Petitum |
- Mengabulkan perlawanan (verzet) dari Pelawan (dahulu Tergugat) untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan (dahulu Tergugat) adalah Pelawan (dahulu Tergugat) yang baik dan benar.
- Menyatakan Pelawan telah membayar lunas success fee dalam penanganan perkara sebagaimana surat perjanjian bantuan hukum/ kuasa hukum antara Pelawan (Lidawati), Dkk dengan Budi Soesetjo,SH (Terlawan) tertanggal 7 Juli 2003.
- Menyatakan Eksekusi No.46/Eks./2024/PN. Sby. tidak dapat dilaksanakan.
- Menyatakan batal dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum Penetapan Eksekusi No. 46/Eks./2024/PN. Sby. Tanggal 20 Juni 2024 dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan batal dan atau tidak sah Sita Eksekusi atas tanah yang terletak di Jl. Arteri Sukarno Hata, Kelurahan Sambiredjo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, sebagaimana ternyata dari Sertipikat Tanah Hak Milik No. 2953/ Sambirejo.
- Menghukum Terlawan (dahulu Penggugat) untuk membayar biaya perkara.
|