| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa ISMAIL secara bersama dengan Saksi GUNAWAN WIBISONO (dalam berkas penuntutan terpisah), pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Jalan Pucangan 4/15 RT. 04 RW. 07, Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana, dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Terdakwa menghubungi Saksi YAYUK INDARTI meminta bantuan untuk mengajukan kredit sepeda motor dikarenakan nama Terdakwa masuk ke dalam daftar hitam/blacklist oleh PT. Adira Finance, kemudian Saksi YAYUK INDARTI melalui Saksi GUNAWAN WIBISONO (penuntutan dalam perkara lain) mengajukan kredit 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX 160 CBS warna merah tahun 2023 nopol L 3924 ABX sesuai dengan dokumen perjanjian pembiayaan nomor 84000652423 tanggal 05 Juni 2023 dari PT. FIF Cabang Surabaya 2 dengan debitur atas nama GUNAWAN WIBISONO, setelah semua persyaratan pengajuan kredit tersebut disetujui, pada tanggal 14 Juni 2023 PT. FIF telah mendaftarkan jaminan fidusia untuk debitur Saksi GUNAWAN WIBISONO dengan sertitifikat jaminan fidusia nomor W15.00443878.AH.05.01 tahun 2023. Selanjutnya pada tanggal 23 Juni 2023, Saksi GUNAWAN WIBISONO menerima 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX 160 CBS warna merah tahun 2023 dari dealer FORTUNA MOTORINDO Surabaya di Jalan Pucangan 4/15 RT. 04 RW. 07, Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Berselang 30 (tiga puluh) menit, Terdakwa datang ke rumah Saksi GUNAWAN WIBISONO di Jalan Pucangan 4/15 RT. 04 RW. 07, Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX 160 CBS warna merah tahun 2023 nopol L 3924 ABX dan Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa untuk pengajuan kredit 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX 160 CBS warna merah tahun 2023 dilakukan atas nama GUNAWAN WIBISONO dengan jangka waktu kredit selamat 17 bulan, nominal uang muka sebesar Rp. 1.859.502,- (satu juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus dua rupiah) dengan nominal angsuran sebesar Rp. 2.329.000,- (dua juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulan jatuh tempo pembayaran angsuran tanggal 05 setiap bulan. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi YAYUK INDARTI untuk pembayaran uang muka kredit dan yang melakukan pembayaran angsuran setiap bulan di Indomaret adalah Terdakwa namun hanya sampai angsuran bulan ke-4;
- Bahwa pada tanggal 12 Maret 2024, Saksi R. SATRIYO BUDI UTOMO selaku Kepala Area Penagihan PT. FIF melakukan pemeriksaan terhadap data-data debitur dan menemukan debitur atas nama GUNAWAN WIBISONO yang hanya membayar 4 (empat) kali angsuran kredit, kemudian dilakukan penagihan kepada Saksi GUNAWAN WIBISONO melalui kunjungan ke alamat tagih Saksi GUNAWAN WIBISONO. Namun setelah dilakukan konfirmasi, Saksi GUNAWAN WIBISONO telah menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX 160 CBS warna merah tahun 2023 nopol L 3924 ABX kepada Terdakwa, atas perbuatan tersebut, Saksi R. SATRIYO BUDI UTOMO melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX 160 CBS warna merah tahun 2023 nopol L 3924 ABX dari Saksi GUNAWAN WIBISONO dikarenakan Terdakwa meminjam nama Saksi GUNAWAN WIBISONO untuk pengajuan kredit;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Federal International Finance (PT.FIF) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 39.593.000,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
- Bahwa pengalihan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX 160 CBS warna merah tahun 2023 nopol L 3924 ABX dari Saksi GUNAWAN WIBISONO kepada Terdakwa tidak ada izin dari PT. Federal International Finance (PT. FIF) selaku kreditur.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c KUHP --------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa ISMAIL, pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Jalan Pucangan 4/15 RT. 04 RW. 07, Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Terdakwa menghubungi Saksi YAYUK INDARTI meminta bantuan untuk mengajukan kredit sepeda motor dikarenakan nama Terdakwa masuk ke dalam daftar hitam/blacklist oleh PT. Adira Finance, kemudian Saksi YAYUK INDARTI melalui Saksi GUNAWAN WIBISONO (penuntutan dalam perkara lain) mengajukan kredit 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX 160 CBS warna merah tahun 2023 nopol L 3924 ABX sesuai dengan dokumen perjanjian pembiayaan nomor 84000652423 tanggal 05 Juni 2023 dari PT. FIF Cabang Surabaya 2 dengan debitur atas nama GUNAWAN WIBISONO, setelah semua persyaratan pengajuan kredit tersebut disetujui, pada tanggal 14 Juni 2023 PT. FIF telah mendaftarkan jaminan fidusia untuk debitur Saksi GUNAWAN WIBISONO dengan sertitifikat jaminan fidusia nomor W15.00443878.AH.05.01 tahun 2023. Selanjutnya pada tanggal 23 Juni 2023, Saksi GUNAWAN WIBISONO menerima 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX 160 CBS warna merah tahun 2023 dari dealer FORTUNA MOTORINDO Surabaya di Jalan Pucangan 4/15 RT. 04 RW. 07, Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Berselang 30 (tiga puluh) menit, Terdakwa datang ke rumah Saksi GUNAWAN WIBISONO di Jalan Pucangan 4/15 RT. 04 RW. 07, Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX 160 CBS warna merah tahun 2023 nopol L 3924 ABX dan Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa untuk pengajuan kredit 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX 160 CBS warna merah tahun 2023 dilakukan atas nama GUNAWAN WIBISONO dengan jangka waktu kredit selamat 17 bulan, nominal uang muka sebesar Rp. 1.859.502,- (satu juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus dua rupiah) dengan nominal angsuran sebesar Rp. 2.329.000,- (dua juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulan jatuh tempo pembayaran angsuran tanggal 05 setiap bulan. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi YAYUK INDARTI untuk pembayaran uang muka kredit dan yang melakukan pembayaran angsuran setiap bulan di Indomaret adalah Terdakwa namun hanya sampai angsuran bulan ke-4;
- Bahwa pada tanggal 12 Maret 2024, Saksi R. SATRIYO BUDI UTOMO selaku Kepala Area Penagihan PT. FIF melakukan pemeriksaan terhadap data-data debitur dan menemukan debitur atas nama GUNAWAN WIBISONO yang hanya membayar 4 (empat) kali angsuran kredit, kemudian dilakukan penagihan kepada Saksi GUNAWAN WIBISONO melalui kunjungan ke alamat tagih Saksi GUNAWAN WIBISONO. Namun setelah dilakukan konfirmasi, Saksi GUNAWAN WIBISONO telah menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX 160 CBS warna merah tahun 2023 nopol L 3924 ABX kepada Terdakwa, atas perbuatan tersebut, Saksi R. SATRIYO BUDI UTOMO melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX 160 CBS warna merah tahun 2023 nopol L 3924 ABX dari Saksi GUNAWAN WIBISONO dikarenakan Terdakwa meminjam nama Saksi GUNAWAN WIBISONO untuk pengajuan kredit;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Federal International Finance (PT.FIF) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 39.593.000,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
- Bahwa pengalihan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX 160 CBS warna merah tahun 2023 nopol L 3924 ABX dari Saksi GUNAWAN WIBISONO kepada Terdakwa tidak ada izin dari PT. Federal International Finance (PT. FIF) selaku kreditur.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |