaran / Spin maka gambar yang ada di kotak akan berputar dan berhenti, bilamana pada kotak gambar keluar gambar yang warna merah sama sedikitnya 3 (tiga) gambar di kotak tersebut maka terdakwa mendapatkan kemenangan sesuai dengan jumblah taruhan. Cara terdakwa menerima pembayarannya yakni pertama kali terdakwa buka Website lalu masuk ke akun milik terdakwa setelah masuk terdakwa menekan kolom pilihan Penarikan / Withdraw selanjutnya mengisi tujuan rekening yakni pada akun DANA milik terdakwa lalu memasukan nominal penarikan dana, setelah itu menekan pilihan Tarik. saldo yang kemudian uang akan masuk dengan sendirinya melalui akun DANA dengan No. DANA (082190199672) dalam bentuk uang digital lalu terdakwa dapat melakukan tarik tunai melalui ATM ataupun membelanjakan uang tersebut melalui Online.
  • Bahwa dalam melakukan permaian judi online Website BENTO123 tersebut keuntungan yang terdakwa dapatkan belum ada keuntungan di karenakan terdakwa belum pernah menang karena jarang memainkan;
  • Bahwa terdakwa menggunakan Handphone merk Realme C55 beserta simcardnya milik terdakwa selain untuk keperluan pribadi digunakan juga oleh terdakwa sebagai sarana untuk transaksi Judi Online, sehingga akibatnya terdakwa ditangkap dan diamankan guna mempertangung jawabkan perbuatannya secara hukum;

 

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27  ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.-----------                                                           

 

ATAU

 

KEDUA:                                    

------ Bahwa terdakwa LEO CANDRA KRISTIAN pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 Malam hari atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Jl. Taman Dupak Bandarejo No.09 Kec. Krembangan Surabaya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303 menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan perjudian online MAHJONG WAYS 2 Dengan Website BENTO123 dengan taruhan uang melalui HP milik terdakwa, awalnya terdakwa melakukan permainan dengan cara Pertama-tama terdakwa membuka Website BENTO123 dengan nama Username id: erikgupil serta sandi eric cantona setelah itu memilih PG SOFT dan memilih permainan MAHJONG WAYS 2 setelah itu pada layar keluar tampilan gambar yang berbeda beda di dalam kotak sejajar sebanyak 4 kotak dan vertical sebanyak 5 kotak secara horizontal, lalu terdakwa memilih jumblah taruhan /Bet dan menekan jumblah putaran / Spin maka gambar yang ada di kotak akan berputar dan berhenti, bilamana pada kotak gambar keluar gambar yang warna merah sama sedikitnya 3 (tiga) gambar di kotak tersebut maka terdakwa mendapatkan kemenangan sesuai dengan jumblah taruhan. Cara terdakwa menerima pembayarannya yakni pertama kali terdakwa buka Website lalu masuk ke akun milik terdakwa setelah masuk terdakwa menekan kolom pilihan Penarikan / Withdraw selanjutnya mengisi tujuan rekening yakni pada akun DANA milik terdakwa lalu memasukan nominal penarikan dana, setelah itu menekan pilihan Tarik. saldo yang kemudian uang akan masuk dengan sendirinya melalui akun DANA dengan No. DANA (082190199672) dalam bentuk uang digital lalu terdakwa dapat melakukan tarik tunai melalui ATM ataupun membelanjakan uang tersebut melalui Online.
  • Bahwa dalam melakukan permaian judi online Website BENTO123 tersebut keuntungan yang terdakwa dapatkan belum ada keuntungan di karenakan terdakwa belum pernah menang karena jarang memainkan;
  • Bahwa terdakwa menggunakan Handphone merk Realme C55 beserta simcardnya milik terdakwa selain untuk keperluan pribadi digunakan juga oleh terdakwa sebagai sarana untuk transaksi Judi Online, sehingga akibatnya terdakwa ditangkap dan diamankan guna mempertangung jawabkan perbuatannya secara hukum.

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1  KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya