Dakwaan |
![]()
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188
Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM – 5331 /Eoh.2/08/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
SAINI Bin LIMAN
Surabaya
29 tahun / 08 Maret 1996
Laki-laki
Indonesia
DK. Bulak Banteng Gg. Encap No. 47, RT / RW. 007 / 001, Kel. Bulak Banteng, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya atau Jl. Rembang Utara No. 56, Kec. Krembangan Kota Surabaya
Islam
Swasta (serabutan)
SD (tamat)
|
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
IMAM GHOZALI Als. IMAM Bin SAMLABI / H. DARUSSALAM
Surabaya
34 tahun / 25 April 1991
Laki-laki
Indonesia
Dkh. Bulak Banteng No. 37, RT / RW. 002 / 001, Kel. Bulak Banteng, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya
Islam
Swasta (kuli Angkut)
SD (tamat)
|
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
BAHRUL ULUM Als. ULUM Bin DJUNAIDI
Surabaya
34 tahun / 12 September 1990
Laki-laki
Indonesia
Jl. Kejawan Lor 3, RT / RW. 002 / 002, Kel. Kenjeran, Kec. Bulak, Kota Surabaya
Islam
Nelayan
SMP (tidak tamat)
|
II. PENAHANAN :
|
:
|
Masing-masing Rutan, sejak tanggal 30 Juni 2025 sampai dengan tanggal 19 Juli 2025
|
- Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Masing-masing Rutan, sejak tanggal 20 Juli 2025 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2025
|
|
:
|
Masing-masing Rutan, sejak tanggal 27 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 15 September 2025
|
III. DAKWAAN :
------------ Bahwa terdakwa SAINI BIN LIMAN bersama dengan terdakwa IMAM GHOZALI Als. IMAM Bin SAMLABI / H. DARUSSALAM, terdakwa BAHRUL ULUM Als. ULUM Bin DJUNAIDI , serta saksi FATIHUL FAUWAS Als. FAIS Bin SAYURI dan saksi MOCH. ARIF HIDAYATULLAH Als. ARIF Bin MOCH. CHUDORI (masing-masing saksi dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di tempat parkiran Hotel Sans Jl. Bangka No. 15 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti diatas, terdakwa SAINI BIN LIMAN berboncengan dengan terdakwa IMAM GHOZALI Als. IMAM Bin SAMLABI / H. DARUSSALAM mengendarai sepeda motor honda Scoopy warna putih mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum serta berbekal peralatan Kunnci T yang disimpan didalam saku celana terdakwa SAINI BIN LIMAN, kemudian terdakwa BAHRUL ULUM Als. ULUM Bin DJUNAIDI berboncengan dengan saksi FATIHUL FAUWAS Als. FAIS Bin SAYURI dan saksi MOCH. ARIF HIDAYATULLAH Als. ARIF Bin MOCH. CHUDORI mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, warna putih, selanjutnya mendapati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2021 warna Hitam Nopol L-3940-AAO milik saksi ADITYA PAMUNGKAS yang sedang berada ditempat parkir, kemudian terdakwa SAINI BIN LIMAN turun dari boncengan sepeda motor untuk mendekat ke tempat sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2021 warna Hitam Nopol L-3940-AAO tersebut, sedangkan untuk terdakwa IMAM GHOZALI Als. IMAM Bin SAMLABI / H. DARUSSALAM, terdakwa BAHRUL ULUM Als. ULUM Bin DJUNAIDI, saksi FATIHUL FAUWAS Als. FAIS Bin SAYURI dan saksi MOCH. ARIF HIDAYATULLAH Als. ARIF Bin MOCH. CHUDORI mengawasi keadaan dari sebrang jalan, setelah keadaan dirasa aman, kemudian terdakwa SAINI BIN LIMAN langsung merusak kunci setir sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2021 warna Hitam Nopol L-3940-AAO tersebut dan berhasil namun untuk mesin sepeda motor tidak dapat dinyalakan dan tempat parkir dilengkapi dengan rantai panjang sehingga terdakwa SAINI BIN LIMAN merasa kesulitan untuk mengeluarkan sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2021 warna Hitam Nopol L-3940-AAO, akhirnya minta bantuan kepada terdakwa IMAM GHOZALI Als. IMAM Bin SAMLABI / H. DARUSSALAM, saksi FATIHUL FAUWAS Als. FAIS Bin SAYURI dan saksi MOCH. ARIF HIDAYATULLAH Als. ARIF Bin MOCH. CHUDORI untuk mengangkat sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2021 warna Hitam Nopol L-3940-AAO tersebut hingga berhasil keluar dari tempat parkir;
- Bahwa selanjutnya sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2021 warna Hitam Nopol L-3940-AAO dinaiki terdakwa SAINI BIN LIMAN dengan didorong dari belakang oleh terdakwa IMAM GHOZALI Als. IMAM Bin SAMLABI / H.DARUSSALAM dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy, warna putih, sedangkan untuk terdakwa BAHRUL ULUM Als. ULUM Bin DJUNAIDI berboncengan dengan saksi FATIHUL FAUWAS Als. FAIS Bin SAYURI dan saksi MOCH. ARIF HIDAYATULLAH Als. ARIF Bin MOCH. CHUDORI berada dibelakangnya, sesampainya di Jl. Gubeng Masjid Surabaya kemudian diganti didorong oleh terdakwa BAHRUL ULUM Als. ULUM Bin DJUNAIDI berboncengan dengan saksi FATIHUL FAUWAS Als. FAIS Bin SAYURI dan saksi MOCH. ARIF HIDAYATULLAH Als. ARIF Bin MOCH. CHUDORI mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna putih menuju ke tempat kos saksi MOCH. ARIF HIDAYATULLAH Als. ARIF Bin MOCH. CHUDORI di daerah Setro Surabaya untuk disimpan atau disembunyikan terlebih dahulu;
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 07.30 WIB sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2021 warna Hitam Nopol L-3940-AAO di bawa ke bengkel yang ada daerah Jl. Demak Surabaya oleh saksi MOCH. ARIF HIDAYATULLAH Als. ARIF Bin MOCH. CHUDORI dengan cara didorong oleh terdakwa BAHRUL ULUM Als. ULUM Bin DJUNAIDI berboncengan dengan saksi FATIHUL FAUWAS Als. FAIS Bin SAYURI mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, warna putih di dampingi terdakwa SAINI BIN LIMAN berboncengan dengan terdakwa IMAM GHOZALI Als. IMAM Bin SAMLABI / H. DARUSSALAM mengendarai sepeda motor honda Scoopy, warna putih, setelah sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2021 warna Hitam Nopol L-3940-AAO dapat diperbaiki, kemudian sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2021 warna Hitam Nopol L-3940-AAO tersebut dikendarai oleh terdakwa SAINI BIN LIMAN berboncengan dengan terdakwa IMAM GHOZALI Als. IMAM Bin SAMLABI / H. DARUSSALAM menuju ke daerah Suramadu Bangkalan Madura untuk dijual diikuti oleh saksi FATIHUL FAUWAS Als. FAIS Bin SAYURI dan saksi MOCH. ARIF HIDAYATULLAH Als. ARIF Bin MOCH. CHUDORIyang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih, setelah bertemu dengan Sdr. ABAH (Daftar Pencarian Orang) kemudian motor Honda Vario 125 tahun 2021 warna Hitam Nopol L-3940-AAO tersebut dijual kepada Sdr. ABAH dengan harga sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah), sedangkan uang hasil penjualan sepeda motor dibagi bersama dengan masing-masing mendapatkan sebesar Rp.740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5
|