| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa ia Terdakwa AGUS TRIADI PUTRA BIN (ALM) DEWA PUTU GANTIADA pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat di Warung Kopi Pinggir Jalan yang berlamat di Jl. Margomulyo No. 4 Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang dan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 Saksi SISMANTO mendatangi warung kopi miliknya yang beralamat di Jl. Margomulyo No. 4 Surabaya. Kemudian sekira pukul 16.30 WIB Saksi SISMANTO mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty 113 CC Tahun 2010 warna Hitam dengan tujuan berbelanja kebutuhan warungnya. Setelah selesai berbelanja Saksi SISMANTO kembali ke warung miliknya dan memarkirkan motor tersebut dipingir jalan di dekat warung. Kemudian datanglah Terdakwa dengan berjalan kaki dengan tujuan membeli kopi dan menawarkan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A10 warna Hitam miliknya untuk dijual kepada Saksi SISMANTO. Namun Saksi SISMANTO menolak tawaran Terdakwa dikarenakan tidak minat dan tidak punya cukup uang untuk membeli Handphone tersebut. Kemudian Terdakwa meminjam alat tusuk yang digunakan untuk membuka slot kartu pada Handphone tersebut yang berada di gantungan kontak motor milik Saksi SISMANTO. Ketika mengambil alat tusuk tersebut, Terdakwa melihat kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty milik Saksi SISMANTO yang tergantung menjadi satu dengan alat tusuk tersebut dan muncullah niat Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty 113 CC Tahun 2010 warna Hitam tersebut dengan cara mula – mula Terdakwa menukar 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty 113 CC Tahun 2010 warna Hitam milik Saksi SISMATO dengan 1 (satu) buah kunci kontak nomor seri Q7 palsu milik Terdakwa. Setelah berhasil menukar kunci kontak tersebut, Terdakwa mengawasi kondisi sekitar dan menunggu Saksi SISMANTO lengah. Ketika Saksi SISMANTO berinteraksi dengan pembeli lain, Terdakwa memanfaatkan kondisi tersebut dan langsung membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty 113 CC Tahun 2010 warna Hitam milik Saksi SISMANTO. Setelah berhasil membawa kabut motor tersebut Terdakwa menjualnya secara online dengan cara diposting di akun facebook milik Terdakwa.
- Bahwa ketika hendak menghidupkan lampu warung miliknya dengan menggunakan Listrik dari ACCU sepeda motor tersebut, Saksi SISMANTO baru menyadari jika motor miliknya sudah tidak ada. Kemudian Saksi SISMANTO berusaha mencari ke sekitar warung tersebut dan bertanya kepada Saksi MOH MUNIF ALHADI namun tidak ketemu. Selanjutnya Saksi SISMANTO melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Tandes guna proses lebih lanjut.
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty 113 CC Tahun 2010 warna Hitam dengan No. Polisi : W 3854 DA tersebut merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah yang digunakan untuk belanja kebutuhan dan sumber listik untuk menghidupkan lampu di warung milik Saksi SISMANTO.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB Petugas Kepolisian Sektor Tandes yakni Saksi DICKY LESFURY D bersama dengan Saksi MOH. BAKERI berhasil mengamankan Terdakwa ketika berada di Warung Kopi Langit yang beralamtkan di Jl. Demak No. 323 RT/RW 015/004 Kel. Dupak Kec. Krembangan Surabaya. Setelah dilakukan introgasi bahwa benar Terdakwa telah mengambil dan menjual barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty 113 CC Tahun 2010 warna Hitam dengan No. Polisi : W 3854 DA milik Saksi SISMANTO yang Terdakwa ambil ketika berada di Warung Kopi Pinggir Jalan yang berlamat di Jl. Margomulyo No. 4 Surabaya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Tandes guna proses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan Saksi SISMANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------
-------------------------------------- ATAU --------------------------------------
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa AGUS TRIADI PUTRA BIN (ALM) DEWA PUTU GANTIADA pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat di Warung Kopi Pinggir Jalan yang berlamat di Jl. Margomulyo No. 4 Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 Terdakwa mendatangi warung kopi miliknya Saksi SISMANTO yang beralamat di Jl. Margomulyo No. 4 Surabaya dengan berjalan kaki dengan tujuan membeli kopi dan menawarkan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A10 warna Hitam miliknya untuk dijual kepada Saksi SISMANTO. Namun Saksi SISMANTO menolak tawaran Terdakwa dikarenakan tidak minat dan tidak punya cukup uang untuk membeli Handphone tersebut. Kemudian Terdakwa meminjam alat tusuk yang digunakan untuk membuka slot kartu pada Handphone tersebut yang berada di gantungan kontak motor milik Saksi SISMANTO. Ketika mengambil alat tusuk tersebut, Terdakwa melihat kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty milik Saksi SISMANTO yang tergantung menjadi satu dengan alat tusuk tersebut dan muncullah niat Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty 113 CC Tahun 2010 warna Hitam milik Saksi SISMANTO dengan cara mula – mula Terdakwa menukar 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty 113 CC Tahun 2010 warna Hitam milik Saksi SISMATO dengan 1 (satu) buah kunci kontak nomor seri Q7 milik Terdakwa. Setelah berhasil menukar kunci kontak tersebut, Terdakwa mengawasi kondisi sekitar dan menunggu Saksi SISMANTO lengah. Ketika warung milik Saksi SISMANTO ramai pembeli, Terdakwa langsung kabur membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty 113 CC Tahun 2010 warna Hitam milik Saksi SISMANTO. Setelah berhasil membawa kabut motor tersebut Terdakwa menjualnya secara online dengan cara diposting di akun facebook milik Terdakwa.
- Bahwa ketika hendak menghidupkan lampu warung miliknya dengan menggunakan Listrik dari ACCU sepeda motor tersebut, Saksi SISMANTO baru menyadari jika motor miliknya sudah tidak ada. Kemudian Saksi SISMANTO berusaha mencari ke sekitar warung tersebut dan bertanya kepada Saksi MOH MUNIF ALHADI namun tidak ketemu. Selanjutnya Saksi SISMANTO melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Tandes guna proses lebih lanjut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB Petugas Kepolisian Sektor Tandes yakni Saksi DICKY LESFURY D bersama dengan Saksi MOH. BAKERI berhasil mengamankan Terdakwa ketika berada di Warung Kopi Langit yang beralamtkan di Jl. Demak No. 323 RT/RW 015/004 Kel. Dupak Kec. Krembangan Surabaya. Setelah dilakukan introgasi bahwa benar Terdakwa telah mengambil dan menjual barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty 113 CC Tahun 2010 warna Hitam dengan No. Polisi : W 3854 DA milik Saksi SISMANTO yang Terdakwa ambil ketika berada di Warung Kopi Pinggir Jalan yang berlamat di Jl. Margomulyo No. 4 Surabaya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Tandes guna proses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan Saksi SISMANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------------- |