Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188
Telp. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk : PDM- 4270 / m.5.10 / Enz.2 / 08 / 2024
- TERDAKWA:
Nama lengkap
Tempat Lahir
Umur / tgl. Lahir
Kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO
Mojokerto
11 Agustus 1991 (32 tahun)
Laki-laki
Indonesia
Dsn.Watonmas Jedong RT 014 RW 001 Desa Watonmas Jedong Kec.Ngoro Kab.Mojokerto
Islam
Keamanan luar pabrik
SD tamat
|
- PENAHANAN :
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh :
- Penyidik : Rutan tanggal 19 April 2024 s/d 08 Mei 2024
- Perpanjangan PU : Rutan tanggal 09 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024
- Perpanjangan PN I : Rutan tanggal 18 juni 2024 s/d 17 Juli 2024
- Perpanjangan PN II : Rutan tanggal 18 Juli 2024 s/d 16 Agustus 2024
- Penuntut Umum : Rutan tanggal 14 Agustus 2024 s/d 02 September 2024
- Perpanjangan KPN : Rutan 03 September 2024 s/d 02 Oktober 2024
- DAKWAAN :
Pertama :
Bahwa terdakwa ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah alamat Dsn. Watonmas Jedong RT.014 RW 001 Desa Watonmas Jedong Kec. Ngoro Kab. Mojokerto, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,berawal pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 14.14 Wib terdakwa ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO memesan / membeli barang sabu kepada sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN sebanyak 20 gram dan saat itu memesan barang sabunya dengan cara komunikasi melalui HP dengan menggunakan aplikasi whats app di HP terdakwa ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO dan MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN (dalam berkas terpisah) .
- Bahwa terdakwa ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO melakukan pemesanan barang sabu 20 gram yaitu pada tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 14.14 wib, saat itu langsung menghubungi MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN ( dalam berkas perkara lain) dan memesan barang sabu tersebut kepada MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN. Harga pembelian sabunya sama yaitu Rp 750.000,- / gramnya. Untuk pembayarannya, terdakwa ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO meminta kepada sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN (dalam berkas perkara lain) bahwa akan langsung diserahkan oleh PAIRUL (DPO) kepada MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN (dalam berkas perkara lain) dan untuk pertemuannya di depan pabrik tempatnya bekerja.
- Bahwa terdakwa menghubungi sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN (dalam berkas perkara lain) dan memintanya untuk uang pembayaran sabunya langsung diserahkan oleh sdr PAIRUL (DPO) kepada MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN (dalam berkas perkara lain) dan kemudian memintanya untuk bertemu didepan pabrik saja, sehingga terdakwa tidak tahu langsung ketika MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN bertemu dengan PAIRUL dan saat itu PAIRUL menyerahkan uang sebesar Rp 16.100.000,- dengan rincian yang 15 juta pembelian sabu 20 gram, 1 juta upah dari sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN dan 100 ribu untuk operasional ambil barang sabu di Surabaya
- bahwa barang bukti sabu yang ada pada terdakwa ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO (1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 20,65 gram beserta pembungkusnya dan berat bersih 19,925 gram) adalah terdakwa yang memesankan / membelikan barang sabunya kepada sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN dikarenakan hanya terdakwa yang dipercaya oleh sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN untuk membeli barang sabu kepadanya.
- bahwa untuk barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 20,65 gram beserta pembungkusnya dan berat bersih 19,925 gram adalah pesanan sabu kepada sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN, sedangkan untuk 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,40 gram beserta pembungkusnya yang berada di penutup dashboard sepeda motor dan 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,77 gram beserta pembungkusnya dan berat bersih 0,530 gram yang ada dirumah sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN,terdakwa ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO sama sekali tidak mengetahuinya
- Bahwa selama ini terdakwa sudah 3 kali ini melakukan pemesanan / pembelian sabu kepada sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN (dalam berkas terpisah), yaitu :
1) Yang pertama pada tanggal 01 April 2024 membeli sabu sebanyak 20 gram namun hanya diberi sabu sebanyak 10 gram saja, diberi harga Rp 750.000,- / gramnya. Uang pembelian sebesar 7,5 juta rupiah langsung serahkan kepada sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN didepan pabrik tempat bekerja dan untuk barang sabunya ambil dirumah sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN didaerah Sukorejo.
2) Yang kedua pada tanggal 12 April 2024 membeli sabu sebanyak 15 gram, diberi harga Rp 750.000,- / gramnya. Uang pembelian sebesar Rp 11.250.000,- dan Rp 750.000,- merupakan upah yang diberikan kepada sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN langsung serahkan kepada sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN didepan pabrik tempat bekerja dan untuk barang sabunya ambil ketemuan dengan sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN didepan pabrik. Saat itu menerima sabu sebanyak 40 gram, dengan rincian 15 gram pesanan sedangkan 25 gram adalah pesanan paman SULIATIM, namun karena paman itu ditangkap petugas Kepolisian lalu sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN memberikan barang sabunya kepada . Dan kemudian menjual sabu itu kepada pembeli yaitu PAIRUL.
3) Yang ketiga pada tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 14.14 wib membeli sabu sebanyak 20 gram kepada sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN, harga pembelian sabunya sama yaitu Rp 750.000,- / gramnya. Untuk pembayarannya meminta kepada sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN bahwa akan langsung diserahkan oleh PAIRUL kepadanya dan untuk pertemuannya di depan pabrik tempat bekerja. Untuk barang sabu belum terima karena sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN ditangkap terlebih dahulu oleh petugas Kepolisian dengan barang bukti sabu pesanan tersebut.
- Bahwa terdakwa ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO mau disuruh PAIRUL pesan sabu/membeli sabu karena diberi janji apabila barang sabu habis terjual maka tersangka ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO diberi sejumlah uang oleh sdr PAIRUL dan juga tersangka ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO diberi barang sabu gratis untuk dikonsumsi sendiri.
- Sedangkan peranan terdakwa ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO adalah selaku pembeli / pemesan sabu dari sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN, yaitu barang sabu yang diranjau yang menjadi barang bukti sekarang ini. Dan juga terdakwa ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO adalah sebagai perantara atas jual beli sabu yaitu sdr PAIRUL (DPO) yang memesan / membeli sabu kepada terdakwa ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO lalu terdakwa ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO memesan / membelikan pesanan sabu tersebut kepada sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN (dalam berkas terpisah)
- Bahwa berdasarkan intrograsi terhadap terdakwa MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN (dalam berkas terpisah) yang tertangkap terlebih dahulu pada tanggal 15-4-2024 jam 2030 Wib bahwa barang sabu tersebut adalah pesanan dari terdakwa ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO, selanjutnya petugas berhasil menangkap terdakwa ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 17.00 Wib didalam rumah alamat Dsn.Watonmas Jedong RT 014 RW 001 Desa Watonmas Jedong Kec.Ngoro Kab.Mojokerto yang saat itu sedang berada dirumahnnya sendiri yang menunggu kabar pesanan dari sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN untuk barang bukti yang ditemukan dan sita petugas Kepolisian dari tersangka ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO adalah 1 unit handphone merk Oppo warna biru dengan simcard nomer 0856-4607-2767 milik tersangka ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam mendapatkan / melakukan pemesanan / pembelian barang sabu
- Bahwa terdakwa ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO tidak bekerja dan tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun informal dibidang kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan penggunaan, penyaluran maupun penyerahan narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminal Nomor Lab. 03027/NNF/2024 tanggal 2 Mei 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 09579/2024/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa mengakui dalam menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika tanpa dilengkapi surat ijin dari yang berwajib
-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah alamat Dsn. Watonmas Jedong RT.014 RW 001 Desa Watonmas Jedong Kec. Ngoro Kab. Mojokerto, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ia terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berat berat bersih 1,562 (satu koma lima enam dua) gram mengandung metamfetamina berupa sabu sabu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,berawal pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 14.14 Wib terdakwa ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO memesan / membeli barang sabu kepada sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN sebanyak 20 gram dan saat itu memesan barang sabunya dengan cara komunikasi melalui HP dengan menggunakan aplikasi whats app di HP terdakwa ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO dan MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN (dalam berkas terpisah) .
- Bahwa terdakwa ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO melakukan pemesanan barang sabu 20 gram yaitu pada tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 14.14 wib, saat itu langsung menghubungi MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN ( dalam berkas perkara lain) dan memesan barang sabu tersebut kepada MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN. Harga pembelian sabunya sama yaitu Rp 750.000,- / gramnya. Untuk pembayarannya, terdakwa ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO meminta kepada sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN (dalam berkas perkara lain) bahwa akan langsung diserahkan oleh PAIRUL (DPO) kepada MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN (dalam berkas perkara lain) dan untuk pertemuannya di depan pabrik tempatnya bekerja.
- Bahwa terdakwa menghubungi sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN (dalam berkas perkara lain) dan memintanya untuk uang pembayaran sabunya langsung diserahkan oleh sdr PAIRUL (DPO) kepada MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN (dalam berkas perkara lain) dan kemudian memintanya untuk bertemu didepan pabrik saja, sehingga terdakwa tidak tahu langsung ketika MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN bertemu dengan PAIRUL dan saat itu PAIRUL menyerahkan uang sebesar Rp 16.100.000,- dengan rincian yang 15 juta pembelian sabu 20 gram, 1 juta upah dari sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN dan 100 ribu untuk operasional ambil barang sabu di Surabaya
- bahwa barang bukti sabu yang ada pada terdakwa ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO (1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 20,65 gram beserta pembungkusnya dan berat bersih 19,925 gram) adalah terdakwa yang memesankan / membelikan barang sabunya kepada sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN dikarenakan hanya terdakwa yang dipercaya oleh sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN untuk membeli barang sabu kepadanya.
- bahwa untuk barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 20,65 gram beserta pembungkusnya dan berat bersih 19,925 gram adalah pesanan sabu kepada sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN, sedangkan untuk 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,40 gram beserta pembungkusnya yang berada di penutup dashboard sepeda motor dan 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,77 gram beserta pembungkusnya dan berat bersih 0,530 gram yang ada dirumah sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN,terdakwa ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO sama sekali tidak mengetahuinya
- Bahwa selama ini terdakwa sudah 3 kali ini melakukan pemesanan / pembelian sabu kepada sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN (dalam berkas terpisah), yaitu :
1) Yang pertama pada tanggal 01 April 2024 membeli sabu sebanyak 20 gram namun hanya diberi sabu sebanyak 10 gram saja, diberi harga Rp 750.000,- / gramnya. Uang pembelian sebesar 7,5 juta rupiah langsung serahkan kepada sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN didepan pabrik tempat bekerja dan untuk barang sabunya ambil dirumah sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN didaerah Sukorejo.
2) Yang kedua pada tanggal 12 April 2024 membeli sabu sebanyak 15 gram, diberi harga Rp 750.000,- / gramnya. Uang pembelian sebesar Rp 11.250.000,- dan Rp 750.000,- merupakan upah yang diberikan kepada sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN langsung serahkan kepada sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN didepan pabrik tempat bekerja dan untuk barang sabunya ambil ketemuan dengan sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN didepan pabrik. Saat itu menerima sabu sebanyak 40 gram, dengan rincian 15 gram pesanan sedangkan 25 gram adalah pesanan paman SULIATIM, namun karena paman itu ditangkap petugas Kepolisian lalu sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN memberikan barang sabunya kepada . Dan kemudian menjual sabu itu kepada pembeli yaitu PAIRUL.
3) Yang ketiga pada tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 14.14 wib membeli sabu sebanyak 20 gram kepada sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN, harga pembelian sabunya sama yaitu Rp 750.000,- / gramnya. Untuk pembayarannya meminta kepada sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN bahwa akan langsung diserahkan oleh PAIRUL kepadanya dan untuk pertemuannya di depan pabrik tempat bekerja. Untuk barang sabu belum terima karena sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN ditangkap terlebih dahulu oleh petugas Kepolisian dengan barang bukti sabu pesanan tersebut.
- Bahwa terdakwa ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO mau disuruh PAIRUL pesan sabu/membeli sabu karena diberi janji apabila barang sabu habis terjual maka tersangka ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO diberi sejumlah uang oleh sdr PAIRUL dan juga tersangka ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO diberi barang sabu gratis untuk dikonsumsi sendiri.
- Sedangkan peranan terdakwa ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO adalah selaku pembeli / pemesan sabu dari sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN, yaitu barang sabu yang diranjau yang menjadi barang bukti sekarang ini. Dan juga terdakwa ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO adalah sebagai perantara atas jual beli sabu yaitu sdr PAIRUL (DPO) yang memesan / membeli sabu kepada terdakwa ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO lalu terdakwa ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO memesan / membelikan pesanan sabu tersebut kepada sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN (dalam berkas terpisah)
- Bahwa berdasarkan intrograsi terhadap terdakwa MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN (dalam berkas terpisah) yang tertangkap terlebih dahulu pada tanggal 15-4-2024 jam 2030 Wib bahwa barang sabu tersebut adalah pesanan dari terdakwa ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO, selanjutnya petugas berhasil menangkap terdakwa ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 17.00 Wib didalam rumah alamat Dsn.Watonmas Jedong RT 014 RW 001 Desa Watonmas Jedong Kec.Ngoro Kab.Mojokerto yang saat itu sedang berada dirumahnnya sendiri yang menunggu kabar pesanan dari sdr MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN untuk barang bukti yang ditemukan dan sita petugas Kepolisian dari tersangka ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO adalah 1 unit handphone merk Oppo warna biru dengan simcard nomer 0856-4607-2767 milik terdakwa ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam mendapatkan / melakukan pemesanan / pembelian barang sabu
- Bahwa terdakwa ACH.SATRIO WIBOWO als BOWO bin MARTONO tidak bekerja dan tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun informal dibidang kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan penggunaan, penyaluran maupun penyerahan narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminal Nomor Lab. 03027/NNF/2024 tanggal 2 Mei 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 09579/2024/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa mengakui dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu tanpa dilengkapi surat ijin dari yang berwajib.
-------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Surabaya, 14 Agustus 2024
Jaksa Penuntut Umum
ttd
EDI SUTOMO, SH.,MH.
JAKSA MADYA NIP. 19820206 200603 1 002
- EKAWATI, SH.MH
JAKSA UTAMA PRATAMA NIP. 19670707 199403 2 004
|