| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pemohon I CHARLES SINGGIH selaku Ayah) mengakui seorang anak bernama ZHENG PEI LIANG jenis kelamin Laki-laki, lahir di Surabaya, tanggal 26 September 2012, yang lahir di luar nikah dari seorang Perempuan bernama ZHENG LI (Pemohon II), adalah sebagai anak sah dari Pemohon I (CHARLES SINGGIH);
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II wajib melaporkan Penetapan Pengakuan Anak ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk dicatat pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akata pengakuan anak;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk mencatat pengakuan anak Pemohon I dan Pemohon II ke dalam register yang diperuntukan untuk itu serta memperbaiki status anak Pemohon I dan Pemohon II ke dalam register yang diperuntukan untuk itu serta memperbaiki status anak ZHENG PEI LIANG dalam Kutipan Akta Lahir Nomor 3578-LU-09102012-0299 tertanggal 10 Oktober 2012 yang semula tertulis anak perempuan dari seorang ibu bernama ZHENG LI (Pemohon II)diperbaiki menjadi anak dari Suami/Isteri yang bernama CHARLES SINGGIH dan ZHENG Li (Pemohon I dan Pemohon II);
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon I dan Pemohon II;
|