Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
578/Pid.B/2026/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H HIDAYAT DJAJAATMADJA bin JIMMY DJAJAATMADJA (Alm.) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 578/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2152/M.5.43/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIDAYAT DJAJAATMADJA bin JIMMY DJAJAATMADJA (Alm.)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa HIDAYAT DJAJAATMADJA BIN ALM JIMMY DJAJAATMADJA, pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira jam 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi terjadi pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2025, bertempat di Pergudangan yang beralamat di Jalan Raya Kenjeran Nomor 332-334 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa memiliki usaha yaitu UD. Sumber Utama Gas yang beralamat di Jalan Kenjeran Nomor 332-334 Kota Surabaya di bidang jual beli tabung LPG. Pada tanggal 03 Desember 2025, Terdakwa menerima telepon dari Saksi Abd Bakri bin Alm Kaim (Penuntutan Berkas Terpisah) untuk menawarkan tabung LPG 12 kilogram. Atas telepon tersebut, Terdakwa menyampaikan jika akan mengambil 96 (sembilan puluh enam) tabung LPG ukuran 12 kilogram dari Saksi Abd Bakri bin Alm Kaim.  Saksi Abd Bakri bin Alm Kaim memiliki usaha jual beli tabung LPG yang dilakukan dengan cara melakukan pengoplosan isi dari tabung LPG 12 kilogram (nonsubsidi) yang berasal dari tabung LPG 3 kilogram (subsidi) dikarenakan dijual dengan harga murah. Terdakwa sedari awal mengetahui jika tabung LPG 12 kilogram tersebut berisi oplosan dari tabung LPG 3 kilogram (subsidi) dikarenakan dibeli dengan harga lebih murah di bawah pasaran.
  • Bahwa pada tanggal 04 Desember 2025, Terdakwa mendapatkan konfirmasi dari Saksi Abd Bakri bin Alm Kaim jika pesanan 96 (sembilan puluh enam) tabung LPG ukuran 12 kilogram diantarkan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pickup warna putih yang kemudian diturunkan di pergudangan yang beralamat di Jalan Nomor 332-334 Kota Surabaya milik Terdakwa. Namun, atas pesanan Terdakwa terdapat 5 (lima) tabung LPG yang bocor, sehingga hanya dibeli oleh Terdakwa sebanyak 91 (Sembilan puluh satu) tabung LPG. Terdakwa membeli barang diduga berasal dari Tindak Pidana berupa tabung LPG 12 kilogram dengan harga Rp.127.000,- (seratus dua puluh tujuh ribu Rupiah), yang mana jauh lebih murah dari harga resmi distributor dengan harga Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu Rupiah) hingga Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu Rupiah). Sehingga, total pembayaran Terdakwa kepada Saksi Abd Bakri bin Alm Kaim sebesar Rp.11.557.000,- (sebelas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu Rupiah) dengan cara transfer ke Nomor Rekening BCA 19971715393 atas nama Abd Bakri.
  • Bahwa atas barang yang dibeli oleh Terdakwa dari Saksi Abd Bakri bin Alm Kaim tersebut kemudian dijual lagi oleh Terdakwa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dengan harga sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) hingga Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu Rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP-------

 

     -------------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa HIDAYAT DJAJAATMADJA BIN ALM JIMMY DJAJAATMADJA, pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira jam 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi terjadi pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2025, bertempat di Pergudangan yang beralamat di Jalan Raya Kenjeran Nomor 332-334 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa. diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa memiliki usaha yaitu UD. Sumber Utama Gas yang beralamat di Jalan Kenjeran Nomor 332-334 Kota Surabaya di bidang jual beli tabung LPG. Pada tanggal 03 Desember 2025, Terdakwa menerima telepon dari Saksi Abd Bakri bin Alm Kaim (Penuntutan Berkas Terpisah) untuk menawarkan tabung LPG 12 kilogram. Atas telepon tersebut, Terdakwa menyampaikan jika akan mengambil 96 (sembilan puluh enam) tabung LPG ukuran 12 kilogram dari Saksi Abd Bakri bin Alm Kaim.  Saksi Abd Bakri bin Alm Kaim memiliki usaha jual beli tabung LPG yang dilakukan dengan cara melakukan pengoplosan isi dari tabung LPG 12 kilogram (nonsubsidi) yang berasal dari tabung LPG 3 kilogram (subsidi) dikarenakan dijual dengan harga murah. Terdakwa sedari awal mengetahui jika tabung LPG 12 kilogram tersebut berisi oplosan dari tabung LPG 3 kilogram (subsidi) dikarenakan dibeli dengan harga lebih murah di bawah pasaran.
  • Bahwa pada tanggal 04 Desember 2025, Terdakwa mendapatkan konfirmasi dari Saksi Abd Bakri bin Alm Kaim jika pesanan 96 (sembilan puluh enam) tabung LPG ukuran 12 kilogram diantarkan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pickup warna putih yang kemudian diturunkan di pergudangan yang beralamat di Jalan Nomor 332-334 Kota Surabaya milik Terdakwa. Namun, atas pesanan Terdakwa terdapat 5 (lima) tabung LPG yang bocor, sehingga hanya dibeli oleh Terdakwa sebanyak 91 (Sembilan puluh satu) tabung LPG. Terdakwa membeli barang diduga berasal dari Tindak Pidana berupa tabung LPG 12 kilogram dengan harga Rp.127.000,- (seratus dua puluh tujuh ribu Rupiah), yang mana jauh lebih murah dari harga resmi distributor dengan harga Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu Rupiah) hingga Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu Rupiah). Sehingga, total pembayaran Terdakwa kepada Saksi Abd Bakri bin Alm Kaim sebesar Rp.11.557.000,- (sebelas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu Rupiah) dengan cara transfer ke Nomor Rekening BCA 19971715393 atas nama Abd Bakri.
  • Bahwa atas barang yang dibeli oleh Terdakwa dari Saksi Abd Bakri bin Alm Kaim tersebut kemudian dijual lagi oleh Terdakwa dengan tujuan untuk menarik keuntungan dari barang hasil Tindak Pidana berupa tabung LPG 12 kilogram yang dioplos dengan isi dari tabung LPG 3 kilogram dengan harga sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) hingga Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu Rupiah).

------------Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHP-------

Pihak Dipublikasikan Ya