| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188
Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM – 1728 /Eoh.2/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
MOCHAMMAD RAFVI KURNIAWAN Als. REPIN KENTER Bin MOCH. ARIFIN
Surabaya
20 tahun / 28 April 2006
Laki-laki
Indonesia
Jl. Banyu Urip Lor 10 / 45-A RT.004 RW. 006 Kel. Kupang Krajan, Kec. Sawahan Surabaya
Islam
Pengamen
SMP
|
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
YASSIER ALI MURTADHO Bin IWAN SUSANTO
Bangkalan
19 tahun / 29 Agustus 2006
Laki-laki
Indonesia
Jl. Banyu Urip Lor 6/21 Surabaya
Islam
Pengamen
SMA
|
II. PENAHANAN :
|
|
:
|
Masing-masing Rutan, sejak tanggal 11 Februari 2026 sampai dengan tanggal 02 Maret 2026
|
- Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Masing-masing Rutan, sejak tanggal 03 Maret 2026 sampai dengan tanggal 11 April 2026
|
|
|
:
|
Masing-masing Rutan, sejak tanggal.06 April 2026 sampai dengan tangga 25 April 2026
|
III. DAKWAAN :
------------ Bahwa terdakwa MOCHAMMAD RAFVI KURNIAWAN Als. REPIN KENTER Bin MOCH. ARIFIN dan terdakwa YASSIER ALI MURTADHO Bin IWAN SUSANTO pada hari Senin tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di sebuah Gang depan rumah Jl. Kupang Krajan 7 / 6 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sarna dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira awal bulan Februari 2026 ketika terdakwa MOCHAMMAD RAFVI KURNIAWAN Als. REPIN KENTER Bin MOCH. ARIFIN bermain kerumah temannya di Jl. Kupang Krajan 7 Surabaya, terdakwa MOCHAMMAD RAFVI KURNIAWAN Als. REPIN KENTER Bin MOCH. ARIFIN menemukan sebuah kunci kontak sepeda motor Honda, kemudian terdakwa ambil dan menyimpannya, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB saat terdakwa MOCHAMMAD RAFVI KURNIAWAN Als. REPIN KENTER Bin MOCH. ARIFIN hendak bermain ke Jl. Kupang Krajan 7 Surabaya bertemu dengan terdakwa YASSIER ALI MURTADHO Bin IWAN SUSANTO, kemudian terdakwa MOCHAMMAD RAFVI KURNIAWAN Als. REPIN KENTER Bin MOCH. ARIFIN mengajak terdakwa YASSIER ALI MURTADHO Bin IWAN SUSANTO untuk mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa izin yang sebelumnya terdakwa MOCHAMMAD RAFVI KURNIAWAN Als. REPIN KENTER Bin MOCH. ARIFIN menemukan kunci kontaknya, dan ajakan tersebut disetujui oleh terdakwa YASSIER ALI MURTADHO Bin IWAN SUSANTO, sehingga terdakwa MOCHAMMAD RAFVI KURNIAWAN Als. REPIN KENTER Bin MOCH. ARIFIN dan terdakwa YASSIER ALI MURTADHO Bin IWAN SUSANTO bersama-sama pergi dengan jalan kaki ke Jl. Kupang Krajan 7 Surabaya tersebut dan menuju ke tempat sekitar ditemukannya kunci kontak sepeda motor tersebut dan saat itu terdapat beberapa sepeda motor yang terparkir, setelah keadaan dirasa sepi kemudian terdakwa MOCHAMMAD RAFVI KURNIAWAN Als. REPIN KENTER Bin MOCH. ARIFIN memasukkan kunci kontak yang ditemukan tersebut ke setiap sepeda motor yang terparkir, dan akhirnya kunci kontak sepeda motor yang dibawa terdakwa MOCHAMMAD RAFVI KURNIAWAN Als. REPIN KENTER Bin MOCH. ARIFIN dapat masuk ke rumah kontak sepeda motor Honda Vario tahun 2014 warna merah Nopol L 5182 AY milik saksi TRI ENI SULIS TIANINGTIASTUTIK, selanjutnya terdakwa MOCHAMMAD RAFVI KURNIAWAN Als. REPIN KENTER Bin MOCH. ARIFIN menaiki sepeda motor tersebut sambil di dorong oleh terdakwa YASSIER ALI MURTADHO Bin IWAN SUSANTO keluar dari Gang tersebut, sesampai di jalan raya kemudian terdakwa MOCHAMMAD RAFVI KURNIAWAN Als. REPIN KENTER Bin MOCH. ARIFIN menyalakan mesin sepeda motor dan membawanya pergi bersama terdakwa YASSIER ALI MURTADHO Bin IWAN SUSANTO menuju ke Jl. Kunti Surabaya lalu menjual sepeda motor Honda Vario tahun 2014 warna merah Nopol L 5182 AY kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi TRI ENI SULIS TIANINGTIASTUTIK mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |