Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1980/Pid.B/2025/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH 1.SAINI BIN LIMAN
2.IMAM GHOZALI ALIAS IMAM BIN SAMLABI / H. DARUSSALAM, ALM
3.BAHRUL ULUM ALIAS ULUM BIN DJUNAIDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1980/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4849 / M.10.3 / Eoh.2 / 08 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAINI BIN LIMAN[Penahanan]
2IMAM GHOZALI ALIAS IMAM BIN SAMLABI / H. DARUSSALAM, ALM[Penahanan]
3BAHRUL ULUM ALIAS ULUM BIN DJUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                                       KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                    P- 29

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM –  5331 /Eoh.2/08/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :
  1. Nama  Lengkap

   Tempat Lahir

   Umur/tanggal lahir

   Jenis kelamin

   Kebangsaan

   Tempat tinggal

  

  

   Agama

   Pekerjaan

   Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

SAINI Bin LIMAN

Surabaya

29 tahun / 08 Maret 1996

Laki-laki

Indonesia

DK. Bulak Banteng Gg. Encap No. 47, RT / RW. 007 / 001, Kel. Bulak Banteng, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya atau Jl. Rembang Utara No. 56, Kec. Krembangan Kota Surabaya

Islam

Swasta (serabutan)

SD (tamat)

  1. Nama  Lengkap

   Tempat Lahir

   Umur/tanggal lahir

   Jenis kelamin

   Kebangsaan

   Tempat tinggal

  

   Agama

   Pekerjaan

   Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

IMAM GHOZALI Als. IMAM Bin SAMLABI / H. DARUSSALAM

Surabaya

34 tahun / 25 April 1991

Laki-laki

Indonesia

Dkh. Bulak Banteng No. 37, RT / RW. 002 / 001, Kel. Bulak Banteng, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya

Islam

Swasta (kuli Angkut)

SD (tamat)

  1. Nama  Lengkap

   Tempat Lahir

   Umur/tanggal lahir

   Jenis kelamin

   Kebangsaan

   Tempat tinggal

  

   Agama

   Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

BAHRUL ULUM Als. ULUM Bin DJUNAIDI

Surabaya

34 tahun / 12 September 1990

Laki-laki

Indonesia

Jl. Kejawan Lor 3, RT / RW. 002 / 002, Kel. Kenjeran, Kec. Bulak, Kota Surabaya

Islam

Nelayan

SMP (tidak tamat)

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Masing-masing Rutan, sejak tanggal 30 Juni 2025 sampai dengan tanggal 19 Juli 2025

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Masing-masing Rutan, sejak tanggal 20 Juli 2025 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2025

  • Penuntut Umum

:

Masing-masing Rutan, sejak tanggal 27 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 15 September  2025

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa SAINI BIN LIMAN bersama dengan terdakwa IMAM GHOZALI Als. IMAM Bin SAMLABI / H. DARUSSALAM, terdakwa BAHRUL ULUM Als. ULUM Bin DJUNAIDI , serta saksi FATIHUL FAUWAS Als. FAIS Bin SAYURI dan saksi MOCH. ARIF HIDAYATULLAH Als. ARIF Bin MOCH. CHUDORI (masing-masing saksi dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di tempat parkiran Hotel Sans Jl. Bangka No. 15 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti diatas, terdakwa SAINI BIN LIMAN berboncengan dengan terdakwa IMAM GHOZALI Als. IMAM Bin SAMLABI / H. DARUSSALAM mengendarai sepeda motor honda Scoopy warna putih mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum serta berbekal peralatan Kunnci T yang disimpan didalam saku celana terdakwa SAINI BIN LIMAN, kemudian terdakwa BAHRUL ULUM Als. ULUM Bin DJUNAIDI berboncengan dengan saksi FATIHUL FAUWAS Als. FAIS Bin SAYURI dan saksi MOCH. ARIF HIDAYATULLAH Als. ARIF Bin MOCH. CHUDORI mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, warna putih, selanjutnya mendapati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2021 warna Hitam Nopol L-3940-AAO milik saksi ADITYA PAMUNGKAS yang sedang berada ditempat parkir, kemudian terdakwa SAINI BIN LIMAN turun dari boncengan sepeda motor untuk mendekat ke tempat sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2021 warna Hitam Nopol L-3940-AAO tersebut, sedangkan untuk terdakwa IMAM GHOZALI Als. IMAM Bin SAMLABI / H. DARUSSALAM, terdakwa BAHRUL ULUM Als. ULUM Bin DJUNAIDI, saksi FATIHUL FAUWAS Als. FAIS Bin SAYURI dan saksi MOCH. ARIF HIDAYATULLAH Als. ARIF Bin MOCH. CHUDORI mengawasi keadaan dari sebrang jalan, setelah keadaan dirasa aman, kemudian terdakwa SAINI BIN LIMAN langsung merusak kunci setir sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2021 warna Hitam Nopol L-3940-AAO tersebut dan berhasil namun untuk mesin sepeda motor tidak dapat dinyalakan dan tempat parkir dilengkapi dengan rantai panjang sehingga terdakwa SAINI BIN LIMAN merasa kesulitan untuk mengeluarkan sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2021 warna Hitam Nopol L-3940-AAO, akhirnya minta bantuan kepada terdakwa IMAM GHOZALI Als. IMAM Bin SAMLABI / H. DARUSSALAM, saksi FATIHUL FAUWAS Als. FAIS Bin SAYURI dan saksi MOCH. ARIF HIDAYATULLAH Als. ARIF Bin MOCH. CHUDORI untuk mengangkat sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2021 warna Hitam Nopol L-3940-AAO tersebut hingga berhasil keluar dari tempat parkir;
  • Bahwa selanjutnya sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2021 warna Hitam Nopol L-3940-AAO dinaiki terdakwa SAINI BIN LIMAN dengan didorong dari belakang oleh terdakwa IMAM GHOZALI Als. IMAM Bin SAMLABI / H.DARUSSALAM dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy, warna putih, sedangkan untuk terdakwa BAHRUL ULUM Als. ULUM Bin DJUNAIDI berboncengan dengan saksi FATIHUL FAUWAS Als. FAIS Bin SAYURI dan saksi MOCH. ARIF HIDAYATULLAH Als. ARIF Bin MOCH. CHUDORI berada dibelakangnya, sesampainya di Jl. Gubeng Masjid Surabaya kemudian diganti didorong oleh terdakwa BAHRUL ULUM Als. ULUM Bin DJUNAIDI berboncengan dengan saksi FATIHUL FAUWAS Als. FAIS Bin SAYURI dan saksi MOCH. ARIF HIDAYATULLAH Als. ARIF Bin MOCH. CHUDORI mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna putih menuju ke tempat kos saksi MOCH. ARIF HIDAYATULLAH Als. ARIF Bin MOCH. CHUDORI di daerah Setro Surabaya untuk disimpan atau disembunyikan terlebih dahulu;
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 07.30 WIB sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2021 warna Hitam Nopol L-3940-AAO di bawa ke bengkel yang ada daerah Jl. Demak Surabaya oleh saksi MOCH. ARIF HIDAYATULLAH Als. ARIF Bin MOCH. CHUDORI dengan cara didorong oleh terdakwa BAHRUL ULUM Als. ULUM Bin DJUNAIDI berboncengan dengan saksi FATIHUL FAUWAS Als. FAIS Bin SAYURI mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, warna putih di dampingi terdakwa SAINI BIN LIMAN berboncengan dengan terdakwa IMAM GHOZALI Als. IMAM Bin SAMLABI / H. DARUSSALAM mengendarai sepeda motor honda Scoopy, warna putih, setelah sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2021 warna Hitam Nopol L-3940-AAO dapat diperbaiki, kemudian sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2021 warna Hitam Nopol L-3940-AAO tersebut dikendarai oleh terdakwa SAINI BIN LIMAN berboncengan dengan terdakwa IMAM GHOZALI Als. IMAM Bin SAMLABI / H. DARUSSALAM menuju ke daerah Suramadu Bangkalan Madura untuk dijual diikuti oleh saksi FATIHUL FAUWAS Als. FAIS Bin SAYURI dan saksi MOCH. ARIF HIDAYATULLAH Als. ARIF Bin MOCH. CHUDORIyang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih, setelah bertemu dengan Sdr. ABAH (Daftar Pencarian Orang) kemudian motor Honda Vario 125 tahun 2021 warna Hitam Nopol L-3940-AAO tersebut dijual kepada Sdr. ABAH dengan harga sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah), sedangkan uang hasil penjualan sepeda motor dibagi bersama dengan masing-masing mendapatkan sebesar Rp.740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);

------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5

 

Pihak Dipublikasikan Ya