Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1946/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.Suwarti, S. H., M. H.
2.DARWIS,SH.,MH
RAGIEL PUTRA LAZUARDY bin SLAMET HADI PURNOMO Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1946/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4632/M.5.10.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Suwarti, S. H., M. H.
2DARWIS,SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAGIEL PUTRA LAZUARDY bin SLAMET HADI PURNOMO Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa terdakwa RAGIEL PUTRA LAZUARDY Bin SLAMET HADI PURNOMO Alm, pada tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Benteng, Pabean Cantikan Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 10.00 wib terdakwa dihubungi oleh saudara Rohman (belum tertangkap/DPO) melalui nomor 085737658837 yang memberitahukan bahwa akan ada seseorang yang mengkonfirmasi terkait pengiriman narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram, kemudian sekira pukul 14.00 wib terdakwa dihubungi oleh orang tersebut yang memberitahukan terkait paket Narkotika jenis sabu yang dititipkan kepada terdakwa, 30 menit kemudian terdakwa mendapatkan pesan berisi alamat / google maps dimana sabu tersebut akan diranjau;
  • bahwa sekira pukul 15.00 wib terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu sesuai dengan alamat yang diberikan yakni dipinggir Jalan Benteng, Pabean Cantikan Surabaya, dimana sabu tersebut dimasukkan kedalam tas kresek warna hitam yang kemudian terdakwa ambil dan dibawa pulang kerumahnya Jl. Dukuh Kupang Gg. Lebar 18/24 RT.004 RW.007 Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya. Sesampainya dirumah terdakwa mengirimkan foto narkotika jenis sabu kepada saudara Rohman sebagai laporan, selanjutnya terdakwa diminta oleh Rohman untuk membagi/memecah sabu menjadi dua bagian dengan berat masing-masing 50 (lima puluh) gram, untuk 50 (lima puluh) gram pertama terdakwa diminta untuk menyimpan terlebih dahulu kemudian untuk 50 (lima puluh) gram kedua terdakwa diminta untuk membagi/memecah menjadi 60 (enam puluh) poket;
  • bahwa dari 60 (enam puluh) poket tersebut saudara Rohman meminta kepada terdakwa untuk membagi/memecah kembali menjadi 3 (tiga) paket yang terdiri dari 15 (lima belas) poket dengan bungkus sedotan warna biru dengan berat masing-masing poket 0,4 gram, 25 (dua puluh lima) poket dengan bungkus sedotan warna merah dengan berat masing-masing poket 0,6 gram dan 20 (dua puluh) poket dengan bungkus sedotan warna putih bening dengan berat masing-masing poket 1,13 gram, selanjutnya terdakwa mengirimkan foto paket sabu-sabu tersebut kepada ROHMAN sambil menunggu perintah untuk meranjau sabu-sabu kepada pembeli;
  • Bahwa kemudian dari rentang waktu kurang lebih 11 (sebelas) hari terdakwa mendapatkan perintah dari ROHMAN untuk mengirimkan/menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada pembeli secara ranjau dengan total sabu yang berhasil diranjau oleh terdakwa sebanyak 44 (empat puluh empat) poket dan tersisa 16 (enam belas) poket dengan rincian 3 (tiga) poket sabu dengan bungkus sedotan warna biru berat masing-masing poket 0,4 gram, 10 (sepuluh) poket sabu dengan bungkus sedotan warna merah berat masing-masing poket 0,6 gram dan 3 (tiga) poket sabu dengan bungkus sedotan warna putih bening berat masing-masing poket 1,13 gram;
  • bahwa selanjutnya terdakwa diminta oleh Rohman untuk membagi/memecah sabu 50 (lima puluh) gram menjadi satu poket dengan berat 15 (lima belas) gram dan langsung diranjaukan terdakwa kepada pembeli sesuai petunjuk dari ROHMAN, sedangkan sisanya 35 (tiga puluh lima) gram dipecah menjadi 2 (dua) poket dengan berat masing-masing 4 gram dan 2 gram;
  • Bahwa sejak Desember 2024, terdakwa bekerja pada ROHMAN dengan tugas mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada pembeli secara ranjau, dimana setelah meranjaukan sabu tersebut terdakwa laporkan kepada ROHMAN dengan mengirimkan foto lokasi penyerahan sabu, dan upah yang didapatkan terdakwa dari ROHMAN sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tergantung dari beberapa kali terdakwa mengirimkan sabu-sabu;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 19.00 wib bertempat di rumah terdakwa alamat  Jl. Dukuh Kupang Gg. Lebar 18/24 RT.004 RW.007 Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya, terhadap terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi JOKO PRAYITNO dan saksi AKHMAD AMMAN KHABIBI yang merupakan Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 19 (sembilan belas) poket plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan ± 44,115 gram, 2 (dua) timbangan digital, 3 (tiga) pak plastik klip, 2 (dua) pipet kaca, Seperangkat alat hisap sabu, 2 (dua) tas, warna pink merk Daisy tanpa motif dan warna coklat non merk bermotif bunga jenis handbag, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo type Z1 Pro warna hitam beserta simcardnya +639384040611 Imei: 862656062698337;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 04660/NNF/2025 tanggal 11 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T. dkk selaku Pemeriksa Forensic cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Ragiel Putra Lazuardy Bin Slamet Hadi Purnomo Alm Nomor : 12858/2025/NNF s/d 12876/2025/NNF berupa 19 (sembilan belas) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 44,115 gram, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 19 (sembilan belas) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 44,115 gram tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang;

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa RAGIEL PUTRA LAZUARDY Bin SLAMET HADI PURNOMO Alm, pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah alamat  Jl. Dukuh Kupang Gg. Lebar 18/24 RT.004 RW.007 Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------

  • Bahwa berawal dari saksi saksi JOKO PRAYITNO dan saksi AKHMAD AMMAN KHABIBI yang merupakan Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan terdakwa sering melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam jumlah banyak, kemudian atas informasi tersebut saksi JOKO PRAYITNO dan saksi AKHMAD AMMAN KHABIBI melakukan survailance serta observasi dengan melakukan pemantauan terhadap terdakwa, dari hasil pemantauan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang dilakukan pada hari hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 19.00 wib, di rumah alamat  Jl. Dukuh Kupang Gg. Lebar 18/24 RT.004 RW.007 Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya;
  • Bahwa dari penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dengan barang bukti yang ditemukan berupa : 19 (sembilan belas) poket plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan ± 44,115 gram, 2 (dua) timbangan digital, 3 (tiga) pak plastik klip, 2 (dua) pipet kaca, Seperangkat alat hisap sabu, 2 (dua) tas, warna pink merk Daisy tanpa motif dan warna coklat non merk bermotif bunga jenis handbag, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo type Z1 Pro warna hitam beserta simcardnya +639384040611 Imei: 862656062698337;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 04660/NNF/2025 tanggal 11 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T. dkk selaku Pemeriksa Forensic cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Ragiel Putra Lazuardy Bin Slamet Hadi Purnomo Alm Nomor : 12858/2025/NNF s/d 12876/2025/NNF berupa 19 (sembilan belas) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 44,115 gram, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 19 (sembilan belas) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 44,115 gram tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang;

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya