| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa terdakwa HENDRO WISANTO Bin MASHUR pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Mulyorejo Utara 1/1 RT 001 RW 002, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa HENDRO WISANTO Bin MASHUR pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar jam 16.30 WIB mendapatkan pesan dari Sdr. NOPAN (DPO) melalui aplikasi Whatsapp, dimana Sdr. NOPAN (DPO) menanyakan apakah terdakwa sibuk dan terdakwa menghubungi Sdr. NOPAN (DPO) namun Sdr. NOPAN (DPO) tidak menjawab. Kemudian beberapa saat setelah itu Sdr. NOPAN (DPO) menghubungi terdakwa dengan tujuan Sdr. NOPAN (DPO) meminta terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis ganja. Setelah itu, Sdr. NOPAN (DPO) tiba di rumah milik terdakwa yang berada di Mulyorejo Utara 1/1 RT 001 RW 002, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, kemudian Sdr. NOPAN (DPO) menyerahkan narkotika jenis ganja kepada terdakwa. Setelah itu, terdakwa menyisihkan narkotika jenis ganja yang didapatkan dari Sdr. NOPAN (DPO) sebanyak 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto 14,798 (empat belas koma tujuh sembilan delapan) gram sebagai bentuk upah yang didapatkan terdakwa dari Sdr. NOPAN (DPO).
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 terdakwa menjualkan narkotika jenis ganja yang didapatkan dari Sdr. NOPAN (DPO) kepada Sdr. MOCHAMMAD SUBKHAN di rumah milik Sdr. MOCHAMMAD SUBKHAN yang berada di Jalan Sutorejo, Kelurahan Dukuh Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, kemudian Sdr. MOCHAMMAD SUBKHAN membayarkan narkotika jenis ganja tersebut ke rekening BCA dengan nomor rekening 2141557175 atas nama NANANG SYAIFUDDIN milik Sdr. NOPAN (DPO) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah terdakwa menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut kepada Sdr. MOCHAMMAD SUBKHAN, terdakwa mendapatkan upah berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto 4,079 (empat koma nol tujuh sembilan) gram.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar jam 11.30 WIB saksi ARFIAN PAKARTI dan saksi BRYAN NAIBAHO yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang berada di rumah milik terdakwa di Mulyorejo Utara 1/1 RT 001 RW 002, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah tas bingkisan berwarna hitam bertuliskan “JAWA TIMUR BANGKIT”, 1 (satu) buah bungkus plastik, 1 (satu) buah lembaran kertas, 2 (dua) klip plastik berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat netto total 18,877 (delapan belas delapan tujuh tujuh) gram, 1 (satu) unit handphone merk Redmi 10 warna putih provider XL dengan nomor 087774495244 dengan IMEI 861329052866119. Kemudian setelah dilakukan introgasi kepada terdakwa barang berupa 2 (dua) klip plastik berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat netto total 18,877 (delapan belas delapan tujuh tujuh) gram tersebut didapatkan terdakwa dari Sdr. NOPAN (DPO). Atas kejadian tersebut terdakwa dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menerima narkotika jenis ganja dari Sdr. NOPAN (DPO) untuk dijual kembali oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 09950/NNF/2025 tanggal 10 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:
= 30292/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 14,798 (empat belas koma tujuh sembilan delapan) gram;
= 30293/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 4,079 (empat koma nol tujuh sembilan) gram.
Dengan total berat netto sejumlah ± 18,887 (delapan belas koma delapan delapan tujuh) gram
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
= 30292/2025/NNF.- dan 30293/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa HENDRO WISANTO Bin MASHUR pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar jam 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Mulyorejo Utara 1/1 RT 001 RW 002, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, telah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar jam 11.30 WIB saksi ARFIAN PAKARTI dan saksi BRYAN NAIBAHO yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang berada di rumah milik terdakwa di Mulyorejo Utara 1/1 RT 001 RW 002, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah tas bingkisan berwarna hitam bertuliskan “JAWA TIMUR BANGKIT”, 1 (satu) buah bungkus plastik, 1 (satu) buah lembaran kertas, 2 (dua) klip plastik berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat netto total 18,877 (delapan belas delapan tujuh tujuh) gram, 1 (satu) unit handphone merk Redmi 10 warna putih provider XL dengan nomor 087774495244 dengan IMEI 861329052866119, dimana barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Kemudian setelah dilakukan introgasi kepada terdakwa barang berupa 2 (dua) klip plastik berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat netto total 18,877 (delapan belas delapan tujuh tujuh) gram tersebut didapatkan terdakwa dari Sdr. NOPAN (DPO). Atas kejadian tersebut terdakwa dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 09950/NNF/2025 tanggal 10 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:
= 30292/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 14,798 (empat belas koma tujuh sembilan delapan) gram;
= 30293/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 4,079 (empat koma nol tujuh sembilan) gram.
Dengan total berat netto sejumlah ± 18,887 (delapan belas koma delapan delapan tujuh) gram
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
= 30292/2025/NNF.- dan 30293/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------- |