| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2770/Pid.Sus-LH/2025/PN Sby | AHMAD MUZAKKI SH | MOHAMMAD HARIANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||
| Nomor Perkara | 2770/Pid.Sus-LH/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.6771/M.5.10.3/Eku.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama : ----- Bahwa terdakwa MOHAMMAD HARIANTO pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan tol Banyu Urip Tandes Barat (Arah Exit Tol Margumulyo-Surabaya) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan ” Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : —---------------------
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republi kIndonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
------------------------------------------------ A T A U ------------------------------------------------
Kedua : ----- Bahwa terdakwa MOHAMMAD HARIANTO pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Kel. Sukodono Rt.020 Rw.005 Kec.Sukodono Kab.Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili sebagaimana Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” Yang sengaja memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : —--------------------
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republi kIndonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
