Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan kerja secara sepihak kepada Penggugat adalah perbuatan melanggar hukum (Ontrechmatige-daad) yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (3a), Pasal 30 ayat (2) PP PT. Indomarco Prismatama dan undang-undang ketenagakerjaan.
- Menyatakan bahwa surat keputusan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor. No. 0220/C1.03/HRD-JBR/III/2024 PHK tertanggal 7 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh tergugat kepada penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan kepada tergugat untuk mempekerjakan kembali penggugat ke tempat dan bagian semula;
- Menyatakan tergugat telah terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 157 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang,, karena tidak melakukan pembayaran upah Selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial kepada penggugat terhitung sejak bulan April sampai Juli 2024;
- Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada penggugat upah Selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial terhitung sejak bulan April sampai Julli 2024, dengan rincian sebagai berikut :
- Upah Bulan April s/d Juli 2024 = Rp. 2.800.000,-.x 4 = Rp. 11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan agar putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvourbaar bij voorrad) meskipun ada verzet atau kasasi dari tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (sepuluh juta rupiah) per hari setiap lalai atau terlambat menjalankan putusan aquo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
|