Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
304/Pid.B/2026/PN Sby Fathol Rasyid, SH MOH. ROMADONI bin SLAMET RIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 304/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.876/M.5.10.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. ROMADONI bin SLAMET RIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

--------- Bahwa terdakwa MOH. ROMADONI Bin SLAMET RIYADI pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak – tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025   bertempat didalam Musholla Buya Said di Jl. Kapasari V/26 – Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum " yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :  ------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pada awalnya terdakwa merencanakan untuk mengambil barang-barang milik orang lain. Lalu pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya didaerah Jl. Pengampon IV/37 – Surabaya dengan berjalan kaki mencari sasaran barang yang akan diambil dan sekitar pukul 12.30 Wib terdakwa sampai didepan Musholla Buya Said di Jl. Kapasari V/26 – Surabaya dimana ditempat tersebut dalam keadaan sepi. Lalu terdakwa melihat didalam Musholla tersebut ada sebuah Amplifier didekat Imam Musholla. Kemudian terdakwa masuk kedalam Musholla dan langsung menuju ketempat amplifier. Setelah itu terdakwa  mengambil dan  membawa amplifier tersebut kedaerah Jl. Gembong – Surabaya dijual. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Akibat perbuatan terdakwa, pihak Musholla Buya Said di Jl. Kapasari V/26 – Surabaya mengalami kerugian sekitar  Rp. 2.500.000,- (dua juta lima atus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).  ---------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  476 KUHP --------------

Pihak Dipublikasikan Ya