| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan nama orang tua AYAH PEMOHON yang tertera dalam :
- Nama Ayah Pemohon SOEPRAPTO yang terdapat pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LT-21112023-0071 dan Kartu Keluarga No. 3578030101083244;
- Nama Ayah Pemohon R. SOEPRAPTO yang terdapat pada Kutipan Akta Nikah Nomor 544/95/IX/1999, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) No. 04 OB ob 0791978, Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 121122/11640, Kutipan Akta Kematian Nomor 3573-KM-08082024-0045, Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 000443/KEP/KR.II/KC.501/B/2004, Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 017264/KEP/KR.II/KC.501/B/06, dan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor C-010130/KEP/KC.23/A/95;
- Nama Ayah Pemohon RADEN SOEPRAPTO yang terdapat pada Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) No. 04 OC oh 0265793;
- Nama Ayah Pemohon R. SOEPRAPTO HADIWIDJOJO yang terdapat pada Kutipan Akta Nikah Nomor 1353/60/X/1967;
Merupakan NAMA SATU ORANG YANG SAMA;
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON .
|