Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1999/Pid.Sus/2025/PN Sby PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H. JULI SUPRAYITNO BIN KHOTIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1999/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.4761/M.5.10.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULI SUPRAYITNO BIN KHOTIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa JULI SUPRAYITNO BIN KHOTIB pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di daerah Pom Bensin Mayjen Sungkono Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pagi hari Terdakwa menghubungi Sdra. Putra (DPO) untuk membeli sabu kepadanya, dan Sdra. Putra (DPO) menawarkan sabu seberat ± 6 gram dan Terdakwa langsung setuju membeli sabu dengan berat tersebut. Terdakwa sudah membeli sabu kepada Sdra. Putra (DPO) terhitung sebanyak 4 kali sejak bulan Mei 2025 sampai Juni 2025.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira Pukul 16.30 WIB Terdakwa ditelepon oleh nomor yang tidak dikenal mengatakan bahwa “ADA TITIPAN MAS DARI MAS PUTRA” lalu Terdakwa menjawab “TKP?” dan langsung diberikan petunjuk untuk mengambil sabu tersebut sekira pukul 17.00 WIB di daerah Pom Bensin Mayjen Sungkono Surabaya seharga Rp.5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) yang sudah dibayar lunas melalui transfer dari rekening BCA milik terdakwa dengan rekening tujuan Bank BRI, nantinya sabu tersebut akan diedarkan kembali oleh Terdakwa dengan cara dibagi-bagi menggunakan timbangan elektrik dan skrop plastik sesuai pemesanan pembeli dan sebagian untuk dikonsumsi pribadi.
  • Bahwa Terdakwa sudah berhasil menjual Narkotika jenis sabu sebanyak 24 poket dengan rincian sebagai berikut:

Terdakwa sudah berhasil menjual Narkotika jenis sabu sebanyak 19 poket pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2025, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sdra. Gendut (DPO) membeli sabu sebanyak 1 poket seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 poket seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
  2. Sdra. Lemu (DPO) membeli sabu sebanyak 2 poket seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  3. Sdra. Bio (DPO) membeli sabu sebanyak 1 poket seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sebanyak 1 poket seharga Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah)
  4. Sdra. Codot (DPO) membeli sabu sebanyak 1 poket seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  5. Sdra. Petrik (DPO) membeli sabu sebanyak 2 poket seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
  6. Sdra. Kiwil (DPO) membeli sabu sebanyak 1 poket seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  7. Sdra. Agus (DPO) membeli sabu sebanyak 1 poket seharga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan sebanyak 1 poket seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  8. Sdra. Bak (DPO) membeli sabu sebanyak 1 poket seharga Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah)
  9. Sdra. Unyil (DPO) membeli sebanyak 1 poket sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  10. Sdra. Ambon (DPO) membeli sebanyak 2 poket sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  11. Sdra. Opet (DPO) membeli sebanyak 1 poket sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  12. Sdra. Lutfi (DPO) membeli sebanyak 1 poket sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 poket seharga Rp 200.000,-  (dua ratus ribu rupiah).

Kemudian,Terdakwa sudah berhasil menjual Narkotika jenis sabu sebanyak 5 poket berhasil terjual pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sdra. Unyil (DPO) membeli sabu sebanyak 1 poket seharga Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Sdra. Bio (DPO) membeli sabu sebanyak 1 poket seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  3. Sdra. Codot (DPO) membeli sabu sebanyak 1 poket seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  4. Sdra. Timan (DPO) membeli sabu sebanyak 1 poket seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
  5. Sdra. Petrik (DPO) membeli sabu sebanyak 2 poket seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa JULI SUPRAYITNO BIN KHOTIB pada hari Kamis 26 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB di rumah yang beralamatkan Jl. Lidah Kulon RT.003 RW.003 Kel. Lidah Kulon Kec. Lakarsantri Surabaya ditangkap oleh SAKSI AGUS SUPARDI dan SAKSI MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastikklip yang berisi kristal warna putih Narkotika Jenis Sabu dengan berat netto ± 0,118 gram

Ditemukan di atas lemari pakaian kamar Jl. Lidah Kulon RT.003 RW.003 Kel. Lidah Kulon Kec. Lakarsantri Surabaya

  • 1 (satu) buah skrop dari sedotan plastik
  • 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y21s Warna Biru Muda

Ditemukan di atas lantai kamar rumah

  • 1 (satu) buah timbangan elektrik kecil
  • 1 (satu) buah bendel plastik klip kosong

Ditemukan di dalam kandang burung merpati di lantai 2 kamar rumah Jl. Lidah Kulon RT.003 RW.003 Kel. Lidah Kulon Kec. Lakarsantri Surabaya

  • Bahwa Terdakwa bukan apoteker dan didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan bukan dalam rangka pelayanan kesehatan serta untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab 05736/NNF/2025 Tanggal 10 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., IMAM MUKTI, S,Si., Apt., M.Si. dan TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A. Md. atas nama Terdakwa JULI SUPRAYITNO BIN KHOTIB dengan Kesimpulan:
  • Barang bukti Nomor 17111/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,118 gram

Dengan berat total netto ± 0,118 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan berat netto ± 0,094 gram.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------

                                                                                                                           

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa JULI SUPRAYITNO BIN KHOTIB pada hari Kamis 26 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB di rumah yang beralamatkan Jl. Lidah Kulon RT.003 RW.003 Kel. Lidah Kulon Kec. Lakarsantri Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pagi hari Terdakwa menghubungi Sdra. Putra (DPO) untuk membeli sabu kepadanya, dan Sdra. Putra (DPO) menawarkan sabu seberat ± 6 gram dan Terdakwa langsung setuju membeli sabu dengan berat tersebut. Terdakwa sudah membeli sabu kepada Sdra. Putra (DPO) terhitung sebanyak 4 kali sejak bulan Mei 2025 sampai Juni 2025.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira Pukul 16.30 WIB Terdakwa ditelepon oleh nomor yang tidak dikenal mengatakan bahwa “ADA TITIPAN MAS DARI MAS PUTRA” lalu Terdakwa menjawab “TKP?” dan langsung diberikan petunjuk untuk mengambil sabu tersebut sekira pukul 17.00 WIB di daerah Pom Bensin Mayjen Sungkono Surabaya seharga Rp.5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) yang sudah dibayar lunas melalui transfer dari rekening BCA milik terdakwa dengan rekening tujuan Bank BRI, nantinya sabu tersebut akan diedarkan kembali oleh Terdakwa dengan cara dibagi-bagi menggunakan timbangan elektrik dan skrop plastik sesuai pemesanan pembeli dan sebagian untuk dikonsumsi pribadi.
  • Bahwa Terdakwa JULI SUPRAYITNO BIN KHOTIB pada hari Kamis 26 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB di rumah yang beralamatkan Jl. Lidah Kulon RT.003 RW.003 Kel. Lidah Kulon Kec. Lakarsantri Surabaya ditangkap oleh SAKSI AGUS SUPARDI dan SAKSI MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastikklip yang berisi kristal warna putih Narkotika Jenis Sabu dengan berat netto ± 0,118 gram

Ditemukan di atas lemari pakaian kamar Jl. Lidah Kulon RT.003 RW.003 Kel. Lidah Kulon Kec. Lakarsantri Surabaya

  • 1 (satu) buah skrop dari sedotan plastik
  • 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y21s Warna Biru Muda

Ditemukan di atas lantai kamar rumah

  • 1 (satu) buah timbangan elektrik kecil
  • 1 (satu) buah bendel plastik klip kosong

Ditemukan di dalam kandang burung merpati di lantai 2 kamar rumah Jl. Lidah Kulon RT.003 RW.003 Kel. Lidah Kulon Kec. Lakarsantri Surabaya

  • Bahwa Terdakwa bukan apoteker dan didalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan bukan dalam rangka pelayanan kesehatan serta untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab 05736/NNF/2025 Tanggal 10 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., IMAM MUKTI, S,Si., Apt., M.Si. dan TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A. Md. atas nama Terdakwa JULI SUPRAYITNO BIN KHOTIB dengan Kesimpulan:
  • Barang bukti Nomor 17111/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,118 gram

Dengan berat total netto ± 0,118 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan berat netto ± 0,094 gram.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya