Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1048/Pid.B/2025/PN Sby Karimudin, S.H. RIZKY SYAIFULLAH NUR BIN MARZUKI, ALM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1048/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2553/M.5.10.3/EOH.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Karimudin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY SYAIFULLAH NUR BIN MARZUKI, ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa RIZKY SYAIFULLAH NUR Bin MARZUKI (alm),  bersama-sama dengan Sdr. BOGEL (DPO) pada hari Sabtu tanggal 25 Januari  2025  sekitar jam 05.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari Tahun 2025  bertempat di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan  Jl. Sumatatera  No.101-A Kec. Gubeng  Kota   Surabaya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya,   mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat x1B02N04LD AT, Warnah putih merah, tahun 2021 No. Pol. P-2668-DO,  An. BAGIYO SAPUTRO yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak,   yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  untuk sampai pada  barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat  atau dengan memakai anak kunci palsu, perbuatan  tidak sampai selesai, bukan semata mata disebabkan karena kehendak terdakwa,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa awalnya terdakwa  RIZKY SYAIFULLAH NUR Bin MARZUKI (alm),  bersama-sama dengan Sdr. BOGEL (DPO) sepakat melakukan pencurian sepeda motor disekitar Surabaya, lalu terdakwa bersama sama dengan BOGEL (DPO) berboncengan mengendarai sepeda  motor mencari sasaran pada saat melintas di parkiran  depan kantor BPJS Ketenagakerjaan terdakwa turun dari sepeda motornya lalu menuju  Sepeda motor Honda Beat x1B02N04LD AT, Warnah putih merah, tahun 2021 No. Pol. P-2668-DO,  An. BAGIYO SAPUTRO, yang sedang diparkir sedangkan temanya BAGIO (DPO) menunggu diatas sepeda motornya sambil mengawasi orang disekitarnya, pada saat terdakwa mengotak atik sepeda motor yang mau diambilnya menggunakan alat kunci T (kunci shock bentuk Y) dilihat oleh pemilik sepeda motor saksi  SAFARIANTO selanjutnya saksi Safarianto bertetiak ‘maling, maling” sambil  berusaha menangkap terdakwa, lalu masyarakat disekitar itu membantu menangkap terdakwa sedangkan temanya BAGIO (DPO) berhasil melarikan diri, dan terdakwa dibawa di Polsek Gubeng untuk mepertanggungjawabkan perbuatanya.
  • Bahwa terdakwa tidak berhasil memngambil sepeda motor tersebut disebabkan saksi Safarianto memerogoki terdakwa yang sedang   merusak kunci kontak sepeda motor tersdebut namun perbuatanya tidak sampai selesai keburu ditangkap oleh masyarakat disekitar kejadian.
  • Bahwa akibat perbutanat terdakwa mengakibatkan saksi Safarianto hampir mengalami kehilangan sepda motor yang harganya sekitar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5  KUHP, Jo Pasal 53 ke 1 KUHP.----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya