| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 02 Sep. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
952/Pdt.Bth/2025/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Kamis, 14 Agu. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | MUSTIKA JATI USADA, S.E. |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | VERONIKA YUNANI, S.H. | MUSTIKA JATI USADA, S.E. |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. DWIJAYA SUKSES ABADI | | 2 | PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk. CABANG SURABAYA TANJUNG PERAK |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- MengabulkanGugatanPelawanuntukseluruhnya; ----------------------------------------------
- Menyatakan Terlawan I dan Terlawan IItelah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Pelaksanaan Lelang tidak dapat dilaksanakan karena mengandung cacat hukum sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan No. 122 tahun 2023 tentang Pelaksaan Lelang; ---------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Sah dan berharga terhadap sita sebagaimana dimohonkan dalam posita no. 11; -------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Turut Terlawan II untuk tidak melakukan proses balik-nama yang dimana perolehannya mengandung cacat hukum sebagaimana Undang-Undang Pokok Agraria Jo. Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Gugatan Pelawandapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verset, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali; ----------------------
- Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan tersebut ---------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan IIuntukmembayarbiayaperkara yang timbul;---
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |