| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Perjanjian Perdamaian dengan Penggugat tertanggal 10 April 2019 terkait pembayaran kerugian materil antara Penggugat dan Tergugat adalah sah;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah tidak membayar kerugian materil kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) ditambah kerugian immateriil yaitu bunga sebesar 10% setiap bulan terhitung sejak tanggal sejak 09 Mei 2017, sampai kerugian dan bunga tersebut dibayar lunas kepada Penggugat, hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini atas harta kekayaan dari Tergugat, sebagaimana dalam:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 02900, diuraikan dalam surat ukur Tanggal 10-10-2013 Nomor 00143/Temas/2013, Seluas 121 M2 (seratus meter persegi) terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Batu, Kecamatan Batu, Kelurahan Temas, tertulis atas nama Adi Dharma (Tergugat);
- Sertifikat Hak Milik Nomor 02922, diuraikan dalam surat ukur tanggal 10 Oktober 2013, Nomor 00165/Temas, Seluas 100 M2 (seratus meter persegi) terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Batu, Kecamatan Batu, Kelurahan Temas, tertulis atas nama Adi Dharma (Tergugat)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|