Petitum |
- Menyatakan mengabulkan gugatan Pelawan NY. EKOWATI TEDJO WIGUNO seluruhnya•,
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah sebidang tanah di Jl. Penjaringan Sari PS 1B — 46 RT 005
RW 006 Kei. Penjaringan Sari Kec. Rungkut Kota Surabaya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur;
- Menyatakan Terlawan I adalah beritikad tidak baik/tidak jujur,
- Menyatakan Terlawan 11 adalah beritikad tidak baik./tidak jujur,
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekutorial tanggal 9 Agustus 2024 Perkara No.
44/Eks/2024/PN.SBY bidang tanah yang tercantum dalam petitum nomer 2 di atas;
- Menyatakan pelaksanaan penjualan lelang tanpa dokumen kuasa mutlak atau kuasa menjual mutlak/klausula Baku;
- Menyatakan batal/telah berakhir/tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dokumen perjanjian pokok kredit antara Alnm. JIMMY BUDI FERJANTO / PT. Salam Sayang Bersama dengan Terlawan Il atau dokumen perjanjian baku yang mengarah tindakan penggelenlbungan kredit atau utang;
- Menyatakan batal/telah berakhir/tidak menmiliki kekuatan hukum APHT yang nuenmbebani bidang tanah bersertifikat STIM No. 02492;
- Menyatakan batal/tidak berharga/telah berkahir/tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sertifikat hak tanggungan yang membebani bidang tanah SHM No. 02492;
- Menyatakan batal/tidak memiliki kekuatan hiikum yang mengikat gross risalah Ielang tanggal 26 Februari 2023 atas nama penjual Terlawan I/Bank BRI dan Terlawan II selaku pembeli untuk dikembalikan kepada kantor KPKNL wilayah Malang;
- Menyatakan bataVtidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sertifikat hak tanggungan yang membebani bidang tanah bersertifikat SHM No. 02492 untuk dikembalikan kepada Terlawan I/ Bank BRI selaku pemegang hak tanggungan ;
- Menyatakan batal/tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat proses balik nama sertifikat SHM No. 02492 Yang semula atas nama JIMMY BUDI FERJANTO menjadi ARIEF RAMANDANI IRAWAN;
- Memerintahkan kepada Terlawan II/ARTEF RAMANDANI IRA YVAN mengembalikan sertifikat SHM No. 02492 kepada Pelawan seperti keadaan semula tanpa syarat setelah putusan ini;
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan IT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
|