Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2770/Pid.Sus-LH/2025/PN Sby AHMAD MUZAKKI SH MOHAMMAD HARIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 2770/Pid.Sus-LH/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.6771/M.5.10.3/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD HARIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa terdakwa MOHAMMAD HARIANTO pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan tol Banyu Urip Tandes Barat (Arah Exit Tol Margumulyo-Surabaya) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan  yang turut serta melakukan perbuatan, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : —---------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas, Pihak Kepolisian yang sebelumnya melakukan penangkapan terhadap saksi CHANDRA SETYAWAN NUGRAHA (berkas tersendiri) dan kemudian melakukan pengembangang dari dasar introgasi saksi CHANDRA SETYAWAN NUGRAHA (berkas tersendiri), kemudian pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan kemudian berhasil melaukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 25 September sekira pukul 10.00 Wib di rumah terdaka di Kel. Sukodono, RT. 020 RW. 005, Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo ;
  • Bahwa selanjutnya pada saat Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kemudian pada saat diintrogasi mengenai perbuatan tersebut, terdakwa mengakui yang melakukan oplosan Gas LPG dari Tabung Gas subsidi kemasan 3 Kilogram ke Tabung Gas kemasan 12 Kilogram HERI (DPO), CANDRA (DPO) dan EDO (DP)) dan terdakwa mengakui dan mengetahui sebelumnya HERI (DPO) menyewa sebagian rumah milik terdakwa dengan harga Rp.5.000.000,- per bulan untuk digunakan meng oplos Gas LPG tersebut bersama CANDRA (DPO) dan EDO (DPO) ;

 

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republi kIndonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

------------------------------------------------ A T A U ------------------------------------------------

 

Kedua :

----- Bahwa terdakwa MOHAMMAD HARIANTO pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Kel. Sukodono Rt.020 Rw.005 Kec.Sukodono Kab.Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili sebagaimana Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan  pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan Yang sengaja memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : —--------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas, Pihak Kepolisian yang sebelumnya melakukan penangkapan terhadap saksi CHANDRA SETYAWAN NUGRAHA (berkas tersendiri) dan kemudian melakukan pengembangang dari dasar introgasi saksi CHANDRA SETYAWAN NUGRAHA (berkas tersendiri), kemudian pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan kemudian berhasil melaukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 25 September sekira pukul 10.00 Wib di rumah terdaka di Kel. Sukodono, RT. 020 RW. 005, Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo ;
  • Bahwa selanjutnya pada saat Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kemudian pada saat diintrogasi mengenai perbuatan tersebut, terdakwa mengakui yang melakukan oplosan Gas LPG dari Tabung Gas subsidi kemasan 3 Kilogram ke Tabung Gas kemasan 12 Kilogram HERI (DPO), CANDRA (DPO) dan EDO (DP)) dan terdakwa mengakui dan mengetahui sebelumnya HERI (DPO) menyewa sebagian rumah milik terdakwa dengan harga Rp.5.000.000,- per bulan untuk digunakan meng oplos Gas LPG tersebut bersama CANDRA (DPO) dan EDO (DPO) ;

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republi kIndonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya