Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
141/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby Triana Suhariani PT. MENSA BINASUKSES Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 141/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Triana Suhariani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMAD NASIQ, SHTriana Suhariani
Tergugat
NoNama
1PT. MENSA BINASUKSES
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat pengunduran diri Penggugat yang diserahkan Penggugat kepada Tergugat melalui Sdr. Lilies Sri Handayani ( Staff Tergugat ) selaku Kepala Seksi Administrasi dan Keuangan PT. Mensa Bina Sukses pada tanggal 10 Juli 2024, adalah cacat hukum karena batal demi hukum dan atau setidak-tidaknya harus dibatalkan;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat telah mem-PHK Penggugat secara sepihak, bertentangan dengan ketentuan  Pasal 154-A ayat (1) huruf i Perpu Nomor : 2  Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan sebagai undang-undang sebagaimana Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perpu No. 2 Tahun 2022 sebagai Undang-Undang jo. Pasal 36 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor : 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  4. Menyatakan tidak sah Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada perusahaan Tergugat dengan jabatan semula  dan Upah yang berlaku;
  6. Menghukum Tergugat, apabila Tergugat tetap berkehendak untuk mem-PHK Penggugat,  untuk membayar  secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat sebagaimana ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, berupa  :
  1. Uang Pesangon, sebesar  :
    • Masa Kerja Penggugat 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah;
  1. x Rp. 6.075.548 =…………………………………… Rp. 54.679.932;
  1. Uang Penghargaan Masa Kerja :
    • Masa Kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah :

10 x Rp. 6.075.548 =…………………………………….Rp. 60.755.480;

  1. Uang Penggantian Hak, sebesar 15% dari total pesangon dan penghargaan masa kerja  = 15% x 115.435.412 =…………………………………. Rp.  17.315.300;

T o t a l =………………………Rp. 132.750.712;

 7. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Penggugat selama proses pemeriksaan perkara mulai Bulan Agustus 2024 , sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak