Dakwaan |
-----Bahwa terdakwa RIZKY SYAIFULLAH NUR Bin MARZUKI (alm), bersama-sama dengan Sdr. BOGEL (DPO) pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar jam 05.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari Tahun 2025 bertempat di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jl. Sumatatera No.101-A Kec. Gubeng Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat x1B02N04LD AT, Warnah putih merah, tahun 2021 No. Pol. P-2668-DO, An. BAGIYO SAPUTRO yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perbuatan tidak sampai selesai, bukan semata mata disebabkan karena kehendak terdakwa, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa awalnya terdakwa RIZKY SYAIFULLAH NUR Bin MARZUKI (alm), bersama-sama dengan Sdr. BOGEL (DPO) sepakat melakukan pencurian sepeda motor disekitar Surabaya, lalu terdakwa bersama sama dengan BOGEL (DPO) berboncengan mengendarai sepeda motor mencari sasaran pada saat melintas di parkiran depan kantor BPJS Ketenagakerjaan terdakwa turun dari sepeda motornya lalu menuju Sepeda motor Honda Beat x1B02N04LD AT, Warnah putih merah, tahun 2021 No. Pol. P-2668-DO, An. BAGIYO SAPUTRO, yang sedang diparkir sedangkan temanya BAGIO (DPO) menunggu diatas sepeda motornya sambil mengawasi orang disekitarnya, pada saat terdakwa mengotak atik sepeda motor yang mau diambilnya menggunakan alat kunci T (kunci shock bentuk Y) dilihat oleh pemilik sepeda motor saksi SAFARIANTO selanjutnya saksi Safarianto bertetiak ‘maling, maling” sambil berusaha menangkap terdakwa, lalu masyarakat disekitar itu membantu menangkap terdakwa sedangkan temanya BAGIO (DPO) berhasil melarikan diri, dan terdakwa dibawa di Polsek Gubeng untuk mepertanggungjawabkan perbuatanya.
- Bahwa terdakwa tidak berhasil memngambil sepeda motor tersebut disebabkan saksi Safarianto memerogoki terdakwa yang sedang merusak kunci kontak sepeda motor tersdebut namun perbuatanya tidak sampai selesai keburu ditangkap oleh masyarakat disekitar kejadian.
- Bahwa akibat perbutanat terdakwa mengakibatkan saksi Safarianto hampir mengalami kehilangan sepda motor yang harganya sekitar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP, Jo Pasal 53 ke 1 KUHP.---------------------------------------------------------------- |