Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat adalah melanggar hukum.
- Menyatakan anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo No. 560/1968/438.5.7/2023 adalah tidak beralasan hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima.
- Menyatakan Penggugat berhak atas uang pengganti hak sebesar Rp. 19.600.000,- (Sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah).
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pengganti hak Penggugat sebesar Rp. 19.600.000,- (Sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah).
- Menyatakan Tergugat untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat sebagai pekerja, selama proses penyelesaian, secara tunai dan sekaligus, yaitu mulai bulan April 2023 – Juni 2023 (saat dilakukan proses bipartit sampai dengan keluarnya surat anjuran dari DISNAKER Sidoarjo) serta saat gugatan ini diajukan sebesar 4 x Rp. Rp. 9.800.000,- = Rp. 39.200.000,- (Tiga puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
- Menyatakan Tergugat melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 184 ayat 1 dan ayat 2
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 19.600.000,- (Sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak.
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi.
- Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|