Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, dan Tergugat II, melakukan lelang melalui Turut Tergugat terhadap objek milik Penggugat berupa Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Sukomanunggal, Kelurahan Tanjungsari setempat dikenal sebagai Jalan Raya Satelit Utara CT/23B, sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2119, diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 05 Desember 2001 nomor 323/Tanjungsari/2001, seluas 698 M2 (enam ratus sembilan puluh delapan meter persegi), yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya, dibawah harga umum / harga pasar adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, untuk mencabut dan membatalkan lelang yang dilaksanakan melalui Turut Tergugat pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sebagaimana Surat Pemberitahuan Lelang Nomor 0064/ARM-EMB-SPL/WP/LL/IX/2024 tanggal 12 September 2024;
- Menyatakan batal atas lelang yang dilaksanakan melalui Turut Tergugat pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sebagaimana Surat Pemberitahuan Lelang Nomor 0064/ARM-EMB-SPL/WP/LL/IX/2024 tanggal 12 September 2024;
- Menyatakan segala produk yang timbul atas lelang yang dilaksanakan melalui Turut Tergugat pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sebagaiamana Surat Pemberitahuan Lelang Nomor 0064/ARM-EMB-SPL/WP/LL/IX/2024 tanggal 12 September 2024 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar kerugian baik Materill dan Immaterill kepada Penggugat secara tanggung renteng, tunai dan seketika Penggugat, sebesar Rp. 9.530.400.000 (sembilan milyar lima ratus tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah);
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar biaya perkara ini.
|