Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby 1.ahmad ardhiansyah, S.H.,M.H
2.ANIK PARTINI,S.H
3.DEVIKA BELIANI, S.H
APRILIANA EKA YUSNITA Binti HARIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 115/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–1536/M.5.29/Ft.1/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ahmad ardhiansyah, S.H.,M.H
2ANIK PARTINI,S.H
3DEVIKA BELIANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRILIANA EKA YUSNITA Binti HARIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Drs. PUJIHANDI, S.H., M.HAPRILIANA EKA YUSNITA Binti HARIYANTO
Dakwaan
KESATU :
PRIMAIR :
- Bahwa Terdakwa APRILIANA EKA YUSNITA bersama-sama dengan Saksi MALIK RAHAYU  Binti  BUDIANTO,  Saksi  YUNANIK  Binti  SANTOSO,  Saksi  FUJI  EKA NURPUPAHSARI Binti BASORI (dalam berkas terpisah sudah putus dan sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap berdasarkan Putusan PN Tipikor Surabaya dengan Nomor 54/Pid.Sus- TPK/2023/PN Sby dengan putusan penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan dan MALIK RAHAYU Binti BUDIANTO untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp699.201.250,00 (enam ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus satu ribu dua ratus lima puluh rupiah), YUNANIK Binti SANTOSO sejumlah Rp 331.217.200,- (tiga ratus tiga puluh satu juta dua ratus tujuh belas ribu dua ratus rupiah) dan FUJI EKA NURPUPAHSARI Binti BASORI sejumlah Rp498.675.950,00 (empat ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), selaku Sekretaris UPK Kecamatan Pagerwojo tahun 2010 sampai dengan Tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor : 188.45/270/031/2009 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Nomor : 188.45/334/031/2010 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Nomor : 188.45/256/031/2011 tentang perubahan atas keputusan bupati tulungagung nomor : 188.45/68/031/2011 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Nomor : 188.45/91/031/2012 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Nomor : 188.45/271/031/2013 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Nomor : 188.45/109/031/2014 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK), yang mengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM mandiri Perdesaan Kabupaten Tulungagung, atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu antara Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2015, bertempat di Kantor UPK Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung, atau setidak-tidaknya pada tempat- tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tidak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.
 
SUBSIDAIR :
-----------Bahwa terdakwa APRILIA EKA YUSNITA bersama-sama dengan Saksi MALIK RAHAYU, Saksi YUNANIK, Saksi FUJI EKA NURPUPAHSARI (telah dilakukan penuntutan) selaku Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pagerwojo tahun 2010 sampai dengan Tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor : 188.45/270/031/2009 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Nomor : 188.45/334/031/2010 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Nomor : 188.45/256/031/2011 tentang perubahan atas keputusan bupati tulungagung nomor : 188.45/68/031/2011 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Nomor: 188.45/91/031/2012 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Nomor : 188.45/271/031/2013  tentang  Penetapan  Unit  Pengelola  Kegiatan  (UPK),  Nomor  : 188.45/109/031/2014 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK), yang mengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM mandiri Perdesaan Kabupaten Tulungagung, atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu antara Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2015, bertempat di Kantor UPK Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung, atau setidak-tidaknya pada tempat- tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tidak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

ATAU

KEDUA :

-----------Bahwa terdakwa APRILIANA EKA YUSNITA bersama-sama dengan Saksi MALIK RAHAYU   Binti    BUDIANTO,    Saksi    YUNANIK   Binti    SANTOSO,    Saksi    FUJI    EKA NURPUPAHSARI Binti BASORI (telah dilakukan penuntutan) selaku Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pagerwojo tahun 2010 sampai dengan Tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor : 188.45/270/031/2009 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Nomor : 188.45/334/031/2010 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Nomor : 188.45/256/031/2011 tentang perubahan atas keputusan bupati tulungagung nomor : 188.45/68/031/2011 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Nomor : 188.45/91/031/2012 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Nomor : 188.45/271/031/2013 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Nomor : 188.45/109/031/2014 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK), yang mengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM mandiri Perdesaan Kabupaten Tulungagung, atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu antara Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2015, bertempat di Kantor UPK Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung, atau setidak-tidaknya pada tempat- tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tidak Pidana Korupsi, dengan tujuan memperoleh keuntungan bagi diri Saksi MALIK RAHAYU Binti BUDIANTO, Saksi YUNANIK Binti SANTOSO, Saksi FUJI EKA NURPUPAHSARI Binti BASORI telah telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena Jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan Perbuatan tersebut.

ATAU
KETIGA :
----------Bahwa Terdakwa APRILIANA EKA YUSNITA bersama-sama dengan Saksi MALIK RAHAYU Binti BUDIANTO, Saksi YUNANIK Binti SANTOSO, Saksi FUJI EKA
NURPUPAHSARI Binti BASORI (telah dilakukan penuntutan) selaku Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pagerwojo tahun 2010 sampai dengan Tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor : 188.45/270/031/2009 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Nomor : 188.45/334/031/2010 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Nomor : 188.45/256/031/2011 tentang perubahan atas keputusan bupati tulungagung nomor : 188.45/68/031/2011 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Nomor : 188.45/91/031/2012 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Nomor : 188.45/271/031/2013 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Nomor : 188.45/109/031/2014 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK), yang mengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM mandiri Perdesaan Kabupaten Tulungagung, atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu antara Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2015, bertempat di Kantor UPK Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung, atau setidak-tidaknya pada tempat- tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tidak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu.
Pihak Dipublikasikan Ya