Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1344/Pdt.G/2025/PN Sby Abdul Basit Sri Wahyuni Direktur untuk dan atas nama PT. Fortuna Lentera Abadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1344/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdul Basit
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARYO WITJAKSO, S.H.Abdul Basit
Tergugat
NoNama
1Sri Wahyuni Direktur untuk dan atas nama PT. Fortuna Lentera Abadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Hutang yang dibuat dikertas  kop  tergugat selaku direktur PT Fortuna Lentera Abadi dengan kesepakatan bersama antara Penggugat dan Tergugat secara sukarela tanpa beban ditanda tangani untuk di jalankan pada tanggal 16 desember 2024, adalah sah menurut hukum  untuk dijalankan ---------------
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat ----------------------------------
  4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat  untuk mewajibkan memenuhi pembayaran obyek perjanjian  dengan secara tunai keras Rp 237.999.924,- ( dua ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah ) pada Surat  Pernyataan Kesanggupan Membayar Hutang perjanjian yang ternyata  tidak dilaksanakan prestasi tergugat sebagai pihak yang membuatnya ;;;
  5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat keharusan sebagai konskuensi tergugat mengemballikan obyek perjanjian beserta membayar biaya ganti rugi dan bunga yang menjadi beban tergugat saat ini beserta beban moril penggugat akibat hukum dan sanksi  yang harus ditanggung dan dipenuhi oleh tergugat sesuai yang sudah penggugat uraikan dalam dalil posita sejumlah seluruhnya ;
    1. Pembayaran ganti rugi, -------------------------------------------------------------Rp  100.000.000,-
    2. Uang tunai penggugat sebagai obyek perjanjian  --------------------------Rp   237.999.924,-
    3. Bunga dan denda yang timbul akibat wanprestasi

Seluruhnya berjumlah----------------------------------------Rp371.800.000,-

 

  1. Peralihan resiko pembayaran yang harus ditanggung tergugat    Rp  130.899.958,-  +

 

-------------------------Total jumlah ganti rugi wanprestasi-------------Rp      840.699.882,-

 

  1. uang ganti rugi moril / Immateriel sebesar ----------------------------------Rp      150.000.000,-+

Seluruh kerugian sejumlah ----------------------------------------------------Rp 990. 699.882,-

 

( sembilan ratus sembilan puluh juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah )

  1. Mengabulkan dan selanjutnya  menyatakan sah berharga Sita Jaminan (CB) yang diletakkan Pengadilan Negeri Surabaya atas jalannya Usaha Tergugat  guna pemenuhan pembayaran tuntutan kerugian / ganti rugi atas Usaha tergugat selaku Direktur  untuk dan atas nama PT. Fortuna Lentera Abadi , beralamat kantor usaha di Jln. Putat Jaya Barat IX – B No 21 Kota Surabaya Jawa Timur untuk dihentikan operasionalusahanya sebelum memenuhi pelunasan obyek perjanjian seketika lunas yang sejumlah Rp 237.999.924,- ( dua ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah ) pada Surat  Pernyataan Kesanggupan Membayar Hutang baik kerugian materiel dan immaterlel sesuai total kerugian yang penggugat tuntut tersebut diatas ;
  2. Mengabulkan dan selanjutnya  menyatakan sah berharga Sita Jaminan (CB) yang diletakkan Pengadilan Negeri Surabaya  atas rumah tergugat yang beralamat di Perum Mutiara City Cluster Monaco Blok C No 36 Sidoarjo Jawa  Timur  untuk dijual secara lelang guna pemenuhan pembayaran ganti rugi sesuai tuntutan penggugat baik kerugian materiel maupun kerugian immateriel  sesuai tertulis dalam gugatan wanprestasi ini ;
  3. Menghukum Tergugat membayar denda paksa (dwang som) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap hari atas Keterlambatannya melaksanakan isi putusan ini;
  4. Menyatakan dan memerintakan kepada Tergugat agar tunduk dan menerima semua isi putusan ini sebagai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dijalankan oleh Tergugat;
  5. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoorbaar bij  voorraad)   meskipun timbul verset, banding, kasasi ataupun  peninjauan kembali ;
  6. Menghukum dan membebankan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak