| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SAMRAJI Als. SUDAR Bin DIMAN, pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2026 atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Teras Rumah saksi SLAMET NUGROHO, Jalan Dukuh Setro 10-A No. 64 RT.006/RW.002 Kelurahan Dukuh Setro Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mengambil 1 (satu) ekor burung Murai Batu beserta 1 (satu) Sangkar warna hitam ukuran 50cmx50cm milik saksi SLAMET NUGROHO yang saat itu sedang digantung di teras rumah, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara berawal dari terdakwa yang sedang bekerja mengantarkan seseorang dari Terminal Joyoboyo Wonokromo Surabaya menuju ke daerah Dukuh Setro, selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB terdakwa sampai di lokasi Dukuh Setro untuk menurunkan penumpang tersebut kemudian terdakwa istirahat sejenak dan duduk-duduk di sekitar tempat kejadian, bersamaan waktu itu, terdakwa melihat ada burung Murai Batu yang digantung didepan rumah saksi SLAMET NUGROHO, dan ketika keadaan sekitar sepi/tidak ada orang selanjutnya terdakwa memiliki niat untuk mengambil burung tersebut beserta sangkarnya;
- Bahwa tepat pukul 04.45 WIB terdakwa mengambil burung Murai Batu beserta sangkarnya, setelah terdakwa berhasil menguasainya pebuatan terdakwa diketahui oleh warga sekitar dan meneriaki terdakwa “maling”, selanjutnya terdakwa melemparkan sangkar burung tersebut dan berusaha melarikan diri dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 110 Techno warna hijau Nopol: L.5659.DB, namun akhirnya terdakwa berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan kepada aparat Kepolisian untuk ditindaklanjuti;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SLAMET NUGROHO mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
---- Perbuatan para terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). |