Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
287/Pid.B/2026/PN Sby DEDDY ARISANDI SH MH BAGUS PRASETYO RIYADI BIN JUMINO PURWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 287/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-653/M.5.10.3/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS PRASETYO RIYADI BIN JUMINO PURWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:  

PERTAMA

------ Bahwa terdakwa BAGUS PRASETYO RIYADI Bin JUMINO PURWANTO pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sidokapasan Gg. V RT.003/RW.001 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Simokerto Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa izin menjadikan permainan judi sebagai mata pencaharian, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dalam kepala dakwaan pertama diatas, berawal dari saksi SUSWIN PRASTIONO dan saksi EKO HADI SANTOSO, saksi TOTOT SUGIANTO selaku Anggota Kepolisian Polsek Simokerto mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sidokapasan Gg. V Kelurahan Sidodadi Kecamatan Simokerto Kota Surabaya sering dijadikan tempat tongkrongan pemuda-pemuda yang sering bermain judi yang membuat resah warga setempat, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut dengan berbekal surat perintah tugas para saksi berangkat menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terdakwa, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Handphone merk REDMI tipe 14C warna hitam dengan IMEI 1: 863346076695041, IMEI 2: 863346076695058 dengan nomor IP: 10.118.41 yang didalamnya terdapat situs judi slot online melalui website situs QQSTAR88 dengan nama akun BLACKJACK12 dan password bagus00# dan bukti transfer deposit melalui DANA nomor rekening/telepon 08388130390 atas nama BAGUS PRASETYO RIYADI dengan menggunakan kode QRISS, selain itu terdapat bukti kemenangan dari permainan judi slot online tersebut sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa permainan judi slot online jenis MAHYONG QQSTAR88 tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara pertama-tama terdakwa membuat akun di situs QQSTAR88 dengan nama BLACKJACK12 dengan password bagus00#, selanjutnya terdakwa mentransfer uang sebagai deposit ke nomor rekening admin situs judi online tersebut dengan menggunakan code QRISS dan setelah itu terdakwa melakukan permainan judi slot online dengan provider PGSoft dan jenis permainan MAHYONG, yang pada umumnya permainan tersebut merupakan permainan mencocokkan/menyamakan gambar dengan cara menekan tombol spin/putaran sehingga gambar yang ada dalam kotak akan berputar dan berhenti secara otomatis, bilamana pada kotak gambar keluar gambar yang sama sedikitnya 3 (tiga) gambar maka terdakwa mendapatkan kemenangan sesuai dengan jumlah taruhan, dan sebaliknya apabila terdakwa kalah maka saldo pada akun terdakwa akan berkurang;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan permainan judi slot online jenis MAHYONG di website QQSTAR88 adalah untuk mencari hiburan dan pemasukan, yang nantinya apabila terdakwa mendapatkan kemenangan berupa uang maka uang tersebut akan dipergunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari terdakwa, dalam permainan judi online tersebut terdakwa membenarkan bahwa pernah mendapatkan kemenangan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengetahui bahwa permainan judi tersebut dilarang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa BAGUS PRASETYO RIYADI Bin JUMINO PURWANTO pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sidokapasan Gg. V RT.003/RW.001 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Simokerto Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dalam kepala dakwaan kedua diatas, berawal dari saksi SUSWIN PRASTIONO dan saksi EKO HADI SANTOSO, saksi TOTOT SUGIANTO selaku Anggota Kepolisian Polsek Simokerto mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sidokapasan Gg. V Kelurahan Sidodadi Kecamatan Simokerto Kota Surabaya sering dijadikan tempat tongkrongan pemuda-pemuda yang sering bermain judi yang membuat resah warga setempat, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut dengan berbekal surat perintah tugas para saksi berangkat menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terdakwa, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Handphone merk REDMI tipe 14C warna hitam dengan IMEI 1: 863346076695041, IMEI 2: 863346076695058 dengan nomor IP: 10.118.41 yang didalamnya terdapat situs judi slot online melalui website situs QQSTAR88 dengan nama akun BLACKJACK12 dan password bagus00# dan bukti transfer deposit melalui DANA nomor rekening/telepon 08388130390 atas nama BAGUS PRASETYO RIYADI dengan menggunakan kode QRISS, selain itu terdapat bukti kemenangan dari permainan judi slot online tersebut sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa permainan judi slot online jenis MAHYONG QQSTAR88 tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara pertama-tama terdakwa membuat akun di situs QQSTAR88 dengan nama BLACKJACK12 dengan password bagus00#, selanjutnya terdakwa mentransfer uang sebagai deposit ke nomor rekening admin situs judi online tersebut dengan menggunakan code QRISS dan setelah itu terdakwa melakukan permainan judi slot online dengan provider PGSoft dan jenis permainan MAHYONG, yang pada umumnya permainan tersebut merupakan permainan mencocokkan/menyamakan gambar dengan cara menekan tombol spin/putaran sehingga gambar yang ada dalam kotak akan berputar dan berhenti secara otomatis, bilamana pada kotak gambar keluar gambar yang sama sedikitnya 3 (tiga) gambar maka terdakwa mendapatkan kemenangan sesuai dengan jumlah taruhan, dan sebaliknya apabila terdakwa kalah maka saldo pada akun terdakwa akan berkurang;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan permainan judi slot online jenis MAHYONG di website QQSTAR88 adalah untuk mencari hiburan dan pemasukan, yang nantinya apabila terdakwa mendapatkan kemenangan berupa uang maka uang tersebut akan dipergunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari terdakwa, dalam permainan judi online tersebut terdakwa membenarkan bahwa pernah mendapatkan kemenangan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa mengetahui menggunakan kesempatan untuk mengikuti/turut serta dalam permainan judi tersebut dilarang;

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya