Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby ALAIN ROLAND PONS PT. Nusa Bali Jaya dengan Merek Dagang “ AMO SPA – LIFE.STYLE. SPA. CAFÉ” Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 62/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALAIN ROLAND PONS
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1INDRA TRIANTORO,S.H.,M.H.ALAIN ROLAND PONS
Termohon
NoNama
1PT. Nusa Bali Jaya dengan Merek Dagang “ AMO SPA – LIFE.STYLE. SPA. CAFÉ”
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon PT. Nusa Bali Jaya  dengan Merek Dagang “ AMO SPA – LIFE.STYLE. SPA. CAFÉ” berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara ( PKPUS ) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 ( empat puluh lima ) hari terhitung sejak tanggal Putusan a quo  diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat :
  • Sdr. SYLVI POERNOMO, S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar Pada Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan pengurus Nomor AHU-423 AH.04.05-2022, Tertanggal 06 Oktober 2022
  • Sdr. HERU,S.H.,M.HUM., Kurator dan Pengurus yang terdaftar Pada Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan pengurus Nomor AHU-203 AH.04.03-2021, Tertanggal 19 Maret 2021

Secara bersama-sama sebagai sebagai Tim Pengurus PT. Nusa Bali Jaya  dengan Merek Dagang “ AMO SPA – LIFE.STYLE. SPA. CAFÉ” dalam hal Termohon PKPU yang beralamat di Bali berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ), atau sebagai Tim Kurator PT. Nusa Bali Jaya  dengan Merek Dagang “ AMO SPA – LIFE.STYLE. SPA. CAFÉ” dalam hal Termohon dinyatakan Pailit dan memilih kedudukan hukum Kantor Pengurus Austrindo Law Office beralamat Jalan Raya Kuta No. 58 DE Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung Provinsi Bali 80361

  1. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU selaku Debitur dan Kreditur yang di Kenal dengan Surat Tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang di selenggarakan paling lambat pada hari ke- 45 ( empat puluh lima ) terhitung sejak Putusan PKPU sementara in casu di ucapkan;
  2. Menyatakan besaran imbalan Jasa Tim Pengurus akan di tetapkan kemudian setelah Pengurus menjalankan tugasnya dan PKPU ini berakhir;
  3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak