Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2047/Pid.B/2025/PN Sby SISKA CHRISTINA, S.H., M.H ADELAEDA ADRIANA TAMALONGGEHE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 2047/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.4915/M.5.10.3/EOH.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADELAEDA ADRIANA TAMALONGGEHE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ADELAEDA ADRIANA TAMALONGGEHE pada kurun waktu antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2018 hingga tahun 2019 bertempat di PT.ARTHA ADIPERSADA dan PT.PLANET MAINAN INDONESIA yang terletak di Ruko RMI Jl.Ngagel Jaya Selatan Blok B No.27-28 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk datam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa Terdakwa bekerja di PT.ARTHA ADIPERSADA dan PT.PLANET MAINAN INDONESIA yang berada dibawah naungan PT.ADIPERSADA GROUP sejak tahun 2018 sebagai staf HRD menerima gaji sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) dan uang kehadiran sebesar Rp.80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah) ;

 

  • Bahwa PT.ARTHA ADIPERSADA bergerak dibidang pabrik mainan dan trading export import berupa mainan dan komoditas lainnya sedangkan PT.PLANET MAINAN INDONESIA bergerak dibidang distribusi mainan ;

 

  • Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa adalah melakukan control terhadap absensi karyawan, melakukan control terhadap perawatan kendaraan Perusahaan serta pembayarannya dan pembayaran perpanjangan pajak kendaraan ;

 

  • Bahwa prosedur untuk pengajuan kasbon biaya service kendaraan di PT.ARTHA ADIPERSADA dan PT.PLANET MAINAN INDONESIA adalah supir menginformasikan jika kendaraan Perusahaan ada kendala dan membutuhkan perawatan kepada bagian staf HRD lalu staf HRD akan membuat formulir pengajuan service kendaraan yang ditandatangani oleh Finance Manager, General manager  dan staff HRD kemudian diajukan kepada bagian kasir untuk meminta formulir kasbon selanjutnya staff HRD mengisi formulir kasbon yang harus disetujui oleh Finance Manager selanjutnya diajukan kepada kasir untuk dicairkan lalu Staff HRD menerima uang secara tunai lalu staff HRD tanda tangan sebagai bukti penerimaan uang kasbon dari kasir ;

 

  • Bahwa prosedur untuk pengajuan nota pembelian di PT.ARTHA ADIPERSADA dan PT.PLANET MAINAN INDONESIA adalah setelah service kendaraan inventaris kantor selesai diperbaiki staff HRD membawa nota pembelian dari bengkel diserahkan kepada bagian kasir selanjutnya kasir melakukan penyelesaian dan arsip pada Perusahaan ;

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa mengajukan kasbon pembelian dan biaya service kendaraan PT.ARTHA ADIPERSADA dan PT.PLANET MAINAN INDONESIA secara fiktif dengan cara Terdakwa meng-crop tandatangan asli milik saksi Nurul Wahyuni selaku General Manager dan saksi Tri Mirantini W selaku manajer keuangan lalu tandatangan tersebut Terdakwa letakkan di surat pengajuan service kendaraan selanjutnya surat pengajuan service kendaraan tersebut diajukan kepada saksi Novitasari, S.Kom untuk pencairan dana lalu Terdakwa menerima uang secara tunai selanjutnya Terdakwa mengisi nominal biaya service di nota dari bengkel PANCA JAYA AC dan Toko NGK yang telah Terdakwa scan sendiri agar bisa digunakan berulang kali sebagai bukti pendukung lalu diserahkan kepada saksi Novitasari, S.Kom ;

 

  • Bahwa pada saat saksi Nurul Wahyuni selaku General Manager saat melakukan pengecekan terhadap kas keluar atas pencairan uang tunai tahun 2018 sampai 2019 ditemukan pengeluaran sejumlah Rp.698.600.000,- (Enam ratus Sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) untuk biaya service 9 kendaraan, biaya perpanjangan pajak dan biaya KIR kemudian saksi Nurul Wahyuni selaku General Manager meminta laporan dan dokumen asli kepada Terdakwa namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan atau memberikan dokumen tersebut kemudian Terdakwa mengakui jika uang milik Perusahaan telah digunakan untuk kepentingan pribadi renovasi rumah dan hutang pinjaman online ;

 

  • Bahwa pada tanggal 31 Juli 2019 saksi Herman Wahyudi selaku staff audit melakukan audit internal PT.ADIPERSADA GROUP yang meliputi PT.ARTHA ADIPERSADA, PT.PLANET MAINAN INDONESIA dan CV.PLANET TOYS lalu hasil audit tanggal 30 September 2019 yang ditandatanagi oleh pimpinan Perusahaan saksi Hardy Pangdani ditemukan kerugian PT.ARTHA ADIPERSADA GROUP senilai Rp.699.900.000,- (Enam ratus Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus juta rupiah) ;

 

  • Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2019 dan 6 Agustus 2019 Terdakwa membuat surat pernyataan telah mengakui menggunakan uang Perusahaan sejumlah Rp.698.600.000,- (Enam ratus Sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) kemudian pada tanggal 01 September 2020 Terdakwa mengembalikan uang Perusahaan sejumlah Rp.90.161.500,- (Sembilan puluh juta seratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah)  dan akan memberikan rumah yang beralamatkan di Jl.Ikan Gurami 3 No.12-A Kota Surabaya namun hingga saat ini Terdakwa tidak menepati janjinya untuk menyerahkan rumah tersebut kepada PT.ARTHA ADIPERSADA dan PT.PLANET MAINAN INDONESIA ;

 

  • Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT.ARTHA ADIPERSADA dan PT.PLANET MAINAN INDONESIA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.609.738.500,- (Enam ratus Sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut.

----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya