Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -------
- Menyatakan sah, benar dan berharga ( Goed en van waarde verklaren ) terhadap Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri yang bersangkutan ; ----------------------------------
- Menyatakan Sah Perjanjian Sewa Menyewa Nomor : 001 / HPW / I / 2017 tertanggal 6 Januari 2017 yang telah ditandatangani bersama oleh Penggugat dan Tergugat tersebut adalah sah menurut hukum ; ---------------
- Menyatakan Sah semua pembayaran uang sewa yang telah dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat terhitung sejak tanggal 8 Januari 2017 sampai dengan 7 Januari 2027 yaitu sebesar Rp. 4.781.227.380,- ( empat miliyar tujuh ratus delapan puluh satu juta dua ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah ) ; ----------------------------------------------------
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai pihak Penyewa yang beritikat baik dan harus dilindungi oleh hukum ; ------------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat yaitu tidak meminta ijin dan atau memberitahukan kepada Penggugat kalau pada tanggal tanggal 18 Januari 2018 telah menerima fasilitas kredit dari PT. BANK VICTORIA INTERNASIONAL, Tbk, selaku ( Turut Tergugat II ) yang berkedudukan hukum di Graha BIP, Lantai 10, di Jalan Gatot Subroto Kav. 23, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Cq PT. Bank Victoria Internasional, Tbk, yang berkedudukan hukum di Jalan Raya Darmo No. 173, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud dalam Akta Perjanjian Kredit memakai Jaminan No. 21 tanggal 18 Januari 2018 Jo. Perjanjian Kredit No. 22 tanggal 18 Januari 2018 beserta perubahan-perubahannya, dan selanjutnya terhadap objek jaminan kredit tersebut telah di bebani Hak Tanggungan Peringkat Pertama No. 00892 / 2018, tanggal 21 Februari 2018 Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 006 / 2018, tanggal 5 Februari 2018 yang dibuat dihadapan JOYCE SUDARTO, S.H. sekalu Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( Turut Tergugat VI ) yang berkedudukan hukum di Jalan Arief Rachman Hakim No. 5 Blok H RT. 001 RW. 009, Kelurahan Klampis Asem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, adalah merupakan perbuatan ingkar janji ( wanprestasi ) yang merugikan Penggugat ; ---------------------------------------
- Menghukum Tergugat, maupun Para Turut Tergugat serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk tetap memberikan kesempatan kepada Penggugat mengunakan objek Sewa Menyewa yaitu ruangan seluas kurang lebih 800 M2 yang terletak di Garden Palace Hotel, di Jalan Yos Sudarso 11 kota Surabaya sebagaimana dimaksud dalam SHGB No. 161 / K / Embong Kaliasin, seluas 2410 M2, SHGB No. 826 / Embong Kaliasin seluas 1625 M2 dan SHGB No. 827 / Embong Kaliasin, seluas 1940 M2 tercatat atas nama PT. Mas Murni Indonesia Tbk, sampai dengan tanggal 7 Januari 2027, Sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Sewa Menyewa Nomor : 001 / HPW / I / 2017, tertanggal 6 Januari 2017 yang telah ditandatangani bersama oleh Penggugat dan Tergugat ; -----------------
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang Sewa menyewa dari periode Tahun 2024 sampai 2027 yaitu sebesar Rp. 2.466.544.380,- ( dua miliyar empat ratus enam puluh enam juta lima ratus empat puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh rupiah ) kepada Penggugat apabila dikemudian hari ada pelaksanaan Eksekusi Pengosongan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas adanya permohonan Eksekusi dari PT. TUNAS UNGGUL LESTARI ( selaku Turut Tergugat III ) sebagai pihak Pemenang Lelang dengan ketentuan apabila Tergugat tidak melaksanakan pengembalian uang sewa menyewa tersebut maka akan dikenakan uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan terhadap pengembaliannya, terhitung sejak pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut dilakukan ; ---
9. Menghukum Tergugat, maupun Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini ; --------------------------------------
10. Menghukum Tergugat untuk membayar beaya perkara ini ; --------------------
11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uit voerbaar bij voorraad ) sekalipun ada permohonan verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya ; -------------------------------------------------------------- |