| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara: PDM-4859/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
TERDAKWA
|
Nama
|
:
|
MOCHAMMAD IBRA AKBAR HARYANTO
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3578082610030001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
|
Umur / Tgl.lahir
|
:
|
22 tahun / 26 Oktober 2003
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Gubeng Airlangga 2 A/4 RT. 03 RW. 02 Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
TERDAKWA
|
|
|
|
|
|
PENAHANAN
|
:
|
|
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan sejak tanggal 05 Juni 2025 sampai dengan tanggal 24 Juni 2025;
|
|
-
-
-
-
-
-
|
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum
Perpanjangan PN I
Perpanjangan PN II
Penuntut Umum
Penuntut Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN
Penuntut Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN
|
:
:
:
:
:
:
|
Rutan sejak tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2025;
Rutan sejak tanggal 04 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 02 September 2025;
Rutan sejak tanggal 03 September 2025 sampai dengan tanggal 02 Oktober September 2025;
Rutan Sejak tanggal 02 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2025
Rutan sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 20 November 2025
Rutan sejak tanggal 21 November 2025 sampai dengan tanggal 20 Desember 2025
|
- DAKWAAN
KESATU :
PERTAMA :
-----Bahwa terdakwa MOCHAMMAD IBRA AKBAR HARYANTO, pada sekitar bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Gubeng Airlangga 2 A/4 RT. 03 RW. 02 Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada bulan November 2024, Terdakwa membuat grup Whatsapp INFO VID menggunakan 1 (satu) unit HP Type Infinix X6882 Warna Silver dengan IMEI (1) 357080786354283 dan IMEI (2) 357080786354291 beserta kartu simcard 081553842690 di Rumah Terdakwa di Gubeng Airlangga 2 A/4 RT. 03 RW. 02 Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya;
- Bahwa tujuan terdakwa membuat membuat grup Whatsapp INFO VID tersebut yaitu untuk memfasilitasi lelaki penyuka sesama jenis (Gay) dalam mencari pasangan, mengirimkan foto dan video konten asusila dan/atau pornografi berupa gambar dan video hubungan seksual antara pria dengan pasangan prianya dengan cara memasukkan penis pasangan prianya ke dubur/anus pasangan prianya. Dan adegan dalam gambar dan video tersebut berasal dari para anggota group Whatsapp INFO VID;
- Bahwa foto dan video konten asusila dan/atau pornografi yang diposting dalam grup Whatsapp “INFO VID” tersebut dapat diakses oleh anggota grup pengguna sosial media Whatsapp secara langsung karena akun-akunnya tidak di private/lock;
- Bahwa kemudian pada bulan Januari 2025, Terdakwa tergabung dalam grup ”Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro”, yang berisi lelaki penyuka sesama jenis (Gay) dalam mencari pasangan, foto dan video konten asusila dan/atau pornografi berupa gambar dan video hubungan seksual antara pria dengan pasangan prianya dengan cara memasukkan penis pasangan prianya ke dubur/anus pasangan prianya. Lalu pada bulan Maret 2025, Terdakwa mengomentari postingan di grup Facebook ”Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro orang lain atas nama akun ”peserta anonim” menggunakan akun ”akbar” milik Terdakwa dengan komentar ”Mas mau join grup free? Inbox aku mas”, selanjutnya Terdakwa mengirim link untuk masuk ke grup Whatsapp INFO VID melalui chat pribadi pada akun-akun lain yang tergabung dalam grup tersebut, termasuk mengirim link grup Whatsapp INFO VID ke Saksi FERY SETIAWAN;
- Bahwa selain Terdakwa mengirimkan link grup Whatsapp INFO VID ke Facebook, Terdakwa juga mengirimkan link grup Whatsapp INFO VID ke aplikasi X dengan akun @ambiixgu yang Terdakwa gunakan sejak tahun 2023;
- Bahwa terdakwa MOCHAMMAD IBRA AKBAR HARYANTO mempunyai akun media sosial sebagai berikut :
- Akun media sosial WhatsApp dengan menggunakan nomor HP 081553842690 dengan nama akun “TS” yang Terdakwa gunakan sejak Tahun 2021;
- Akun media sosial Facebook dengan Username @akbar.688133 dan/atau akbar yang mana Terdakwa menggunakan akun tersebut sejak Tahun 2025;
- Akun media sosial Facebook dengan Username @Moch Ibra yang mana Terdakwa menggunakan akun tersebut sejak Tahun 2014;
- Akun media sosial Telegram dengan Username @semogasukses yang Terdakwa gunakan sejak Tahun 2018;
- Akun media sosial X dengan Username @ambiixgu yang Terdakwa gunakan sejak Tahun 2023;
- Bahwa sampai dengan dilakukan penangkapan oleh Tim dari Unit II Subdit II Ditressiber Polda Jatim pada tanggal 05 Juni 2025, grup Whatsapp “INFO VID” tersebut memiliki anggota/member kurang lebih sekitar 329 orang dan berisikan postingan foto dan/atau video konten asusila dan/atau pornografi yang menyimpang diantaranya postingan foto dan/atau video yang dikirim oleh saksi NAUFAL ZIDANE RAMADHAN, saksi FERI SETYAWAN dan saksi SAEKAN;
- Bahwa Terdakwa sebagai admin grup Whatsapp INFO VID memiliki kuasa untuk menghapus (takedown) postingan yang tidak sesuai dengan kesusilaan dan mengeluarkan anggota grup dimana terdakwa membiarkan grup tetap aktif dengan jumlah anggota kurang lebih sebanyak 329 akun tergabung;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 11464/FKF/2025 tanggal 10 Desember 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1289/2025/FKF berupa 1 (satu) Unit mobile phone merk Infinix model X6882 warna silver dengan No. IMEI: 357080786354291, adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa Screen Capture sebanyak 18 (delapan belas) file yang berformat *.jpg yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti yaitu pemeriksaan barang bukti handphone sehubungan dengan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan pornografi;
- Bahwa terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum dengan tujuan untuk menambah teman yang senang dengan konten tersebut dan kepuasan tersendiri bagi diri terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.----
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa terdakwa MOCHAMMAD IBRA AKBAR HARYANTO, pada sekitar bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Gubeng Airlangga 2 A/4 RT. 03 RW. 02 Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada bulan November 2024, Terdakwa membuat grup Whatsapp INFO VID menggunakan 1 (satu) unit HP Type Infinix X6882 Warna Silver dengan IMEI (1) 357080786354283 dan IMEI (2) 357080786354291 beserta kartu simcard 081553842690 di Rumah Terdakwa di Gubeng Airlangga 2 A/4 RT. 03 RW. 02 Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya;
- Bahwa tujuan terdakwa membuat membuat grup Whatsapp INFO VID tersebut yaitu untuk memfasilitasi lelaki penyuka sesama jenis (Gay) dalam mencari pasangan, mengirimkan foto dan video konten asusila dan/atau pornografi berupa gambar dan video hubungan seksual antara pria dengan pasangan prianya dengan cara memasukkan penis pasangan prianya ke dubur/anus pasangan prianya. Dan adegan dalam gambar dan video tersebut berasal dari para anggota group Whatsapp INFO VID;
- Bahwa foto dan video konten asusila dan/atau pornografi yang diposting dalam grup Whatsapp “INFO VID” tersebut dapat diakses oleh anggota grup pengguna sosial media Whatsapp secara langsung karena akun-akunnya tidak di private/lock;
- Bahwa kemudian pada bulan Januari 2025, Terdakwa tergabung dalam grup ”Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro”, yang berisi lelaki penyuka sesama jenis (Gay) dalam mencari pasangan, foto dan video konten asusila dan/atau pornografi berupa gambar dan video hubungan seksual antara pria dengan pasangan prianya dengan cara memasukkan penis pasangan prianya ke dubur/anus pasangan prianya. Lalu pada bulan Maret 2025, Terdakwa mengomentari postingan di grup Facebook ”Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro orang lain atas nama akun ”peserta anonim” menggunakan akun ”akbar” milik Terdakwa dengan komentar ”Mas mau join grup free? Inbox aku mas”, selanjutnya Terdakwa mengirim link untuk masuk ke grup Whatsapp INFO VID melalui chat pribadi pada akun-akun lain yang tergabung dalam grup tersebut, termasuk mengirim link grup Whatsapp INFO VID ke Saksi FERY SETIAWAN;
- Bahwa selain Terdakwa mengirimkan link grup Whatsapp INFO VID ke Facebook, Terdakwa juga mengirimkan link grup Whatsapp INFO VID ke aplikasi X dengan akun @ambiixgu yang Terdakwa gunakan sejak tahun 2023;
- Bahwa terdakwa MOCHAMMAD IBRA AKBAR HARYANTO mempunyai akun media sosial sebagai berikut :
- Akun media sosial WhatsApp dengan menggunakan nomor HP 081553842690 dengan nama akun “TS” yang Terdakwa gunakan sejak Tahun 2021;
- Akun media sosial Facebook dengan Username @akbar.688133 dan/atau akbar yang mana Terdakwa menggunakan akun tersebut sejak Tahun 2025;
- Akun media sosial Facebook dengan Username @Moch Ibra yang mana Terdakwa menggunakan akun tersebut sejak Tahun 2014;
- Akun media sosial Telegram dengan Username @semogasukses yang Terdakwa gunakan sejak Tahun 2018;
- Akun media sosial X dengan Username @ambiixgu yang Terdakwa gunakan sejak Tahun 2023;
- Bahwa sampai dengan dilakukan penangkapan oleh Tim dari Unit II Subdit II Ditressiber Polda Jatim pada tanggal 05 Juni 2025, grup Whatsapp “INFO VID” tersebut memiliki anggota/member kurang lebih sekitar 329 orang dan berisikan postingan foto dan/atau video konten asusila dan/atau pornografi yang menyimpang diantaranya postingan foto dan/atau video yang dikirim oleh saksi NAUFAL ZIDANE RAMADHAN, saksi FERI SETYAWAN dan saksi SAEKAN;
- Bahwa Terdakwa sebagai admin grup Whatsapp INFO VID memiliki kuasa untuk menghapus (takedown) postingan yang tidak sesuai dengan kesusilaan dan mengeluarkan anggota grup dimana terdakwa membiarkan grup tetap aktif dengan jumlah anggota kurang lebih sebanyak 329 akun tergabung;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 11464/FKF/2025 tanggal 10 Desember 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1289/2025/FKF berupa 1 (satu) Unit mobile phone merk Infinix model X6882 warna silver dengan No. IMEI: 357080786354291, adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa Screen Capture sebanyak 18 (delapan belas) file yang berformat *.jpg yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti yaitu pemeriksaan barang bukti handphone sehubungan dengan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan pornografi;
- Bahwa terdakwa memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dengan tujuan untuk menambah teman yang senang dengan konten tersebut dan kepuasan tersendiri bagi diri terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI No. 44 Th 2008 tentang Pornografi.-----------------------------------
DAN
KEDUA:
-----Bahwa terdakwa MOCHAMMAD IBRA AKBAR HARYANTO, pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di kosan beralamat di Gubeng Kertajaya 7D 12-14 RT. 005 RW. 004 Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada bulan Mei 2025, Anak Saksi ARJUNA KEVIN dengan nomor whatsapp 081234086039 tergabung dalam grup INFO VID dengan Terdakwa sebagai admin dengan nomor whatsapp 081553842690;
- Bahwa sekira bulan Mei 2025 Anak Saksi ARJUNA KEVIN mencari-cari grup Telegram untuk mencari teman dan menemukan grup Whatsapp INFO VID, setelah masuk grup tersebut Anak Saksi ARJUNA KEVIN mendapatkan sekitar 15 kontak media sosial Whatsapp dan mengirim pesan kepada 15 kontak tersebut dengan pesan “Hai” salah satunya ke kontak Terdakwa dengan nomor whatsapp 081553842690, kemudian pada tanggal 02 Mei 2025 Terdakwa membalas pesan dengan balasan “Hai juga dapat nomor saya darimana?”, selanjutnya selama 1 minggu Terdakwa dan Anak Saksi ARJUNA KEVIN saling mengirim pesan di media sosial Whatsapp. Selanjutnya pada tanggal 09 Mei 2025 Terdakwa dan Saksi ARJUNA KEVIN bertemu di rumah makan Wizzmie di daerah Diponegoro Surabaya;
- Bahwa keesokan harinya pada hari Satbu tanggal 10 Mei 2025 Terdakwa mengajak Anak Saksi ARJUNA KEVIN untuk keliling kota Surabaya dan bilang “Ayo keliling kota dan nanti nginep” setelah itu korban menjawab “Saya nggak berani ay kalau nginep tapi kalau keliling kota nggak apa-apa”, kemudian Terdakwa menjemput Anak Saksi ARJUNA KEVIN di dekat rumah Saksi ARJUNA KEVIN, lalu Terdakwa dan Anak Saksi ARJUNA KEVIN keliling kota, sekitar pukul 12.30 WIB, Terdakwa mampir ke kost harian di Gubeng Kertajaya 7D 12-14 RT. 005 RW. 004 Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, setelah di dalam kost tersebut, Terdakwa saling berbincang dengan Anak Saksi ARJUNA KEVIN dan Terdakwa mulai menciumi Anak Saksi ARJUNA KEVIN di bagian leher, setelah itu Terdakwa membuka baju dan celana Anak Saksi ARJUNA KEVIN, kemudian Terdakwa mulai memegang kemaluan Anak Saksi ARJUNA KEVIN, lalu Terdakwa mengoleskan pelicin atau pelumas di jari Terdakwa, kemudian dimasukkan ke dalam dubur Anak Saksi ARJUNA KEVIN, setelah beberapa saat Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa ke dubur Anak Saksi ARJUNA KEVIN dengan posisi Anak Saksi ARJUNA KEVIN telentang dan dimainkan maju mundur setelah sekitar 10 menit kemaluan Terdakwa mengeluarkan cairan sperma, kemudian sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa dan Anak Saksi ARJUNA KEVIN keluar dari kost harian tersebut untuk melanjutkan keliling kota Surabaya;
- Bahwa benar pada saat Terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada sekitar bulan Mei 2025, Anak Saksi ARJUNA KEVIN masih berusia sekitar 16 tahun 3 bulan berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-04042013-0079 pada tanggal 04 April 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya yakni Moh. Suharto Wardoyo, S.H., M.Hum;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Anak Saksi ARJUNA KEVIN mengalami rasa nyeri dan sakit pada bagian dubur sehingga susah untuk bergerak serta mengalami trauma dan rasa ketakutan setelah kejadian perbuatan cabul tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
|
Surabaya, 17 Desember 2025
Penuntut Umum,
WICAKSONO SUBEKTI ROHMAN, S.H.
Ajun Jaksa
|
|