| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian sale and Leaseback Nomor 04642124000346 tertanggal 30 April 2024, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum;
- Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Jenis/merk : DHTS.AL NW XENIA.D 1,0CC BENSIN MT
Tahun : 2012
Nomor Rangka : MHKV1AA1JCK002068
Nomor Mesin : DP62527
Nomor Polisi : D 1753 QF
NO BPKB: I - 11186216
Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04642124000346 tertanggal 30 April 2024 Berikut Segala Lampirannya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Para Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian sale and Leaseback Nomor 04642124000346 tertanggal 30 April 2024, berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;
- Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04642124000346 tertanggal 30 April 2024 berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar Rp. 84.700.300,00- (Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu tiga Ratus rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
- Sisa nilai angsuran Rp. 3,735,500.00,- X 16 = Rp. 59,760,000.00,-
- Denda keterlambatan Tertanggal 26/09/2025 = Rp. 24,940,300.00,-+
- TOTAL KERUGIAN = Rp. 84.700.300,00-
Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 84.700.300,00- (Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu tiga Ratus rupiah),
- Menyatakan menurut Hukum apabila Para Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka (5), maka Menghukum Para Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Jenis/merk : DHTS.AL NW XENIA.D 1,0CC BENSIN MT
Tahun : 2012
Nomor Rangka : MHKV1AA1JCK002068
Nomor Mesin : DP62527
Nomor Polisi : D 1753 QF
NO BPKB: I - 11186216
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan yang diajukan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
|