Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-HKI/Paten/2026/PN Niaga Sby ERIK KRISTIANTO 1.CV. KERETA NIAGA
2.AMELIA ANDHITA DAYU WULAN
3.DHEDY LIUS BUNGA
4.CV. RIC’S COLLECTION
5.MUHAMMAD RIKHI RIFALDHI
6.HENIK ENDANG LISTYOWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Paten
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Paten/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERIK KRISTIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Hanif Mahsabihul Ardhi, S.H., M.H.ERIK KRISTIANTO
Tergugat
NoNama
1CV. KERETA NIAGA
2AMELIA ANDHITA DAYU WULAN
3DHEDY LIUS BUNGA
4CV. RIC’S COLLECTION
5MUHAMMAD RIKHI RIFALDHI
6HENIK ENDANG LISTYOWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

2. Menyatakan PENGGUGAT merupakan Inventor Kendaraan Gantung yang sah berdasarkan Sertifikat Paten Sederhana Nomor Paten : IDS000008610 untuk Invensi dengan judul Kendaraan Gantung dengan tanggal penerimaan 10 Juli 2023.

 

3. Menyatakan tindakan PARA TERGUGAT yang telah dengan sengaja membuat, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Paten Produk untuk Invensi Kendaraan Gantung milik PENGGUGAT tanpa hak dan tanpa izin dari PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum berupa Pelanggaran Paten Sederhana.

 

4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp3.350.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

 

a.    Kerugian Materiil :

No

Komponen Ganti Rugi

Nilai

1)

Biaya lisensi Paten Sederhana Kendaraan Gantung milik PENGGUGAT, bilamana seandainya PARA TERGUGAT membuat, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Kendaraan Gantung milik PENGGUGAT secara sah, maka PARA TERGUGAT seharusnya terlebih dahulu memperoleh lisensi dari PENGGUGAT dan membayar biaya lisensi Paten Sederhana.

 

Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

 

2)

Kehilangan potensi pendatapan atas biaya pembuatan dan instalasi Wahana Kendaraan Gantung, bilamana seandainya PARA TERGUGAT membuat, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Kendaraan Gantung milik PENGGUGAT secara sah, maka PENGGUGAT seharusnya mendapatkan keuntungan atas biaya pembuatan dan instalasi Wahana Kendaraan Gantung.

 

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

 

3)

Pendapatan PARA TERGUGAT yang diperoleh dengan sengaja tanpa hak dan secara melawan hukum dari hasil penjualan Kendaraan Gantung milik PENGGUGAT kepada objek wisata D’Kopi Sabin Batu.

 

Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)

Total Kerugian Materiil

Rp1.350.000.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah)

 

 

b.    Kerugian Immateriil :

Bahwa akibat perbuatan PARA TERGUGAT tersebut, membuat citra, reputasi, kehormatan dan kepercayaan PENGGUGAT sebagai Pemilik Paten Sederhana atas Invensi Kendaraan Gantung dari konsumen atau penikmat wahana menjadi menurun akibat tindakan PARA TERGUGAT yang telah dengan sengaja membuat, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Kendaraan Gantung milik PENGGUGAT tanpa hak dan tanpa izin dari PENGGUGAT serta tanpa menggunakan standar keamanan yang telah teruji. Oleh karena itu, PARA TERGUGAT haruslah dihukum untuk membayar ganti kerugian immateriil secara tanggung renteng sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 

5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tidak membuat, menjual dan menyediakan untuk dijual Paten Produk untuk Invensi Kendaraan Gantung milik PENGGUGAT.

 

6. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan untuk melaksanakan putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum yang diajukan oleh TERGUGAT.

 

8. Menghukum kepada PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak