Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
556/Pid.B/2026/PN Sby 1.YULISTIONO, S.H., M.H.
2.AGUS BUDIARTO, SH.,MH
Sung Goi Hien Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 556/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.1249/M.5.10.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YULISTIONO, S.H., M.H.
2AGUS BUDIARTO, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sung Goi Hien[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa SUNG GOI HIEN, pada bulan Januari tahun 2024 sampai dengan bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2024, di PT.Asia Jaya Indah di Jalan Tunjungan Nomor 98-100, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, dan perbuatan terdakwa harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa Terdakwa SUNG GOI HIEN bekerja di PT.ASIA JAYA INDAH sejak sekitar tahun 1996 sampai dengan sekitar bulan Januari 2025 sebagai salesman, pada perusahaan yang bergerak di bidang distributor resmi jam tangan merek Seiko, Alba, dan Lorus, yang berkantor di Jl. Tunjungan No. 98–100, Kota Surabaya menerima gaji/upah setiap bulan sejumlah Rp.6.990.000,-. Bahwa tugas Terdakwa adalah memasarkan dan menjual barang milik PT.ASIA JAYA INDAH kepada konsumen dengan cara berkeliling langsung ke lapangan khususnya untuk memasarkan jam tangan merek Alba ;

 

Bahwa struktur organisasi PT. ASIA JAYA INDAH Cabang Surabaya adalah sebagaiberikut:

  1. Pimpinan SUDJONO HADI ;
  2. ERFIANI sebagai personalia ;
  3. YETTI LINDAWATI sebagai supervisor SPG showroom;
  4. ACHMAD AGUS HARIYANTO sebagai sales counter Seiko Alba;
  5. IRWAN DIMYATI sebagai sales Seiko;
  6.    GO HANA YINELIA sebagai admin kantor pembuat nota ;
  7. MUHAYATI sebagai admin gudang Seiko;
  8. POO GIOK sebagai admin gudang Alba ;

 

Bahwa SOP penjualan barang dari gudang PT. ASIA JAYA INDAH adalah sebagai berikut:

  1. Sales memasarkan barang kepada toko/pembeli
  2. Toko melakukan pemesanan kepada sales;
  3. Sales menyerahkan sales order kepada admin gudang;
  4. Admin gudang menyiapkan barang;
  5. Admin gudang menyerahkan daftar order kepada admin kantor untuk dibuatkan nota;
  6.    Nota yang telah jadi dikembalikan kepada admin gudang untuk pengecekan;
  7. Barang diserahkan kepada sales untuk dikirim kepada pembeli;
  8. Barang diterima pembeli dan nota ditandatangani serta distempel;
  9.    Sales menyerahkan kembali nota kepada gudang;
  10.    Gudang menyerahkan nota kepada admin kantor untuk disimpan.

 

Bahwa sistem pembayaran seharusnya dilakukan langsung oleh pembeli melalui transfer ke rekening PT. ASIA JAYA INDAH, atau secara kredit dengan jangka waktu maksimal 2 (dua) bulan sejak nota diterbitkan, dan tidak melalui perantara sales.

 

Bahwa awal terungkapnya permasalahan antara Terdakwa dengan PT. ASIA JAYA INDAH adalah :

    1. Pada bulan Oktober 2024, dilakukan audit dan stock opname terhadap barang di gudang PT. ASIA JAYA INDAH karena ditemukan adanya selisih antara barang keluar dan pembayaran yang masuk;
    2. Setelah ditemukan adanya kekurangan barang tersebut, para sales termasuk Terdakwa dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak kantor pusat dan pada saat itu Terdakwa mengakui telah mengeluarkan barang dari gudang tanpa mengikuti mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.

 

Bahwa Terdakwa telah menggunakan dan menjual barang contoh/display milik PT.ASIA JAYA INDAH kepada konsumen secara pribadi tanpa melaporkan hasil penjualannya kepada pihak Perusahaan ;

 

Bahwa dalam melakukan perbuatannya Terdakwa dengan cara mencari pembeli berkeliling ke warung atau depot makanan kemudian menawarkan barang contoh kepada orang-orang yang berada di tempat tersebut dan apabila ada yang berminat, transaksi dilakukan secara langsung di tempat kepada konsumen perorangan yang sebagian besar tidak dikenal oleh Terdakwa sebelumnya, dan penjualan dilakukan secara langsung tanpa komunikasi terlebih dahulu melalui media elektronik kemudian Terdakwa membawa sekitar 50 (lima puluh) sampai dengan 100 (seratus) unit barang contoh/display untuk dipasarkan di lapangan dan dari jumlah tersebut Terdakwa menjual secara pribadi sekitar 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) unit sesuai permintaan pembeli terutama pada masa kenaikan kelas di sekolah selanjutnya pembayaran atas penjualan tersebut dilakukan secara tunai (cash) langsung dari pembeli kepada Terdakwa, tanpa melalui rekening perusahaan dan hasil penjualan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada PT.ASIA JAYA INDAH ;

 

Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sejak sekitar tahun 2019 sampai dengan awal tahun 2024 dengan jumlah barang yang dijual secara pribadi kurang lebih sebanyak 500 (lima ratus) unit, meskipun Terdakwa tidak mengetahui secara pasti jumlahnya namun baru diketahui setelah dilakukan audit internal pada tahun 2024 yang menemukan adanya pengeluaran barang tanpa SOP dan penjualan yang tidak dilaporkan sejak sekitar Januari 2024 sampai Oktober 2024. Bahwa dalam melakukan perbuatannya, Terdakwa bertindak sendiri tanpa melibatkan karyawan lain, serta tidak pernah membuat pesanan atau nota fiktif dengan mengatasnamakan toko lain ;

 

Bahwa barang yang dikeluarkan dan dijual secara pribadi oleh Terdakwa adalah jam tangan merek Alba dengan jumlah sekitar 500 unit, dengan nilai penjualan sekitar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) ;

 

Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi guna memenuhi kebutuhan hidup dan biaya sekolah anak-anaknya, meskipun Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya melanggar SOP Perusahaan ;

 

Bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh masing masing karyawan PT. Asia Jaya Indah berdasarkan hasil audit stock opname tersebut sebagai berikut :

  1. (Merk Seiko) IRWAN DIMYATI :
  • Kurang barang  : 613 Pcs                  (Rp. 1.628.837.000)
  • Kembali barang : 56 Pcs                      (Rp.    154.560.000)

Hasil barang yang digelapkan 557 Pcs (Rp. 1.474.277.000)

 

  1. (Merk Seiko) ACHMAD AGUS HARIYANTO:
  • Kurang barang  : 1.122 Pcs    (Rp. 2.521.232.000)
  • Kembali barang : 222 Pcs       (Rp.    546.833.000)

Hasil barang yang digelapkan 900 Pcs (Rp. 1.974.399.000)

 

  1. (Merk Alba) ACHMAD AGUS HARIYANTO:
  • Kurang barang  : 2.264 Pcs    (Rp. 1.256.170.500)
  • Kembali barang : 240 Pcs       (Rp.    139.342.500)

Hasil barang yang digelapkan 2024 Pcs (Rp. 1.116.828.000)

 

  1. (Merk Lorus) ACHMAD AGUS HARIYANTO:
  • Kurang barang : 245 Pcs       (Rp.      23.907.000)

 

  1. (Merk Alba) SUNG GOI HIEN:
  • Kurang barang : 1.279 Pcs   (Rp.    713.620.800)

 

Bahwa total kerugian yang dialami oleh PT. Asia Jaya Indah saat ini adalah Rp 5.303.031.800,00. (lima miliar tiga ratus tiga juta tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) sebagaimana bukti Audit Stock Opname.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa SUNG GOI HIEN, mengakibatkan PT.ASIA JAYA INDAH mengalami kerugian ± senilai Rp.713.620.800,- (Tujuh ratus tujuh tiga belas juta enam ratus dua puluh ribu delapan ratus rupiah).

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

 

------- Bahwa ia terdakwa SUNG GOI HIEN, pada bulan Januari tahun 2024 sampai dengan bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2024, di PT. Asia Jaya Indah di Jalan Tunjungan Nomor 98-100, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dan perbuatan terdakwa harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------

 

Bahwa Terdakwa SUNG GOI HIEN bekerja di PT.ASIA JAYA INDAH sejak sekitar tahun 1996 sampai dengan sekitar bulan Januari 2025 sebagai salesman, pada perusahaan yang bergerak di bidang distributor resmi jam tangan merek Seiko, Alba, dan Lorus, yang berkantor di Jl. Tunjungan No. 98–100, Kota Surabaya ;

 

Bahwa SOP penjualan barang dari gudang PT. ASIA JAYA INDAH adalah sebagai berikut:

  1. Sales memasarkan barang kepada toko/pembeli
  2. Toko melakukan pemesanan kepada sales;
  3. Sales menyerahkan sales order kepada admin gudang;
  4. Admin gudang menyiapkan barang;
  5. Admin gudang menyerahkan daftar order kepada admin kantor untuk dibuatkan nota;
  6.   Nota yang telah jadi dikembalikan kepada admin gudang untuk pengecekan;
  7. Barang diserahkan kepada sales untuk dikirim kepada pembeli;
  8. Barang diterima pembeli dan nota ditandatangani serta distempel;
  9.   Sales menyerahkan kembali nota kepada gudang;
  10.   Gudang menyerahkan nota kepada admin kantor untuk disimpan.

 

Bahwa sistem pembayaran seharusnya dilakukan langsung oleh pembeli melalui transfer ke rekening PT. ASIA JAYA INDAH, atau secara kredit dengan jangka waktu maksimal 2 (dua) bulan sejak nota diterbitkan, dan tidak melalui perantara sales ;

 

Bahwa awal terungkapnya permasalahan antara Terdakwa dengan PT. ASIA JAYA INDAH adalah :

  1. Pada sekitar bulan Oktober 2024, dilakukan audit dan stock opname terhadap barang di gudang PT. ASIA JAYA INDAH karena ditemukan adanya selisih antara barang keluar dan pembayaran yang masuk;
  2. Setelah ditemukan adanya kekurangan barang tersebut, para sales termasuk Terdakwa dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak kantor pusat, dan pada saat itu Terdakwa mengakui telah mengeluarkan barang dari gudang tanpa mengikuti mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.

 

 

Bahwa Terdakwa telah menggunakan dan menjual barang contoh/display milik PT. ASIA JAYA INDAH kepada konsumen secara pribadi tanpa melaporkan hasil penjualannya kepada pihak perusahaan.

 

Bahwa dalam menjalankan perbuatannya, Terdakwa membawa sekitar 50 (lima puluh) sampai dengan 100 (seratus) unit barang contoh/display untuk dipasarkan di lapangan, dan dari jumlah tersebut Terdakwa menjual secara pribadi sekitar 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) unit, sesuai permintaan pembeli terutama pada masa kenaikan kelas sekolah selanjutnya pembayaran atas penjualan tersebut dilakukan secara tunai (cash) langsung kepada Terdakwa tanpa melalui rekening perusahaan.

 

Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sejak sekitar tahun 2019 sampai dengan awal tahun 2024, dengan jumlah barang yang dijual secara pribadi kurang lebih sebanyak 500 (lima ratus) unit, meskipun Terdakwa tidak mengetahui secara pasti jumlahnya namun baru terungkap setelah dilakukan audit internal pada tahun 2024, yang menemukan adanya pengeluaran barang tanpa SOP dan penjualan yang tidak dilaporkan sejak sekitar Januari 2024 sampai Oktober 2024 ;

 

Bahwa dalam melakukan perbuatannya, Terdakwa bertindak sendiri tanpa melibatkan karyawan lain, serta tidak pernah membuat pesanan atau nota fiktif dengan mengatasnamakan toko lain. Bahwa barang yang dikeluarkan dan dijual secara pribadi oleh Terdakwa adalah jam tangan merek Alba dengan jumlah sekitar 500 unit, dengan nilai penjualan sekitar Rp700.000.000,00 (Tujuh ratus juta rupiah) ;

 

Bahwa barang tersebut dijual Terdakwa dengan cara mencari pembeli dengan berkeliling ke warung atau depot makanan kemudian menawarkan barang contoh kepada orang-orang yang berada di tempat tersebut, dan apabila ada yang berminat, transaksi dilakukan secara langsung di tempat kepada konsumen perorangan yang sebagian besar tidak dikenal oleh Terdakwa sebelumnya dan penjualan dilakukan secara langsung tanpa komunikasi terlebih dahulu melalui media elektronik dan seluruh hasil penjualan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada PT.ASIA JAYA INDAH ;

 

Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi guna memenuhi kebutuhan hidup dan biaya sekolah anak-anaknya, meskipun Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya melanggar SOP Perusahaan ;

 

Bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh masing masing karyawan PT. Asia Jaya Indah berdasarkan hasil audit stock opname tersebut sebagai berikut :

  1. (Merk Seiko) IRWAN DIMYATI :
  • Kurang barang  : 613 Pcs       (Rp. 1.628.837.000)
  • Kembali barang : 56 Pcs          (Rp.    154.560.000)

Hasil barang yang digelapkan 557 Pcs (Rp. 1.474.277.000)

 

  1. (Merk Seiko) ACHMAD AGUS HARIYANTO:
  • Kurang barang  : 1.122 Pcs    (Rp. 2.521.232.000)
  • Kembali barang : 222 Pcs       (Rp.    546.833.000)

Hasil barang yang digelapkan 900 Pcs (Rp. 1.974.399.000)

  1. (Merk Alba) ACHMAD AGUS HARIYANTO:
  • Kurang barang  : 2.264 Pcs    (Rp. 1.256.170.500)
  • Kembali barang : 240 Pcs       (Rp.    139.342.500)

Hasil barang yang digelapkan 2024 Pcs (Rp. 1.116.828.000)

  1. (Merk Lorus) ACHMAD AGUS HARIYANTO:
  • Kurang barang : 245 Pcs       (Rp.      23.907.000)

 

  1. (Merk Alba) SUNG GOI HIEN:
  • Kurang barang : 1.279 Pcs   (Rp.    713.620.800)

 

Bahwa Total kerugian yang dialami oleh PT. Asia Jaya Indah saat ini adalah Rp 5.303.031.800,00. (lima miliar tiga ratus tiga juta tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) sebagaimana bukti Audit Stock Opname.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa SUNG GOI HIEN, mengakibatkan PT ASIA JAYA INDAH mengalami kerugian ± sebesar Rp. 713.620.800,- (Tujuh ratus tujuh tiga belas juta enam ratus dua puluh ribu delapan ratus rupiah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya