Dakwaan |
---------------- Bahwa ia Terdakwa H. Martolo bin alm Marsiyo dan Saksi Tomi Ali bin M. Hasan (Penuntutan Berkas Terpisah), pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira jam 10.00 Wib atau pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2025, bertempat di gudang penimbunan yang berada di Desa Paseseh Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, “jika Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, atau ditemukan di daerah hukum Pengadilan Negeri lain, maka Pengadilan Negeri tersebut juga berwenang, terutama jika sebagian besar saksi berada di daerah hukum Pengadilan Negeri tersebut” (sebagian besar Saksi-Saksi yaitu Saksi Bianto, Saksi Yogi Nova Brianto, Saksi Murtono, Saksi Sumarji, Saksi Rachmad Arga Dumilang, dan Saksi Bagas Shihabudin berdiam terakhir di Surabaya) sehingga Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah”, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan cara antara lain sebagai berikut : ------------
- Bahwa Terdakwa merupakan pemilik SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) AKR 20.2.6.008 yang terletak di Desa Paseseh Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan. Terdakwa menyalahgunakan penyediaan, perniagaan dan pendistribusian dengan cara Terdakwa mengetahui jika Saksi Tomi Ali bukan merupakan Nelayan yang memiliki barcode sebagai pembeli. Namun, Terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak jenis Biosolar kepada Terdakwa dengan harga Rp.7.950,- / per liter, yang mana atas pembelian tersebut selisih dengan HET (harga resmi) pemerintah yaitu Rp.6.800,- (enam ribu delapan ratus ribu rupiah)/ per liter serta menjual lebih dari kapasitas peruntukkan bagi pembeli sesuai aturan pemerintah Indonesia.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025, Terdakwa melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak subsidi berupa Biosolar kepada Saksi Tomi Ali. Saksi tomi Ali dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pickup Nopol M-9815-GB warna putih yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) jirigen dengan masing masing jirigen sebanyak 30 (tiga puluh) liter dan Sdr. Alpin mengendarai 1 (satu) unit mobil pickup Nopol M-9869-GB warna putih yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) jirigen dengan masing masing jirigen sebanyak 30 (tiga puluh) liter mendatangi SPBN AKR Tanjung Bumi milik Terdakwa dengan tujuan untuk membeli Bahan Bakar Minyak subsidi berupa Biosolar dengan harga Rp.7.950,- / per liter, yang mana atas pembelian tersebut selisih dengan HET (harga resmi) pemerintah yaitu Rp.6.800,- (enam ribu delapan ratus ribu rupiah)/ per liter. Terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak subsidi berupa Biosolar sebanyak 8000 liter, sehingga pembayaran yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp.63.750.000,- (enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara Saksi Tomi Ali transfer ke Bank BCA Nomor Rekening 1151096502 atas nama Martolo. Atas seluruh Bahan Bakar Minyak subsidi berupa Biosolar tersebut kemudian ditimbun oleh Saksi Tomi Ali di gudang penimbunan yang berada di Desa Bulukagung RT/RW 001/001 Kelurahan Bulukagung Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan.
- Bahwa Terdakwa menyalahgunakan penyediaan, perniagaan dan pendistribusian dengan tujuan untuk memperoleh selisih harga dari HET resmi pemerintah Indonesia agar mendapatkan keuntungan untuk digunakan menggaji karyawan di SPBN AKR 20.2.6.008 milik Terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |