Dakwaan |
PRIMAIR:
------------- Bahwa Terdakwa CHOIRUDIN, S.Hi., selaku Direktur Utama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto tahun 2011 s.d 2021 berdasarkan Surat Perihal Persetujuan Prinsip Pendirian PT. BPRS Kota Mojokerto No. 13/66/DPbS tanggal 26 Januari 2011 yang ditandatangani oleh Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia dan Akta Notaris tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto Nomor 1 tanggal 11 Februari 2011 yang dibuat oleh Notaris Ermawati, S.H serta Berita Acara Perubahan Anggaran Dasar PT. BPRS Kota Mojokerto di depan Notaris Dr. Hadi Soetopo, S.H, M.Kn dengan Akta Nomor 194 tanggal 29 April 2016 bersama-sama dengan Saksi RENY TRIANA, S.E selaku Direktur di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, sejak tahun 2011 s.d. 2021 (dilakukan Penuntutan secara terpisah), Saksi HENDRA AGUS WIJAYA, S.T., Saksi BAMBANG GATOT SETIONO, S.T, M.Hum., Saksi SUDARSO, S.E (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan Saksi KUKUH SATRIJO SAMBODO, S.E, S.H yang merupakan satu grup nasabah pembiayaan di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri pada waktu-waktu tertentu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, Jl. Majapahit No. 382, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri dalam penyaluran 29 (dua puluh sembilan) pembiayaan di PT. BPRS Kota Mojokerto secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
SUBSIDIAIR:
-------- Bahwa Terdakwa CHOIRUDIN, S.Hi., selaku Direktur Utama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto tahun 2011 s.d 2021 berdasarkan Surat Perihal Persetujuan Prinsip Pendirian PT. BPRS Kota Mojokerto No. 13/66/DPbS tanggal 26 Januari 2011 yang ditandatangani oleh Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia dan Akta Notaris tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto Nomor 1 tanggal 11 Februari 2011 yang dibuat oleh Notaris Ermawati, SH serta Berita Acara Perubahan Anggaran Dasar PT. BPRS Kota Mojokerto di depan Notaris Dr. Hadi Soetopo, Sh, MKn dengan Akta Nomor 194 tanggal 29 April 2016 bersama-sama dengan Saksi RENY TRIANA, S.E., selaku Direktur di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, sejak tahun 2011 s.d. 2021 (dilakukan Penuntutan secara terpisah), Saksi HENDRA AGUS WIJAYA, S.T., Saksi BAMBANG GATOT SETIONO, S.T, M.Hum., Saksi SUDARSO, S.E., (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan Saksi KUKUH SATRIJO SAMBODO, S.E, S.H., yang merupakan satu grup nasabah pembiayaan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri pada waktu-waktu tertentu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, Jl. Majapahit No. 382, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, berdasarkan Pasal 5, Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri dalam penyaluran 29 (dua puluh sembilan) pembiayaan di PT. BPRS Kota Mojokerto dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. |