| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan pengalihan piutang dari Tergugat I kepada Tergugat II tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat I atau Tergugat II untuk menerima pembayaran pembelian piutang Turut Tergugat I dari Penggugat dengan harga sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) serta melakukan pengalihan piutang tersebut kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp1.444.031.640,00 (satu miliar empat ratus empat puluh empat juta tiga puluh satu ribu enam ratus empat puluh rupiah);
- Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat III untuk tidak mencatatkan atau, apabila telah dicatatkan, menghapus pencatatan pengalihan piutang dari Tergugat I kepada Tergugat II atas tanah dan bangunan sebagaimana SHM No. 3081 tersebut sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai atau tidak melaksanakan putusan;
- Menghukum Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi maupun verzet;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|