| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 04641023001658 tertanggal 31 Desember 2023, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum, serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat ;
- Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 2 (Dua) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Merk / Type: Q37PIAGGIO-PRIMAVERA-VIBE 150 IGET ABS LE
No. Rangka: RP8M82222PV050532
No. Mesin: M828M5237055
Warna / Tahun: BIRU / 2023
- L 6698 DAF
NO. BPKB: U - 03343616
An. BPKB: BAGUS KURNIAWAN UTOMO
Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 04641023001658 tertanggal 31 Desember 2023, Berikut Segala Lampirannya dan sertifikat jaminan Fidusia Nomor W15.00002491.AH.05.01 Tahun 2024 tertanggal 03 Januari 2024 sebagai Objek jaminan Fidusia yang tertuang dalam Akta nomor 58 tertanggal 02 Januari 2024 yang di buat oleh Notaris MELINDA AMELINDA SIMANJUNTAK., S.H., M.Kn”
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/ Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 04641023001658 tertanggal 31 Desember 2023, berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan / Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Multiguna Nomor 04641023001658 tertanggal 31 Desember 2023, berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar Rp. Rp. 45.386.700,- (Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus ribu delapan puluh enam ribu tujuh ratus Rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
- Sisa nilai angsuran Rp. 2,402,000 X 15 = Rp 36,030,000,-
- Denda keterlambatan 02 Maret 2026 = Rp 9.356.700,-+
- TOTAL KERUGIAN = Rp 45.386.700,-
Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 45.386.700,- (Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus ribu delapan puluh enam ribu tujuh ratus Rupiah),
- Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total hutang kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/ Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Merk / Type : Q37PIAGGIO-PRIMAVERA-VIBE 150 IGET ABS LE
No. Rangka : RP8M82222PV050532
No. Mesin : M828M5237055
Warna / Tahun : BIRU / 2023
NOPOL : L 6698 DAF
NO. BPKB : U - 03343616
An. BPKB : BAGUS KURNIAWAN UTOMO
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan, Perlawanan yang diajukan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
|