| Dakwaan |
Bahwa terdakwa -1 YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA bersama terdakwa – 2 SUWARTI pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni 2025 bertempat di di rumah di Kedung Anyar Tengah 1/11-A Rt./Rw. 03/13 Kel./Kec. Sawahan Kota Surabaya. atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang tanpa izin menawarkan atau memeberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal ketika Penyidik menemukan website https://ibox99k.net/?isFirstLogin=1 tertera pada rekening deposit dengan nama NOVA JUNILASARI dengan alamat Lalar Liang, Dusun Liang Rt.003 Rw.002 Kecamatan Liang, Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Baratdimana dana deposit tersebut dikirimkan kepada pemilik rekening atas nama Febe Auditarini Rastuti, setelah penyidik menyelidiki bahwa nama tersebut pemilik nya beralamat di Jagir Wonokromo 318 Rt/Rw. 11/01 Kel. Jagir Kec. Wonokromo Kota Surabaya
- Selanjutnya pada bulan Desember 2024 terdakwa I YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA berkenalan dengan Sdri. Ayu Lala (DPO) selaku teman gereja GBDI (Gereja Pentakosta Di Indonesia) di Bali dan ditawari untuk bekerja di Kamboja sebagai operator judi online namun terdakwa YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA tidak mau dan selanjutnya terdakwa YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA ditawari untuk mencari nasabah yang akan dibuatkan rekening baru , dimana nasabah tersebut akan diberikan uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu) per rekening dan dari rekening tersebut terdakwa YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA mendapatkan sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).;
- Kemudian pada bulan Agustus 2024, bertempat dirumah terdakwa I YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA terdakwa II SUWARTI, ANDI dan Sdr. I Made Onny berkenalan dengan terdakwa I YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA dan selanjutnya terdakwa I YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA berbagi tugas dengan terdakwa II SUWARTI dimana tugas terdakwa II SUWARTI adalah merekrut nasabah baru.
- Setelah mendapatkan nasabah kemudian 4 (empat) orang tersebut(Andika, Oni, Bagas, Rubin Wahyudi) meminta data berupa KTP selanjutnya dibuatkan dan didaftarkan secara online melalui HP 4 (empat) orang tersebut setelah diverifikasi maka ATM diambil di Bank bersama nasabah yang sudah diferivikasi datanya kemudian ATM di serahkan kepada terdakwa-1 YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA dan Pinnya dirubah dengan nomor “123456”, setelah itu terdakwa-1 YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA memberikan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu) kepada 4 (empat) orang anak buah terdakwa-1 YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA kemudian anak buah terdakwa-1 YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA memberikan fee juga kepada Nasabah yang sudah memberikan datanya
- Bahwa setelah terdakwa-1 YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA sudah meregistrasi rekening baru beserta kartu telepon, Mobile Banking BCA menggunakan HP baru dengan sarana dan data dengan perincian sebagai berikut:
a. Registrasi BCA ID, email alvin6yo@gmail.com, BCA id vermas54, password BCA ID Kodi1234, Kartu paspor debit BCA nomor 6019 0072 8400 0693 atas nama VEMAS FEBRIANTO, nomor rekening 1132602683, cabang rekening terdaftar KCU JOMBANG, dengan kartu perdana 083842376659 untuk HP merk Samsung Galaxy A07 model SM-A075F/DS dengan nomor IMEI 1 (350576850770608) nomor IMEI 2 (350580190770609) warna hitam.
b. Registrasi BCA ID, email faizal23ak@gmail.com, BCA id faizal2y, password BCA ID Kodi1234, Kartu paspor debit BCA nomor 6019 0072 8401 3001 atas nama MOCH FAIZAL AKBAR, nomor rekening 6723030693, cabang rekening terdaftar KCP KAS BUKIT PALMA, dengan kartu perdana 083136761846 untuk HP merk Samsung Galaxy A07 model SM-A075F/DS dengan nomor IMEI 1 (3505766850769162) nomor IMEI 2 (350580190769163) warna hitam.
c. Registrasi BCA ID, email jinggamuda72@gmail.com, BCA id anas322p, password BCA ID Kodi1234, Kartu paspor debit BCA nomor 6019 0072 8400 4885 atas nama ANASTASIA MELINA PUTRI, nomor rekening 3301631411, cabang rekening terdaftar KCP LAMONGAN, dengan kartu perdana 083136761848 untuk HP merk Samsung Galaxy A07 model SM-A075F/DS dengan nomor IMEI 1 (350576850770301) nomor IMEI 2 (350580190770302) warna hitam.
d. Registrasi BCA ID, email nasabahhp29@gmail.com, BCA id SA****G, password BCA ID Kodi1234, Kartu paspor debit BCA nomor 6019 0076 2129 5147 atas nama SATRIA AGUNG PRABOWO, nomor rekening 3301631411, cabang rekening terdaftar KCP SEPANJANG, dengan kartu perdana 083842377173 untuk HP merk Samsung Galaxy A07 model SM-A075F/DS dengan nomor IMEI 1 (350576850767315) nomor IMEI 2 (350580190767316) warna hitam
- Setelah rekening tersebut dibuat selanjutnya didaftarkan terdakwa-1 YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA per rekening 1 (satu) HP maka HP, kartu telepon dan Mobile Banking terdakwa-1 YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA paketkan ke Bali dengan nama (LALA CELL) Lala dan alamat Sanur Beach Street Walk V Kota Denpasar kode pos 80227 dan nomor telepon 08775486573 dari terdakwa-1 YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA (KIKI) alamat Candi Lontar V Kota Surabaya kode pos 60284 dengan nomor telepon 083161316490 yang dipergunakan untuk rekening penampung judi online.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa -1 YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA bersama terdakwa – 2 SUWARTI pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Wibatau setidak tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni 2025 bertempat di di rumah di Kedung Anyar Tengah 1/11-A Rt./Rw. 03/13 Kel./Kec. Sawahan Kota Surabaya. atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/.atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal ketika Penyidik menemukan website https://ibox99k.net/?isFirstLogin=1 tertera pada rekening deposit dengan nama NOVA JUNILASARI dengan alamat Lalar Liang, Dusun Liang Rt.003 Rw.002 Kecamatan Liang, Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Baratdimana dana deposit tersebut dikirimkan kepada pemilik rekening atas nama Febe Auditarini Rastuti, setelah penyidik menyelidiki bahwa nama tersebut pemilik nya beralamat di Jagir Wonokromo 318 Rt/Rw. 11/01 Kel. Jagir Kec. Wonokromo Kota Surabaya
- Selanjutnya pada bulan Desember 2024 terdakwa I YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA berkenalan dengan Sdri. Ayu Lala (DPO) selaku teman gereja GBDI (Gereja Pentakosta Di Indonesia) di Bali dan ditawari untuk bekerja di Kamboja sebagai operator judi online namun terdakwa YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA tidak mau dan selanjutnya terdakwa YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA ditawari untuk mencari nasabah yang akan dibuatkan rekening baru, dimana nasabah tersebut akan diberikan uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu) per rekening dan dari rekening tersebut terdakwa YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA mendapatkan sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).;
- Kemudian pada bulan Agustus 2024, bertempat dirumah terdakwa I YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA terdakwa II SUWARTI, ANDI (DPO) dan Sdr. I Made Onny (DPO) berkenalan dengan terdakwa I YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA dan selanjutnya terdakwa I YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA berbagi tugas dengan terdakwa II SUWARTI dimana tugas terdakwa II SUWARTI adalah merekrut nasabah baru. .
- Setelah mendapatkan nasabah kemudian 4 (empat) orang tersebut (Andika DPO, Oni DPO, Bagas DPO, Rubin Wahyudi DPO) meminta data berupa KTP selanjutnya dibuatkan dan didaftarkan secara online melalui HP 4 (empat) orang tersebut setelah diverifikasi maka ATM diambil di Bank bersama nasabah yang sudah diferivikasi datanya kemudian ATM di serahkan kepada terdakwa-1 YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA dan Pinnya dirubah dengan nomor “123456”, setelah itu terdakwa-1 YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA memberikan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu) kepada 4 (empat) orang anak buah terdakwa-1 YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA kemudian anak buah terdakwa-1 YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA memberikan fee juga kepada Nasabah yang sudah memberikan datanya
- Bahwa setelah terdakwa-1 YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA sudah meregistrasi rekening baru beserta kartu telepon, Mobile Banking BCA menggunakan HP baru dengan sarana dan data dengan perincian sebagai berikut:
a. Registrasi BCA ID, email alvin6yo@gmail.com, BCA id vermas54, password BCA ID Kodi1234, Kartu paspor debit BCA nomor 6019 0072 8400 0693 atas nama VEMAS FEBRIANTO, nomor rekening 1132602683, cabang rekening terdaftar KCU JOMBANG, dengan kartu perdana 083842376659 untuk HP merk Samsung Galaxy A07 model SM-A075F/DS dengan nomor IMEI 1 (350576850770608) nomor IMEI 2 (350580190770609) warna hitam.
b. Registrasi BCA ID, email faizal23ak@gmail.com, BCA id faizal2y, password BCA ID Kodi1234, Kartu paspor debit BCA nomor 6019 0072 8401 3001 atas nama MOCH FAIZAL AKBAR, nomor rekening 6723030693, cabang rekening terdaftar KCP KAS BUKIT PALMA, dengan kartu perdana 083136761846 untuk HP merk Samsung Galaxy A07 model SM-A075F/DS dengan nomor IMEI 1 (3505766850769162) nomor IMEI 2 (350580190769163) warna hitam.
c. Registrasi BCA ID, email jinggamuda72@gmail.com, BCA id anas322p, password BCA ID Kodi1234, Kartu paspor debit BCA nomor 6019 0072 8400 4885 atas nama ANASTASIA MELINA PUTRI, nomor rekening 3301631411, cabang rekening terdaftar KCP LAMONGAN, dengan kartu perdana 083136761848 untuk HP merk Samsung Galaxy A07 model SM-A075F/DS dengan nomor IMEI 1 (350576850770301) nomor IMEI 2 (350580190770302) warna hitam.
d. Registrasi BCA ID, email nasabahhp29@gmail.com, BCA id SA****G, password BCA ID Kodi1234, Kartu paspor debit BCA nomor 6019 0076 2129 5147 atas nama SATRIA AGUNG PRABOWO, nomor rekening 3301631411, cabang rekening terdaftar KCP SEPANJANG, dengan kartu perdana 083842377173 untuk HP merk Samsung Galaxy A07 model SM-A075F/DS dengan nomor IMEI 1 (350576850767315) nomor IMEI 2 (350580190767316) warna hitam
- Setelah rekening tersebut dibuat selanjutnya didaftarkan terdakwa-1 YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA per rekening 1 (satu) HP maka HP, kartu telepon dan Mobile Banking terdakwa-1 YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA paketkan ke Bali dengan nama (LALA CELL) Lala dan alamat Sanur Beach Street Walk V Kota Denpasar kode pos 80227 dan nomor telepon 08775486573 dari terdakwa-1 YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA (KIKI) alamat Candi Lontar V Kota Surabaya kode pos 60284 dengan nomor telepon 083161316490.
- Bahwa registrasi dengan menggunakan Handphone Baru dengan data Registrasi BCA ID, email, BCA id, password BCA ID, Kartu paspor debit BCA, nomor rekening, cabang rekening terdaftar, dan kartu perdana, yang membiayai dan memberikan fasilitas semuanya adalah Ayu Lala.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 20 Ayat (1) huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa -1 YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA bersama terdakwa – 2 SUWARTI pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni 2025 bertempat di di rumah di Kedung Anyar Tengah 1/11-A Rt./Rw. 03/13 Kel./Kec. Sawahan Kota Surabaya. atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi yang bukan miliknya, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal ketika Penyidik menemukan website https://ibox99k.net/?isFirstLogin=1 tertera pada rekening deposit dengan nama NOVA JUNILASARI dengan alamat Lalar Liang, Dusun Liang Rt.003 Rw.002 Kecamatan Liang, Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Baratdimana dana deposit tersebut dikirimkan kepada pemilik rekening atas nama Febe Auditarini Rastuti, setelah penyidik menyelidiki bahwa nama tersebut pemilik nya beralamat di Jagir Wonokromo 318 Rt/Rw. 11/01 Kel. Jagir Kec. Wonokromo Kota Surabaya
- Selanjutnya pada bulan Desember 2024 terdakwa I YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA berkenalan dengan Sdri. Ayu Lala (DPO) selaku teman gereja GBDI (Gereja Pentakosta Di Indonesia) di Bali dan ditawari untuk bekerja di Kamboja sebagai operator judi online namun terdakwa YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA tidak mau dan selanjutnya terdakwa YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA ditawari untuk mencari nasabah yang akan dibuatkan rekening baru , dimana nasabah tersebut akan diberikan uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu) per rekening dan dari rekening tersebut terdakwa YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA mendapatkan sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).;
- Kemudian pada bulan Agustus 2024, bertempat dirumah terdakwa I YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA terdakwa II SUWARTI, ANDI dan Sdr. I Made Onny berkenalan dengan terdakwa I YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA dan selanjutnya terdakwa I YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA berbagi tugas dengan terdakwa II SUWARTI dimana tugas terdakwa II SUWARTI adalah merekrut nasabah baru.
- Setelah mendapatkan nasabah kemudian 4 (empat) orang tersebut(Andika, Oni, Bagas, Rubin Wahyudi) meminta data berupa KTP selanjutnya dibuatkan dan didaftarkan secara online melalui HP 4 (empat) orang tersebut setelah diverifikasi maka ATM diambil di Bank bersama nasabah yang sudah diferivikasi datanya kemudian ATM di serahkan kepada terdakwa-1 YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA dan Pinnya dirubah dengan nomor “123456”, setelah itu terdakwa-1 YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA memberikan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu) kepada 4 (empat) orang anak buah terdakwa-1 YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA kemudian anak buah terdakwa-1 YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA memberikan fee juga kepada Nasabah yang sudah memberikan datanya
- Bahwa setelah terdakwa-1 YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA sudah meregistrasi rekening baru beserta kartu telepon, Mobile Banking BCA menggunakan HP baru dengan sarana dan data dengan perincian sebagai berikut:
a. Registrasi BCA ID, email alvin6yo@gmail.com, BCA id vermas54, password BCA ID Kodi1234, Kartu paspor debit BCA nomor 6019 0072 8400 0693 atas nama VEMAS FEBRIANTO, nomor rekening 1132602683, cabang rekening terdaftar KCU JOMBANG, dengan kartu perdana 083842376659 untuk HP merk Samsung Galaxy A07 model SM-A075F/DS dengan nomor IMEI 1 (350576850770608) nomor IMEI 2 (350580190770609) warna hitam.
b. Registrasi BCA ID, email faizal23ak@gmail.com, BCA id faizal2y, password BCA ID Kodi1234, Kartu paspor debit BCA nomor 6019 0072 8401 3001 atas nama MOCH FAIZAL AKBAR, nomor rekening 6723030693, cabang rekening terdaftar KCP KAS BUKIT PALMA, dengan kartu perdana 083136761846 untuk HP merk Samsung Galaxy A07 model SM-A075F/DS dengan nomor IMEI 1 (3505766850769162) nomor IMEI 2 (350580190769163) warna hitam.
c. Registrasi BCA ID, email jinggamuda72@gmail.com, BCA id anas322p, password BCA ID Kodi1234, Kartu paspor debit BCA nomor 6019 0072 8400 4885 atas nama ANASTASIA MELINA PUTRI, nomor rekening 3301631411, cabang rekening terdaftar KCP LAMONGAN, dengan kartu perdana 083136761848 untuk HP merk Samsung Galaxy A07 model SM-A075F/DS dengan nomor IMEI 1 (350576850770301) nomor IMEI 2 (350580190770302) warna hitam.
d. Registrasi BCA ID, email nasabahhp29@gmail.com, BCA id SA****G, password BCA ID Kodi1234, Kartu paspor debit BCA nomor 6019 0076 2129 5147 atas nama SATRIA AGUNG PRABOWO, nomor rekening 3301631411, cabang rekening terdaftar KCP SEPANJANG, dengan kartu perdana 083842377173 untuk HP merk Samsung Galaxy A07 model SM-A075F/DS dengan nomor IMEI 1 (350576850767315) nomor IMEI 2 (350580190767316) warna hitam
- Setelah rekening tersebut dibuat selanjutnya didaftarkan terdakwa-1 YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA per rekening 1 (satu) HP maka HP, kartu telepon dan Mobile Banking terdakwa-1 YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA paketkan ke Bali dengan nama (LALA CELL) Lala dan alamat Sanur Beach Street Walk V Kota Denpasar kode pos 80227 dan nomor telepon 08775486573 dari terdakwa-1 YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA (KIKI) alamat Candi Lontar V Kota Surabaya kode pos 60284 dengan nomor telepon 083161316490.
- Bahwa registrasi dengan menggunakan Handphone Baru dengan data Registrasi BCA ID, email, BCA id, password BCA ID, Kartu paspor debit BCA, nomor rekening, cabang rekening terdaftar, dan kartu perdana, yang membiayai dan memberikan fasilitas semuanya adalah Ayu Lala
- Bahwa terdakwa-1 YEHEZKIEL RISKY WAHYUDINATA mulai bulan Agustus tahun 2024 sampai sekarang tahun 2025 sudah melakukan registrasi Bank dengan menggunakan data orang lain sebanyak 742 nasabah dengan menggunakan 742 Handphone baru. Sedangkan terdakwa-2 SUWARTI sudah melakukan hal tersebut sejak 2024 dan sudah terkumpul kurang lebih 100 data kependudukan (KTP) yang sudah diberikan untuk pembukaan rekening baru kepada terdakwa-1 Yehezkiel Risky Wahyudinata dan terdakwa tidak tahu digunakan untuk apa rekening itu yang menurut keterangan terdakwa-1 Yehezkiel Risky Wahyudinata digunakan untuk investasi emas atau saham dan lain-lain, sedangkan terdakwa-2 SUWARTI tujuannya hanya untuk mencari keuntungan.
- Sehingga biaya per nomor rekening, Hp dan nomor kartu perdana baru adalah Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) sehingga total yang pernah dikirimkan biaya per rekening adalah total 742xRp.2.000.000 adalah sebesar Rp. 1.484.000.000 ( satu miliyar empat ratus delapan puluh empat juta rupiah).
- Kemudian pada tanggal 12 September 2025, petugas Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan terhadap Yehezkiel Risky Wahyudinata (terdakwa-1) dan Suwarti (terdakwa-2) pada hari Jum`at tanggal 11 September 2025 sekira pukul 11.00 Wib saat Yehezkiel Risky Wahyudinata (terdakwa-1) berada di kontrakan alamat Jl. Asemjajar Gg,6 No.39 Asemrowo Kota Surabaya saat para terdakwa sedang berada dirumah kontrakan tersebut.karena telah melakukan memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dan dibuatkan rekening selanjutnya rekening tersebut dikirimkan ke Luar Negeri/Kamboja untuk rekening penampung judi yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 65 ayat (1) Jo Pasal 57 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan data pribadi jo pasal 20 Ayat (1) huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP |